Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 39 Tahun 2015

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan Pelayanan, Ruang Lingkup Pelayanan Pelabuhan, Nama Subjek Objek Dan Wajib Retribusi Daerah, Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Pemungutan Retribusi, Pemanfaatan Dan Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 39 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
T.E.U.
Indonesia, Kota Singkawang
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Singkawang
Tanggal Penetapan
03 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2015
Tanggal Berlaku
03 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.39, TBD No.39, LL kota Singkawang: 26 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Singkawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan