Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 ayat (3)
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan
Piutang Pajak Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun. 1997 Nomor 42,
Tambahan lembaran Negara Nomor · 3686)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo
di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerinta.h Pengganti Undang Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerinta.h Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerinta.h Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Permerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republic
Indonesia Nomor 82 Tahun 2007, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44 737
Tahun 2007);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah Yang dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 153 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
10. Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
1 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 03 Tahun 2003
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kota Palopo;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
14. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daera.h;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : KADUALUWARSA PENAGIHAN
BAB IV : TATA CARA PENGHAPUSAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2015.
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM PERATURAN WALI KOTA INI AKAN DIATUR DENGAN KEPUTUSAN WALIKOTA.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota
Pekalongan Nomor 36 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin
Usaha Perikanan, perlu disusun petunjuk pelaksanaan atas
Peraturan Daerah tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di.maksud
dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 36 Tahun 2011 ten tang Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penetapan tarif retribusi, tata cara pelaksanaan pemungutan & pembayaran retribusi, tatacara pengembalian kelebihan pembayaran, tata cara penghapusan piutang retribusi kedaluwarsa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a.
bahwa tarif Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Baubau
Nomor
30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan indeks
harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu
ditinjau kembali dan disesuaikan;
b.bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat(3)Peraturan Daerah Kota
Baubau Nomor 30 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah, penyesuaian tarif retribusi ditetapkan
dengan Peraturan Walikota;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3209);
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Bau–Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan
Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4120 );
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor5679);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4438); 6.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, TambahanLembaran Negara Republik
Indonesia Nomor5049);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor5234);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1987 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 3373);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, TambahanLembaran
Negara Republik Indonesia Nomor4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor4593);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
20, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4855);;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5161);
13.Peraturan
Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan
Perundang-undangan; 14.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah
Kota Baubau Tahun 2009 Nomor 4);
15.Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas DaerahKota
Bau-Bau(Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2008
Nomor 2)
sebagaimana telah diubah denganPeraturan
Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang
PerubahanAtas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2
Tahun Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah
Kota Bau-Bau
(Lembaran Daerah Kota Baubau
Tahun 2011Nomor 2); 16.Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 30 Tahun 2012
tentang Retribusi Pemakaian KekayaanDaerah (Lembaran
Daerah Tahun 2012 Nomor 30);
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA JAMBI NOMOR 21 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Pemberian Insentif pajak daerah telah diatur dalam Perwali Jambi No. 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif dan dalam rangka upaya peningkatan dan memotivasi kinerja terhadap pelayanan pemungutan pajak daerah dengan target realisasinya perlu dilakukan penyesuaian
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 5 Tahun 2011; Perda No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Perwali Jambi No. 21 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
Menambahkan 1 (satu) huruf pada Pasal 3 ayat (2), yakni huruf d; 1 (satu) ayat pada Pasal 8, yakni ayat (3).
Mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
Menyisipkan 2 (dua) ayat di antara Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), yakni ayat (sa) dan ayat (2b).
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kediri No 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Kediri, maka terdapat perubahan nomenklatur, tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah pemungut Pajak Restoran;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak perlu ditambahkan ketentuan-ketentuan pemberian angsuran dan penundaan pembayaraan, serta beberapa perubahan ketentuan tentang pendaftaran dan pengembalian kelebihan pembayaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011;
7. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun
2014 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 22);
8. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010
Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7);
9. Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 26).
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 26) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar No. 11 Tahun 2015
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 05 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Pematangsiantar (Berita Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2011 Nomor 05)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Kota Pematang Siantar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Tel;ekomunikasi Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan
dan pengendalian terhadap perizinan menara
telekomunikasiseiringdengan perkembangan
kebutuhan pengguna layanan telekomunikasi di Kota
Banjarbaru dipandang perlu untuk merubah beberapa
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Walikota Nomor 17 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi di Kota Banjarbaru;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Perubahan
Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun
2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota
Banjarbaru
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pekerjan Umum,Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009,Nomor
19/PER/M.KOMINFO/03/2008 dan Nomor 3 /P/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/ PER/ M. KO MINFO / 3/ 2008; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun
2004; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 20 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun
2011
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Tel;ekomunikasi Di Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (SJ Peraturan
Oaerah Kata Palopo Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kata Palopo Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Oaerah Kata Palopo Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 32 ayat
(5) Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 3 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha dan Pasal 29 ayat (5)
Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
I. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemetiksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemetintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
8. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang
Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Permerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 82 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 44737 Tahun 2007);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 58 Tahun 2007, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4740 Tahun 2007);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah Yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2010,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5179);
13. Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999
tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah,
Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-Lain.
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2003
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Palopo;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum;
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha;
21. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : RUANG LINGKUP
BAB III : JENIS RETRIBUSI
BAB IV : TATA CARA PE.IIUNGUTAN RETRIBUSI DAERAB
BAB V : KOORDINASI DAN PEMBINAAN TEKNIS OPERASIONAL PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH
BAB VI : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
42 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon No. 11 Tahun 2015
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam angka optimalisasi pemungutan Pajak Bumi dan Banguunan, Perdesaan dan Perkotaan perlu meninjau kembali peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun4; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; PM Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Perda Nomor 5 Tahun 2010; Perda Nomor 5 Tahun 2010; Perda Nomor 4 Tahun 2013; Perwal Nomor 4 Tahun 2010
Beberapa perubahan ketentuan Peraturan tentang Petunjuk Pelaksanaan PERDA No 4 Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat