Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, Penguatan Jejaring Kerja Perpustakaan dan PKBM, Paket Geulis, Hak, Kewajiban, dan Kewenangan, Pembudayaan Kegemaran Membaca, Partisipasi Masyarakat, Sarana dan Prasarana, Pengawasan dan Pembinaan, Pendanaan, Evaluasi dan Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat