Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 90 Tahun 2022

Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Non Aparatur Sipil Negara serta Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung Lainnya yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Sasaran Penerima Program; Persyaratan Penerima Program; Mekanisme Pendataan; Besaran Iuran; Penganggaran; Penangan Pengaduan dan Koordinasi; Pemberhentian Kepersertaan; Pengawasan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Non Aparatur Sipil Negara serta Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung Lainnya yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
05 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2022
Tanggal Berlaku
05 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.90, LL Kab.Kubu Raya : 8 HAL
Subjek
ASURANSI - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KETENAGAKERJAAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan