Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2004
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024 diperlukan biaya yang cukup besar dan membutuhkan penganggaran yang tidak dapat dipenuhi dalam 1 (satu) tahun anggaran;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pembentukan dana cadangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2024, khususnya tujuan pembentukan dana cadangan, prinsip dana cadangan, besaran dan rincian dana cadangan, sumber dana, penempatan dana cadangan, tata cara penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN KONSTRUKSI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan
masyarakat mewujudkan bangunan yang berfungsi
sebagai pendukung atau prasarana aktivitas sosial
ekonomi kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya
tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. bahwa guna mewujudkan tertib usaha, penyelenggaraan
dan pemanfaatan jasa kontruksi dalam pembangunan
infrastruktur di Daerah dibutuhkan pengaturan
penyelenggaraan jasa kontruksi yang memberikan
jaminan kepastian hukum bagi pengguna jasa konstruksi,
penyedia jasa konstruksi dan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan dasar kebijakan Daerah dalam
melaksanakan kewenangan Daerah terkait sub urusan
jasa konstruksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi.
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 ; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8/PRT/M/2019; 12. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 ; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016
Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Jasa Kontruksi. memuat antara lain: ektentuan umum; asas, maksud, tujuan dan ruang lingkup; kewenangan daerah dalam pengaturan jasa konstruksi; pelatihan tenaga terampil konstruksi; sistem informasi jasa konstruksi daerah; struktur usaha dan segmentasi pasar jasa konstruksi; layanan perizinan; pelaporan dan registrasi dan pengalaman usaha; pembinaan pemantauan evaluasi dan pengawasan; sanksi admiistrasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
jumlah 62 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/NO. 07, TLD.2021/NO.243, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 13 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang dijabarkan dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 20 September 2021. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang - Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 99 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Lampiran 612 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Musi Banyuasin Hijau
ABSTRAK:
Untuk menjamin pelaksanaan pembangunan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem, dilakukan pengintegrasian seluruh rangkaian proses pembangunan pada semua sektor yang berdasarkan arah
pembangunan hijau berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mengintegrasikan pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, dan pembangunan lingkungan hidup sesuai dengan nilai, norma, kebiasaan, pengetahuan, pengalaman serta kearifan lokal yang masih diterapkan dan berkembang diperlukan pengaturan untuk menjamin kepastian hukum. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 22 Tahun 2021; PERDA No. 17 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, kebijakan sektor lingkungan hidup, kebijakan sektor sumber daya manusia, kebijakan sektor sumber daya alam, kebijakan sektor infrastruktur, tanggung jawab pemerintah kabupaten dan masyarakat, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, insentif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif pelaksanaan MUba Hijau diatur dengan Peraturan Bupati.
24 hlm, Penjelasan : 10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa guna mendorong kesejahteraan masyarakat terutama dalam hal perekonomian di Desa, memeratakan kesempatan berusaha dan membuka lapangan kerja, serta optimalisasi potensi Desa yang memiliki karakteristik daerah, dan melindungi warisan budaya, keberagaman dalam beragama, adat istiadat, serta kelestarian alam daerah;
b. bahwa banyaknya potensi wisata daerah yang dimiliki oleh Desa, maka perlu dikelola dengan baik dan berkesinambungan oleh masyarakat Gresik secara keseluruhan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor:KM.18/HM.001/MKP/2011 tentang Pedoman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan dalam pengelolaan kepariwisataan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Desa Wisata;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelengaraan Kepariwisataan;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021;
21. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.04/UM.001/MKP/2008 tentang Sadar Wisata;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah;
23. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor : PM.18/HM.001/MKP/2011 tentang Pedoman Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pariwisata;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
27. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata;
28. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional serta Penyelamatan Ekonomi Nasional pada Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2021;
29. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama;
30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya Yang di Lestarikan;
31. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Tahu 2017-2032;
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2013-2025;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2019 tentang Cagar Budaya;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah;
mengatur tentang desa wisata di Kabupaten Gresik yang memuat ketentuan umum; asas, prinsip, maksud, tujuan dan ruang lingkup; sampai dengan kewenangan pemerintah daerah; koordinasi; peran serta masyarakat; pembiayaan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2021.
38
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat merupakan upaya mewujudkan kesejahteraan, rasa aman dan ternteram dalam masyarakat. Dalam rangka penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat perlu dibentuk satuan perlindungan masyarakat di desa/kelurahan yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab sebagai anggota satuan perlindungan masyarakat. Sesuai ketentauan Pasal 12 ayat (1) huruf e UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang lingkup; 3. Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum; 4. Penyelenggaraan Linmas; 5. Pembentukan, Struktur Organisasi dan Pemberdayaan Satlinmas; 6. Tugas, Hak dan Kewajiban; 7. Pembinaan; 8. Pelaporan; 9. Pendanaan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa tata nilai kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, tertib dan teratur merupakan budaya luhur dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman untuk mencapai kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk menciptakan kondisi daerah yang aman, tenteram, tertib dan teratur diperlukan upaya sinergi dan terpadu dalam penyelengggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui pembentukan kesadaran hukum masyarakat; bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat perlu disusun peraturan daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Kewenangan, Perencanaan, Pelaksanaan, Laporan dan evaluasi, Pengawasan dan Pembinaan, kerjasama, Koordinasi, Peran serta Masyarakat dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
Jumlah Halaman : 25 HLM; Penjelasan : 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebak Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2021 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, yang berorientasi pada pelayanan publik, perlu adanya perubahan dan perbaikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan berdasarkan prinsip dan azas pengelolaan keuangan daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Th 1950 yg telah diubah dg UU No 4 Th 1968; UU No 23 Th 2000; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 11 Th 2020; PP No 55 Th 2005; PP No 56 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 65 Th 2010; PP No 39 Th 2007; PP No 71 Th 2010; PP No 2 Th 2012; PP No 12 Th 2019; Permendagri No 52 Th 2012; Permendagri No 77 Th 2020; Perda Kab Lebak No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kab Lebak No 5 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Pengelola Keuangan Daerah; 3. APBD; 4. Penyusunan Rancangan APBD; 5. Penetapan APBD; 6. Pelaksanaan Dan Penatausahaan; 7. Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD; 8. Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; 9. Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; 10. Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah; 11. BLUD; 12. Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; 13. Informasi Keuangan daerah; 14. Pembinaan Dan Pengawasan; 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
165 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2021
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA METRO TAHUN 2021 - 2026
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Metro Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberilcan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi, misi Walikota dan Wald! Walikota, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kurun waktu 5 (lima] tahun mendatang;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 264 ayai (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pcmerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bcbcrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, diamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Metro Tahun 2021- 2026;
Pasal 18 ayat 96) UUD 1945, UU No 33 Tahun 2004, UU No 17 Tahun 2007, UU no26 Tahun 2007, UU No 25 tahun 2009, UU No 32 Tahun 2009, UU No 41 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 26 tahun 2008, PP No 18 Tahun 2016, PP No 12 Tahun 2017, PP No 46 Tahun 2016, PP No 2 Tahun 2018, PP No 12 Tahun 2019, Perpres No 59 Tahun 2017, PerMendagri No 86 Tahun 2017, PerMendagri No 7 Tahun 2018, PerMendagri No 98 Tahun 2018, PerMendagri No 100 tahun 2018, Perda Provinsi Lampung No 6 Tahun 2007, Perda Provinsi Lampung No 12 Tahun 2010, Perda Kota Metro No 1 tahun 2012, Perda Kota Metro No 14 Tahun 2016, Perda Kota Metro No 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Metro Tahun 2021 - 2026
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Halaman : 9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat akan berakibat mengancam keberlanjutan kehidupan dan memperlemah ketahanan berbangsa dan bernegara, oleh karena itu diperlukan peningkatan peran pemerintah daerah dan masyarakat untuk mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
b. bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 1997;
UU No 35 Tahun 2009;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 25 Tahun 2011;
PP No 40 Tahun 2013;
Perpres No 23 Tahun 2010;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 3 Tahun 2015;
Permendagri No 12 Tahun 2019;
Permenkes No 5 Tahun 2020;
Perda Prov Jawa Timur No 13 Tahun 2016
Asas Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. pengayoman; c. kemanusiaan; d. ketertiban; e. edukatif; f. perlindungan; g. keamanan;dan h. kepastian hukum
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. antisipasi dini; b. pencegahan;
c. penanggulangan; d. rehabilitasi; e. pendanaan; f. tim terpadu/Satgas Narkotika; g. rencana aksi daerah;
h. partisipasi masyarakat; i. kemitraan dan kerjasama; j. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan k. desa bersinar (bersih narkoba).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat