Peraturan ini mengatur tentang Uraian Tugas Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Banjarmasin, meliputi Ketentuan Umum; Uraian Tugas pada Dinas, Sekretariat, Bidang Pengembangan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca, Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Bidang Pengelolaan Arsip; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat