Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf p, huruf u dan huruf v dihapus; dan Lampiran II, huruf p, huruf u dan huruf v dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat