Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD Tahun 2022 Nomor 90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tangerang tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Perda No. 4 Tahun 2020; Perda No. 6 Tahun 2022
Didalam Peraturan ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
64 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 90 Tahun 2021
kewenangan - kedudukan - susunan - organisasi - tugas - dan - fungsi - serta - tata - kerja - pada - dinas - komunikasi - informatika - persandian - dan - statistik
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD 2021/No.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dikeluarkannya Surat Mendagri No. 061/5875/OTDA dan Surat Mendagri No. 800/8572/OTDA maka perlu menetapkan Perbup tentang Kewenangan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kab. Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenkominfo No. 14 Tahun 2016; Perkeplem SN No. 9 Tahun 2016; Permen PAN & RB No. 41 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permen PAN & RB No. 17 Tahun 2021; Kepmendagri No. 050-3708 Tahun 2020; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
48 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 90 Tahun 2017
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENEGAH
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2017/No.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menegah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat
(1) Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka dalam rangka pelaksanaan
tugas teknis operasional pada Dinas Perdaganga,
Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dana Menengah,
perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Metrologi
Legal;
b. bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi
tertulis dan telah terbit Surat Sekretaris Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan Nomor : 0601.1/7305/B.
Ortala tanggal 6 November 2017 ha! Rekomendasi
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di
Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Utara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal
Dinas Perdaganga, Perindustrian, Koperasi Usaha
Kecil dana Menengah;
1. UndangUndang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran N egara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
-.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman dan Pembentukan Ca bang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
7. Peraturan Daerah kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
PERATURAN BUPATI TENTANG ORGANISASI DAN TATA
KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS METROLOGI LEGAL
DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI
USAHA KECIL DAN MENENGAH.
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur
penyelenggara Pemerintah Daerah yang memirnpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
- 2 -
v
'
.
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Luwu Utara.
5. Dinas adalah Dinas Perdagangan, Perindustrian,
Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten
Luwu Utara.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perdagangan,
Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Luwu Utara.
7. Unit Pelaksana Telrnis yang selanjutnya disingkat UPT
adalah UPT Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan,
Perindustrian, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Luwu Utara.
8. Kepala UPT adalah Kepala UPT Metrologi Legal.
9. Tugas adalah ikhtisar dari keseluruhan tugas jabatan.
10. Fungsi adalah pekerjaan yang merupakan penjabaran
dari tugas.
11. Uraian tugas adalah paparan atau bentangan atas
semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok
yang dilakukan petnegangjabatan.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati
Metrologi Legal, Kelas A.
ini, dibentuk UPT
(2) UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin
oleh Kepala UPT, berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 3
(1) Susunan organisasi UPT terdiri dari:
a. Kepala UPT ;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
- 3 -
BAB IV
TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Togas, Fungsi, dan Uraian Togas Kepala UPT
Pasal 4
(1) Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala
Dinas dalam melaksanakan kegiatan pelayanan
peningkatan Metrologi Legal.
(2) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi sebagai
berikut:
a. perencanaan teknis pelaksanaan pelayanan
peningkatan Metrologi Legal;
b. pelaksanaan teknis pelayanan peningkatan
Metrologi Legal;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pelayanan peningkatan Metrologi Legal;
d. pelaksanaan administrasi UPT; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
(3) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
menyusun rencana kegiatan UPT sebagai
pedoman dalam pelaksanaan tugas;
mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas;
a.
b.
c.
memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan UPT untuk
mengetahui perkembangan pelaksanaan tugas;
menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf
dan/ atau menandatangani naskah dinas;
mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang
tugasnya;
merumuskan dan melaksanakan kebijakan
program, keuangan, umum, perlengkapan,
kepegawaian, dalam lingkungan UPT;
c.)
d.
e.
f.
g. melaksanakan teknis pelayanan Pengelolaan
Metrologi Legal;
h. melaksanakan pelayanan dalam bentuk
bimbingan dan konsultasi peningkatan Metrologi
Legal;
i. melaksanakan pelayanan pelatihan pengukuran
produktifitas mikro dan makro;
j. melaksanakan pelayanan pelatihan peningkatan
produktifitas;
k. melaksanakan konsultasi dengan
lembaga
pemerintah dan non pemerintah dalam rangka
pelaksanaan tugas dan fungsi UPT;
1. menilai kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
m. menyusun laporan basil pelaksanaan tugas
kepala UPT dan memberikan saran pertimbangan
kepada atasan sebagai bahan perumusan
kebijakan; dan
n. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan atasan sesuai dengan bidang
tugasnya.
Bagian Kedua
Togas, dan Uraian Togas
Kepala Subbagian Tata Usaha
Pasal 5
(1) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala
Subbagian Tata Usaha yang mempunyai tugas
membantu Kepala UPT dalam mengoordinasikan dan
melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi
penyusunan program, pelaporan, um urn,
kepegawaian, dan keuangan dalam lingkungan UPT.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. menyusun rencana kegiatan Subbagian Tata
Usaha sebagai pedoman dalam pelaksanaan
tugas;
b. mendistribusikan dan memberi petunjuk
pelaksanaan tugas;
c. memantau, mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan tugas dalam lingkungan Subbagian
Tata Usaha untuk mengetahui perkembangan
pelaksanaan tugas;
d. menyusun rancangan, mengoreksi, memaraf
dan/ atau menandatangani naskah dinas;
e. mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang
tugasnya;
f. melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan
dalam lingkungan UPT dalam lingkungan UPT
sehingga terwujud koordinasi, sinkronisasi dan
integrasi pelaksanaan kegiatan;
g. melakukan koordinasi serta meyiapkan bahan
penyusunan program UPT;
h. mengkoordinasikan dan melakukan pengolahan
dan penyajian data dan informasi;
i. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
administrasi umum;
j. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
kepegawaian dan hokum;
k. mengkoordinasikan dan melakukan pelayanan
administrasi keuangan;
I. mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan
ketatausahaan;
m. mengkoordinasikan dan melakukan administrasi
pelayanan organisasi dan tatalaksana;
n. mengkoordinasikan dan melakukan pelaksanaan
urusan kerumahtanggaan;
o. mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan
kehumasan;
p. melakukan konsultasi dengan
lembaga
pemerintah dan non pemerintah dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi;
q. menilai kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara
sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan;
r. menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan memberikan
saran pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan perumusan kebijakan; dan
s. menyelenggarakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan atasan sesuai dengan bidang
tu gas.
BABV
JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 6
(1) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf e adalah jabatan fungsional
yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional pada UPT
dilaksanakan berdasarkan hasil analisis kebutuhan
dan formasi, serta sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
TATAKERJA
Pasal 7
(1) Kepala UPT, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat
Fungsional dan seluruh Personil dalam UPT
melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan, serta menerapkan
prinsif hierarki, koordinasi, kerja sama, intergrasi,
sinkronisasi, simplikasi, akuntabilitas, transparansi,
serta efektifitas dan efesiensi.
(2) Kepala UPT melaksanakan sistem pengendalian
internal di lingkungan organisasinya.
(3) Kepala UPT bertanggungjawab memimpin dan
mengkoordinasikan bawahan dan memberikan
pengarahan serta petunujuk bagi pelaksanaan tugas
bawahan.
(4) Kepala UPT dalam melaksanakan tugas melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap satuan
organisasi di bawahnya.
BAB VII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN
Pasal 9
Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan
struktural dan jabatan fungsional di lingkungan UPT,
dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan untuk mendukung Unit Pelaksana Teknis di
bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
BABIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pelaksanaan Peraturan Bupati im sejak pelantikan
terhadap pejabat UPT berdasarkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetabuinya, memerintahkan
pengundangan Pera tu ran Bupati mi dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 90 Tahun 2016
tugas - fungsi - dan - tata - kerja - dinas - pangan - dan - perikanan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD 2016/92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pangan dan Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa bedasarkan Pasal 21 ayat (3) Perbup Bandung No. 60 Tahun 2016 maka perlu menetapkan Perbup tentang tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Pangan dan Perikanan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahu 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 1994; PP RI No. 18 Tahun 2016; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroakrasi RI No. 25 Tahun 2016; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 60 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Pokok Fungsi Dan Sub Tugas, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiyaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2016.
55 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2022/NO.90, LL Kab.Kubu Raya : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Non Aparatur Sipil Negara serta Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung Lainnya yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Bupati menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasi anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menegakkan disiplin dan tertib administrasi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjarbaru tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 59 Tahun 2021;
DISIPLIN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANJARBARU dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; HUKUMAN DISIPLIN; PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM; PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN; MAJELIS PERTIMBANGAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI ASN; BERLAKUNYA HUKUMAN DISIPLIN, HAPUSNYA KEWAJIBAN MENJALANI HUKUMAN DISIPLIN, DAN HAK-HAK KEPEGAWAIAN; PENDOKUMENTASIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
26 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 90 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan
Ketiga Belas Tahun 2O2O Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri
Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Gaji Atau
Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 201; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun
2019 ; Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul
Nomor 81 Tahun 2020;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Jumlah Halaman: 8 HLM;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 90 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pola Hubungan Kerja dan Jalur Koordinasi Organisasi Perangkat Daerah.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembangunan dan pelayanan publik diperlukan keselarasan, keterpaduan, dan keserasian pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan kinerja aparatur Pemerintahan Daerah yang profesional, akuntabel dan transparan dalam pelaksanaan pelayanan publik, perlu diatur pedoman hubungan kerja organisasi Perangkat Daerah serta jalur koordinasi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan antara organisasi Perangkat Daerah;
c. bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2021 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerahperubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap pola hubungan kerja dan jalur koordinasi organisasi Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pola Hubungan Kerja dan Jalur Koordinasi Organisasi Perangkat Daerah;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BALANGAN
NOMOR 24 TAHUN 2020 TENTANG POLA HUBUNGAN KERJA DAN
JALUR KOORDINASI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 90 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidikan Kesetaraan Terintegrasi Melalui Digitalisasi Ekosistem Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
ABSTRAK:
Bahwa untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan UUD 1945, perlu meningkatkan peran dan fungsi perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat yang diintegrasikan dengan program pendidikan kesetaraan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan untuk meningkatkan literasi masyarakat dan rata-rata lama sekolah diperlukan program peningkatan akses dan partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan kualitas pelayanan. sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan akses dan partisipasi masyarakat perlu dilakukan penyelengaraaan pendidikan kesetaraan terintegrasi melalui digitalisasi ekosistem perpustakaan berbasis inklusi sosial untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam peningkatan indeks pembangunan manusia kabupaten Sumedang, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendidikan Kesetaraan Terintegrasi melalui Digitalisasi Ekosistem Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 47 Tahun 2008; Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2023; Perda Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Penguatan Jejaring Kerja Perpustakaan dan PKBM, Paket Geulis, Hak, Kewajiban, dan Kewenangan, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Partisipasi Masyarakat, Sarana dan Prasarana, Pengawasan dan Pembinaan, Pendanaan, Evaluasi dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 90 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Dan Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang bersih, berwibawa dan bertanggung jawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Kode Etik ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian;
Bahwa Peraturan Bupati Banjar Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan disesuaikan Pemerintah Kabupaten Banjar perlu dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan, sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Kode Etik dan Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : KODE ETIK DAN PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
NILAI-NILAI DASAR KODE ETIK DAN KODE PERILAKU ASN;
TATA CARA PENEGAKAN KODE ETIK DAN PERILAKU;
MAJELIS KODE ETIK DAN PERILAKU DAN PEMERIKSAAN MAJELIS KODE ETIK DAN PERILAKU;
SANKSI DAN TINDAKAN ADMINISTRATIF;
REHABILITASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat