PEMBERIAN GAJI ATAU PENGHASILAN KETIGA BELAS
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 90, BD.2020/NO.90
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan
Ketiga Belas Tahun 2O2O Kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri
Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Gaji Atau
Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai
Negeri Sipil dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 201; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun
2019 ; Peraturan Bupati Bantul Nomor 130 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul
Nomor 81 Tahun 2020;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
- Jumlah Halaman: 8 HLM;
|