Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95
Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sehingga diperlukan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di daerah;
c. bahwa dalam perencanaan, pelaksanaan, pengintegrasian dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan;
d. bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, perlu mengaturnya dalam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 25 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 71 Tahun 2019;
Perpres No 95 Tahun 2018;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 5 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintahan Daerah agar dapat dilaksanakan dengan baik dan berkualitas dengan mengacu pada Arsitektur SPBE.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Prinsip; b. Arsitektur SPBE; c. Peta Rencana SPBE dan Proses Bisnis; d. Data dan Informasi; e. Aplikasi; f. Infrastruktur; g. Organisasi dan Manajemen; h. Proses SPBE; i. Manajemen Risiko; j. Peranserta Masyarakat k. pemantauan dan pengawasan; l. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/NO.6, TLD.NO.6, 17 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau terhadap Kesehatan, perlu menetapkan peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama MENKES No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan MENDAGRI No. 7 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Kawasan tanpa rokok yang meliputi 10 Bab dan 27 Pasal yang mengatur mengenai pembatasan istilah yang digunakan dalam peraturan yang dimuat dalam ketentuan umum; kawasan tanpa rokok; tempat khusus merokok; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentuan pidana; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama dan/ atau setara antara laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, kesehatan, Pendidikan, sosial budaya, politik, pemerintahan, dan hukum, diperlukan pengarusutamaan gender sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa untuk meningkatkan indeks pembangunan gender, upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal serta Lembaga non pemerintah daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kabupaten Demak, diperlukan pengaturannya dalam suatu peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan kewenangan, ruang lingkup, perencanaan, pelaksanaan dan pemberdayaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, penghargaan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2021.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 – 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016,
Peraturan ini tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 dengan isi sebagai berikut:
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD.
RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Gubernur dan Wakil Gubernur yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program perangkat Daerah dan lintas perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
RPJMD disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : Pendahuluan; b. BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah; c. BAB III : Gambaran Keuangan Daerah; d. BAB IV : Permasalahan dan Isu Strategis Daerah; e. BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; f. BAB VI : Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan; g. BAB VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; h. BAB VIII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan i. BAB IX : Penutup.
Perubahan RPJMD dapat dilakukan dalam hal : a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan c. terjadi perubahan yang mendasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
499
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 6 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan-Koperasi, UMKM
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2021/6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa usaha mikro merupakan salah satu
pendorong perekonomian daerah yang mampu
memperluas lapangan kerja dalam rangka
pemerataan dan peningkatan pendapatan
masyarakat dalam mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa untuk mengoptimalkan peran usaha mikro
dalam perekonomian daerah diperlukan
keberpihakan pemerintah daerah dengan
memberikan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan usaha mikro;
c. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum
dalam memberikan kemudahan, pelindungan, dan
pemberdayaan usaha mikro di daerah diperlukan
pengaturan yang dapat menjamin keberlangsungan
usaha mikro;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan,
Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Terdiri dari 70 pasal, 12 bab yaitu ketentuan umum, kemudahan usaha mikro, perlindungan, pemberdayaan, pengembangan usaha, koordinasi dan pengendalian kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kemitraan dan bidang usaha, pemberian insentif, penyediaan pembiataan bagi usaha mikro, penyelenggaraan inkubasi, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2021.
mengatur mengenai kemudahan, pelrindungan, dan pemberdayaan usaha mikro
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Ketentuan Umum;
2. Keanggotaan BPD;
3. Kelembagaan BPD;
4. Fungsi dan Tugas BPD;
5. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD;
6. Peraturan Tata Tertib BPD;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan; dan
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan UU No.23 tahun 2014 Pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintah Daerah tentang Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.12 Tahun 1985; UU No.21 Tahun 1997; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2011; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda Kaltim No.9 Tahun 2019; Perda Kaltim No.3 Tahun 2020; Kepmendagri No.903-3877 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. P ertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Laporan Operasional;
d. Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Neraca;
f. Laporan Arus Kas; dan
g. Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2021.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 43 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; PP No 24 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Kewenangan Dan Tanggungjawab Pemerintah; 3. Perencanaan; 4. Jenis Dan Pengelolaan Perpustakaan; 5. Pengembangan Perpustakaan; 6. Sarana Dan Prasarana; 7. Pelayanan Perpustakaan; 8. Tenaga Perpustakaan; 9. Pembudayaan Kegemaran membaca; 10. Kelembagaan; 11. Kerjasama Dan Kemitraan; 12. Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha; 13. Pendanaan Perpustakaan; 14. Penghargaan; 15. Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
43 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat