Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan - PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. Dalam rangka mendukung iklim investasi di Kota Mataram dengan mempertimbangkan kemampuan Wajib Pajak dengan menggunakan kriteria terukur Walikota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang, sebagaimana ketentuan Pasal 107 Ayat 2 huruf (e) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 23 Ayat 2 huruf (e) PERDA No 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
b. PERWALI Mataram No 34 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Snaksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana telah diubah dengan PERWALI Mataram No 19 Tahun 2014 perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diubah;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menerapkan PERWALI tentang Perubahan Kedua atas PERWALI Mataram No 34 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan [erdesaan dan Perkotaan.
UU No. 4 Tahun 1993;
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 135 Tahun 2000;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 39 Tahun 2007;
PERDA Kota Mataram No. 7 Tahun 2012.
1. Ketentuan Pasal 14 Ayat (2) huruf b di tambah I (satu) angka;
2. Ketentuan Pasal 17 ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 20 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA MATARAM NOMOR 34 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai No. 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA BITUNG NOMOR 36 TAHUN 2015 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota No. 65 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Permenkeu No. 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan NJOP, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya dengan perwako.
Dasar hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkeu No. 150PMK.03/2010; Perda No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Nilai jual objek pajak (NJOP) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau Nilai Perolehan Baru atau NJOP pengganti. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual bumi atau nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP bangunan. Diatur tentang Penetapan NJOP PBB Perkotaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Walikota No. 65 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2015
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai No. 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Probity Audit Atas Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 116 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015, Kementerian/Lembaga/Institusi dan pemerintah Daerah diwajibkan melakukan pengawasan terhadap pejabat pembuat komitmen dan unit layanan pengadaan/pejabat pengadaan di lingkungan masing-masing;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.23 tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.79 Tahun 2005, PP No.60 Tahun 2008, Perpres No.54 Tahun 2010, Perka BPKP No.362/K/D4/2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud, Tujuan dan ruang Lingkup; Kebijakan Probity Audit; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2016.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai mana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu ditingkatkan; b. bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, penyusunan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Mekanisme Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran dan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa, dalam rangka memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Pajak Hiburan perlu mengadakan perubahan terhadap Peraturan Walikota Denpasar Nomor 49 Tahun
2014 Tentang Sistem Dan Mekanisme Pemungutan Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2014 tentang Sistem Dan Mekanisme Pemungutan
Pajak Hotel, Pajak Restoran Dan Pajak Hiburan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2011
Pasal 6 Pasal 6 diubah
Pasal II Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2016.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2017, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo
tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran
Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017;
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
KoJusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tabun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi
Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
'
/
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kenangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan clan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencaoaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lemba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubaban atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lemba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 4 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
2
/
/
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambabao
Lembarran Negara Republik Indonesia Nomor 5655)
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri DalaJn
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah tahun Anggaran 2017;
14. Peraturan Ment.eri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekertariat Dewan
dan Sekertariat Daerah Kota Palopo;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Orgaoisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Palopo;
17. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Telmis
Daerah Kota Palopo;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palopo;
19. Peraturan Walikota Palopo Nomor 39 Tahun 2013 tentang
Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemerinta.h Kota Palopo.
MEMUTUSKAII:
Meneta.pkan : STANDAR BIAVA PENYUSUNAN DOKUMEN ANGGARAN LINGKUP
PEMERINTAH KOTA PALOPO TAHUN ANGOARAN 2017.
BABI
KBTBIITOAR UMUII
Puall
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan:
1. Kota adalah Kota Palopo;
2. Walikota adalah Wah1cota Palopo.
3. Pemerintah Kota adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur
Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
4. Standar biaya adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif
clan indeks yang diteta.pkan untuk mengbasiJkan biaya
komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Perangkat Daerah Lingkup Pemkot Palopo.
5. Standar biaya khusus adalah sa.tuan biaya Honorarium yang
diteta.pkan dengan Keputusan Walikota untuk kegiatan-kegiatan
tertentu yang memiliki beban dan resiko tinggi dan/atau yang
diatur dengan Peraturan perundang-undangan.
6. Angga.ran Pendapatan clan BeJanja Daerah yang seJanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah
Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah
Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD
Kota Palopo dalain penyelenggaraan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan pemerintah Kota Palopo.
8. Pengguna Angga.ran adaJab pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
9. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan barang milik daerah
1 O. Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selaJtjutnya disebut Kuasa
BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan
sebagian tugas BUD.
4
/
11. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA
adaJah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian
tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
12. Pejabat Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah yang
selanjutnya disingkat PPK-Perangkat Daerah adalah pejabat yang
melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Perangkat
Daerah.
13. Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna adaJah pejabat yang
membidangi fungsi pengelolaan barang milik daerah pada
pengguna barang.
14. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat
TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan Walikota dan
dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas
menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Walikota dalam
rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat
perencana daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan
kebutuhan.
15. Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya
disingkat RKA-PD adalah dokumen perencanaan dan
penganggaran yang bersisi rencana pendapatan dan rencana
belanja program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan
APBD.
16. Dokumen PeJaksanaan Anggaran Perangkat Daerah yang
selanjutnya di.singkat DPA-PD adaJah dokumen yang memuat
pendapatan dan belanja yang digunakan sebagai dasar
pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran.
BABD
STA!IDAR BIAYA
Pasal2
Standar Biaya Penyusunan Dokumen Anggaran Lingkup
Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2017 sebagaimana
tercantum daJarn Lampiran Peraturan Walikota ini.
Pasal3
Standar Biaya sebagaimana dimaksud daJarn Pasal 2 menjadi
pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran bagi
Satuan Kerja Perangkat Daera.h yang merupakan batas maksimal.
5
/
Pasal4
( 1) Standar biaya sebagaimana dimaksud da1atn Pasal 3, meliputi:
a. honorarium dan Jasa Pelayanan merupakan besaran
maksimal yang diberikan kepada pelaksana Kegiatan sesuai
dengan Keputusan Walikota Palopo atau Kepala Perangkat
Daerah.
b. untuk kegiatan yang memiliki beban kerja tertentu atau resiko
yang
besaran
tinggi dapat diberikan Stander Biaya Khusus yang
honorariumnya ditetapkan dengan Keputusan
Walikota.
c. standar belanja barang dan jasa terdiri atas :
1. belanja bahan pakai habis;
2. belanja bahan atau material;
3. belanja jasa kantor;
4. belanja premi asuransi;
5. belanja pengadaan aplikasi atau software;
6. belanja pemeliharaan kendaraa.n dinas jabatan dan
operasional;
7. belanja perawatan atau pemeliharaan rutin gedung kantor;
8. belanja perawatan atau pemeliharaan pera]atan kantor
atau praktek pelatihan;
9. belanja sewa rumah, gedung a.tau gudang;
10. belanja makanan dan minuman;
11. belanja perjalanan dinas;
12. belanja pakaian dinas;
13. kegiatan jasa konsultan;
14. jasa tenaga ahli pendamping;
15. jasa instruktur, jasa pelatih dan wasit;
16. belanja dikJat pimpinan;
17. belanja beasiswa pendidikan PNS;
18. jasa upah kerja;
19. insentif Ketua RT, Ketua RW, Ketua LPMK dan Tenaga
Pengamanan,
20. insentif bidang kesehatan;
21. insentif keagarnaan;
22. insentif peJaksanaan PPKBD dan Sub PPKBD;
23. jasa pelayanan bidang kesehatan;
6
24. biaya jasa pembuatan buku agenda kerja dengan, biaya
pembuatan brosur a.tau lefleat, biaya pembuatan poster,
biaya pembuatan buku profil atau kalender, biaya
pembuatan majalah atau buletin, biaya pembuatan
baliho/spanduk biaya cetak souvenir, cetak sertifikat,
cetak selempang dan dekorasi.
d. belanja modal terdiri dari belanja pengadaan kendaraan dan
komponen biaya pembangunan yang meliputi biaya
konstruksi fisilc, pengawasan dan perencanaan serta biaya
yang dikeluarkan sehubungan dengan pengadaan barang atau
Jasa.
(2} Standar Biaya pada Badan La.yanan Umum Daerah ditetapkan
dengan Keputusan Walikota, dengan berpedoman pada
ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Pual&
(1) Standar biaya Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf b merupakan Standar honorarium dan Jasa Pelayanan
untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang belum diatur secara rinci
dalam lampiran Peraturan Walikota ini.
(2) Kriteria kegiatan tertentu yang memperoleh standar biaya khusus
yaitu memiliki beban kerja dan resiko yang besar serta telah
memperoleh persetujuan tertulis dari TAPD untuk selanjutnya
dituangkan dalam Keputusan Walikota.
BABm
KBTBNTUAR PBRALIBAN
Pasal 6
Pada saat berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Walikota Palopo
Anggara.n
Nomor 34 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen
1.ingkup Pemerint;ah Kota Palopo Tahun Anggara.n 2016
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KBTBIITUAll
BABlV
PENUTUP
Pual.,
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, sepanjang terkait
pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota
Palopo.
7
(2) Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerinta.hkan pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Peraturan Walikota Palopo
Anggara.n
Nomor 34 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Penyusunan Dokumen
1.ingkup Pemerint;ah Kota Palop
24
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat