Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah di Luar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 42 Tahun 2015
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
2015
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 42, BD.2015/No.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Pekalongan
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, secara efektif berlaku terhitung mulai 1
Januari 2013; bahwa dalam rangka melakukan pembinaan terhadap wajib
pajak dan untuk mendorong wajib pajak membayar piutang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
diperlukan instrumen kebijakan di bidang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa instrumen kebijakan di bidang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan berupa stimulus fiskal
penghapusan sanksi administrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penghapusan Sanksi
Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2, tata cara penghapusan sanks! administrasi piutang PBB-P2, jangka waktu penghapusan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 41 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi pelaksanaan tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Banjarmasin, khususnya yang terkait dengan
penandatanganan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) perlu ditegaskan ketentuan tentang penandatanganan SPPT;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2000;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 32 Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Penandatangan Surat pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pendelegasian Kewenangan Penandatangan;Tata Cara Pemeritahun SPPT PBB;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2015.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 40 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Pelayananan Kepelabuhanan Dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Adanya Kekeliruan Dalam Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Pelayananan Kepelabuhanan, Maka Perlu Dilakukan Penyesuaian
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; Perda No. 10 Tahun 2011.
Merubah Lampiran I Peraturan Walikota Bontang Nomor 46 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Jasa Usaha Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 39 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 27, Pasal 38, Pasal 42, Pasal 45, Pasal 47 dan Pasal 48 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk PelaksanaanPemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2011, Peratturan Pemerintah No. 7 tahun 2000, Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002, Peraturan PemerintahNo. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan No. 53 tahun 2002, Keputusan Menteri Perhubungan No. 55 Tahun 2007, peraturan Menteri Perhubungan No. 58 Tahun 2007, PERDA No. 6 Tahun 2008, PERDA No. 2 Tahun 2013,
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan, Ruang Lingkup Pelayanan Pelabuhan, Nama Subjek Objek Dan Wajib Retribusi Daerah, Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan Dan Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
26 halaman dan Penjelasan 5 (Lima) Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 39 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 31 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 37 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan retribusi tempat khusus parkir serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan perekonomian, maka tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, peninjauan tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4444);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 96 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 86 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4655);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 20 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8).
Tarif retribusi tempat khusus parkir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah:
a. Untuk satu kali parkir di Pelataran/lingkungan/gedung/taman :
1. mobil penumpang dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari atau sama dengan 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram), meliputi kendaraan mobil sedan, pick up, mini bus dan kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
2. mobil penumpang dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram), meliputi kendaraan bus, truck atau alat besar/berat lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah);
3. kendaraan sepeda motor, dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
4. kendaraan sepeda, dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
b. Untuk satu kali parkir di tempat wisata:
1. mobil penumpang dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) kurang dari atau sama dengan 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram), meliputi kendaraan mobil sedan, pick up, mini bus atau kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
2. mobil penumpang dan mobil barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram), meliputi kendaraan bus, atau kendaraan lain yang sejenis, dikenakan retribusi sebesar Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
3. kendaraan sepeda motor, dikenakan retribusi sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
4. kendaraan sepeda, dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat