Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERGUB No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
PERGUB No. 121 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
telah diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2023 tentang
Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi, perlu dilakukan
penyesuaian ketentuan mengenai pemberian
Tambahan Penghasilan Pegawai sehingga Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112
Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai dimaksud dalam huruf a perlu diubah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 112 Tahun 2021 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai (Berita Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta Tahun 2021 Nomor 112) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun
2023 Nomor 2), diubah sebagai berikut: Pasal 5; PAsal 15; Pasal 26; PAsal 30;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2024.
Mengubah Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 112 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan
Pegawai
Jumlah Halaman: 10 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Jambi No. 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi;. PP No.14 Tahun 2024; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, pembayaran, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2023 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS; BAB III PEMBAYARAN; BAB IV PENDANAAN; BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Gubernurini mulai berlaku, Peraturan Gubemur Nomor 9 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 5
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS ANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penerima
Tunjangan Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,
Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ketentuan umum,pemberian tunjangan hari raya dan gaji belas,pembayaran,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
-
-
6 Halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2024 NOMOR 5 SERI E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Biaya Penunjang Operasional
Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya sesuai ketentuan Pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; b. bahwa sesuai huruf E, angka 2, huruf f, angka 6), huruf i) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, menyatakan tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya penunjang operasional termasuk porsi pembagian besaran biaya penunjang operasional antara KDH dan WKDH agar diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah; c. bahwa dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta untuk mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019.
Materi pokok : Beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sebagai berikut : Ketentuan Pasal 3 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2024.
Mengubah Beberapa ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Jumlah halaman : 5 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 4, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2024 NOMOR: 4
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
5 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 7 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Harl Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 23 Tahun 2014; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2022; Peraturan Gubernur No 4 Tahun 2013; Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2021; Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2023; Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, dengan sistematis; Ketentuan Umum; Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Pembayaran; Pendanaan; Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Gubernur No 7 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 39 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 48 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Jawa Tengah dan sebagai pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017
tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun
2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 44 Tahun
2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sudah tidak sesuai
dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
9 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 10 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 64 Tahun 2017 diubah.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2024
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Bengkulu No. 5 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) ;
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tlrnjangan Hui Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatw Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 (Berita Negua Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 5 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2023 Nomor 5)
7 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2024
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERGUB Prov. Lampung No 8 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 2,
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;
berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara diLingkungan Pemerintah Daerah, perlu disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b di atas, untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini menetapkan mengenai Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1964; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 82 Tahun 2018; Perpres No. 21 Tahun 2023; Permendagri No. 12 Tahun 2008; PermenPAN&RB No. 34 Tahun 2011; PermenPAN&RB No. 39 Tahun 2013; PermenPAN&RB No. 1 Tahun 2020; PermenPAN&RB No. 63 Tahun 2011; Permendagri No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 77 Tahun 2020; PermenPAN&RB No. 8 Tahun 2021; Permendagri No. 14 Tahun 2023; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 21 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 9 Tahun 2022; Perda Lampung No. 4 Tahun 2019; Perda Lampung No. 5 Tahun 2021; Pergub Lampung No. 49 Tahun 2021; Pergub Lampung No. 30 Tahun 2022; Pergub Lampung No. 49 Tahun 2022
Peraturan Gubernur ini menetapkan mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2024.
15 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat