PERWALI Kota Yogyakarta No. 69 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 69 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi kelembagaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta perlu mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta telah diubah seperti yang tercantum pada peraturan tersebut yaitu pada pasal 2, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, dan pasal 26
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 116 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin
dan dalam rangka meningkatkan efektifitas
pelaksanaan tugas Dinas Lingkungan Hidup, perlu
menjabarkan tugas pokok dan fungsi unsur-unsur
organisasi dalam bentuk uraian tugas.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan
ini mengatur tentang uraian tugas Dinas
Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian Tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengawasan, Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, Bidang Pertamanan, Sarana dan Prasarana; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
26 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh No. 116 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Nomenklatur Staf Ahli Walikota
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu mengatur pembentukan dan nomenklatur staf ahli Walikota;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan\
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
9. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Staf Ahli Walikota berada di bawah dan bertanggungjawab kepada walikota dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 115 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Pelaksanaan perubahan
kedua Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Banjarmasin dan dalam rangka meningkatkan
kelancaran pelaksanaan tugas Dinas Perpustakaan dan
Arsip Kota Banjarmasin, perlu menjabarkan tugas
pokok dan fungsi unsur-unsur organisasi dalam bentuk
uraian tugas.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1974; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016.
Peraturan ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas
Perpustakaan dan Arsip Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian Tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Pengembangan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Bidang Pengelolaan Arsip; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 115 Tahun 2016
PERWALI Kota Bekasi No. 40 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Di Luar Jaminan Kesehatan Nasional Di Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Bagi Keluarga Tidak Mampu Berbasis Kartu Keluarga Dan Nomor Induk Kependudukan Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 115 Tahun 2016
PERWALI Kota Depok No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 115 Tahun 2016 Tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Perbekalan Farmasi Pada Dinas Kesehatan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mengamanahkan Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, maka perlu mengatur Kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Kelurahan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
9. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(1) Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas camat.
(2) Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 115 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Kampung Wisata
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung kegiatan kepariwisataan yang berbasis potensi wilayah baik daya tarik alam, kehidupan sosial masyarakat, seni budaya dan tradisi, kerajinan dan kuliner, maka perlu adanya program dan kegiatan pada Kampung Wisata di wilayah Kota Yogyakarta. Program dan kegiatan pada Kampung Wisata perlu pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat karena kegiatan Kampung Wisata memiliki nilai strategis dan efek ekonomi yang sangat luas.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2015.
Prinsip penyelenggaraan Kampung Wisata meliputi pembangunan ekonomi, sosial budaya yang berkelanjutan, menjaga kelestarian lingkungan, dan menjaga keunikan, keaslian, kearifan lokal, dan bersifat spesifik. Persayaratan teknis sebagai sebuah Kampung Wisata adalah aktifitas masyarakat berbasis masyarakat Comunity Base Tourism (CBT), memiliki daya tarik sebagai potensi unggulan, ketersediaan tempat sebagai pusat kegiatan masyarakat, dan ketersediaan konsep dan visi misi. Persyaratan administrasi pembentukan Kampung Wisata meliputi warga Kampung setempat mengajukan surat permohonan untuk menjadi Kampung Wisata dengan diketahui oleh Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat, menyusun pengurus Kampung Wisata yang disahkan oleh Lurah setempat, profil Kampung Wisata, dan program kerja pengurus Kampung Wisata.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
10 HLM;-
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 114 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KECAMATAN PADA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat