Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga Desa yang mempunyai peranan penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat Desa, mengoptimalkan pelaksanaan demokrasi di tingkat Desa serta menyalurkan dan mengimplementasikan aspirasi masyarakat Desa
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menindaklanjuti dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang mengatur tentang pengertian/istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan dan bidang.
- Fungsi dan Tugas BPD.
- Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD.
- Mekanisme Musyawarah BPD dan Peraturan Tata Tertib BPD.
- Biaya Pengisian Anggota BPD Dan/Atau Anggota BPD Antar Waktu.
- Pembinaan dan Pengawasan.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2018.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No. 5/2018, No reg Perda 5/2018, TLD No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusi secara jasmaniah, rohaniah, dan social dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, dan sejahtera, perlu diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan. Bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan keolahragaan secara terpadu, sinergi dan berkesinambungan, maka perumusan kebijakan keolahragaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan merupakan tugas Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. UU No.3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Nasional. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2007 tentang Pekan dan Kejuaraan Olahraga. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan. Perda Propinsi Jawa Tengah No.4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Propinsi Jawa Tengah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Dasar, Maksud Tujuan Dan Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan, Hak Dan Kewajiban, Tugas Pemerintah Kabupaten, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga, Pembinaan Dan Pengembangan Olahragawan, Pengelolaan Keolahragaan, Penyelenggaraan Kejuaraan, Festival Dan Pekan Olahraga, Peningkatan Kualitas Dan Kuantitas Prasarana Dan Sarana Olahraga, Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Keolahragaan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri Olahraga, Pengembangan Kerjasama Dan Informasi Keolahragaan, Penerapan Standarisasi, Akreditasi Dan Sertifikasi Keolahragaan, Pengawasan Dan Pencegahan Terhadap Doping, Pemberian Penghargaan, Koordinasi Dan Pengawasan Keolahragaan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.106, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang PedomanPengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang MilikDaerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2000 ten tang Perubahan atas UndangUndang Nomor 47 Tahun 1999 tentangPembentukan Kabupaten Nurrukan, Kabupaten Malinau , Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indcrieaia Nomor 3952); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 553
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengadaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien,
efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Bupati dapat mende1egasikan penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Daerah selain tanah danfatau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.5, TLD No.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 51 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk untuk pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilaksanakan dalam rangka terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.13 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Kesempatan dan Perlakuan Yang Sama; Analisis Proyeksi dan Informasi Ketenagakerjaan; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pelatihan, Pemagangan dan Produktivitas Kerja; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Penyediaan Jasa Tenaga Kerja; Tenaga Kerja Asing; Perlindungan, Pengupahan dan Jaminan Sosial; Fasilitas Kesejahteraan; Hubungan Kerja; Serikat Pekerja; Hubungan Industrial; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
42 halaman dan 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD No.5/2018, No Reg 5/2018, TLD No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Peraturan di Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan Indonesia sebagai Negara hukum, Pemerintah Daerah berkewajiban mendukung pelaksanaan pembangunan hukum nasional termasuk peraturan perundang-undangan di tingkat desa yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan UUD Negara RI Tahun 1945. Bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa atas peraturan perundang-undangan yang baik di tingkat desa, perlu dibuat pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat desa yang dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan di tingkat desa. Bahwa dengan berlakunya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, termasuk pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan peraturan di Desa.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Jenis Dan Materi Muatan Peraturan Di Desa, Tata Cara Pembentukan Peraturan Di Desa, Evaluasi, Klarifikasi Dan Pembatalan Peraturan Di Desa, Pengundangan, Pendokumentasian, Dan Penyebarluasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2018.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi
ABSTRAK:
Untuk menindak lanjuti Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No.S-743/PK/2015 tanggal 18 November 2015 hat Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara perlu disesuaikan. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor
5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekornunikasi
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2012 Nomor 5), sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut: Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 15 diubah; Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 25 ayat (3) disempumakan; Diantara BAB VII dan BAB VI disisipkan 1 [satu) BAB, yaitu BAB Vll A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Bandar Lampung diperlukan pengetahuan, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan pola hidup sehat;
b. bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat menyebabkan menurunnya kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung;
c. bahwa untuk mengendalikan dampak rokok terhadap kesehatan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bandar Lampung
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), UndangUndang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
10. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/1/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
13. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung;
14. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. AZAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
3. HAK DAN KEWAJIBAN
4. PENETAPAN KAWASAN TANPA ROKOK
5. PERAN SERTA MASYARAKAT
6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
7. TIM SATUAN TUGAS PENERAPAN KAWASAN TANPA ROKOK
8. PENYIDIKAN
9. SANKSI ADMINISTRATIF
10. SANKSI PIDANA
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2018.
16 hlm, penjelasan 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Penataan Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato
ABSTRAK:
Bahwa Perseroaan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato dalam operasionalnya secara ekonomi tidak berkembang, sehingga mengalami kerugian setiap tahunnya, dan berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 32/SB/2015 tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Terhadap Permasalahan BUMD Provinsi Sumatera Barat tanggal 31 Desember 2015, Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato direkomendasikan untuk dilikuidasi. bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan DPRD Provinsi Sumatera Barat Nomor 32/SB/2015 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato pada tanggal 29 Juni 2016, dan RUPS menyetujui pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penataan Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato, pembubaran Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, dan Permendagri No. 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2007 tentang Penataan PT Andalas Tuah Sakato ( Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2007 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, untuk proses pembubaran dan likuidasi Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato ditetapkan tim likuidasi dengan
tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Segala biaya yang diperlukan untuk proses pembubaran dan likuidasi perseroan tersebut dibebankan pada Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato. Semua kekayaan yang menjadi bagian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat setelah Perseroan Terbatas (PT) Andalas Tuah Sakato dilikuidasi menjadi kekayaan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
8 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat