ABSTRAK: |
- . hahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 5 Tahun 201!5 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo, maka perlu menetapkan Tugas Pokok dan Rincian Tugas Jabatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik· Indonesia Tarhun 2011 Nomor 53
Tambahan Lembaran Neg Republik Indonesia Noma;
4389);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tan
Sipil Negara (Lembaran Negara
2014 Nomor 6, Tambahan Le
Indonesia Nomor 5494);
tentang Apratur Indonesia Tahun Negara Republik
5. Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, T bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
...
6
' ;cra�ur�n Pcmcrintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pcm �gian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Detncnntahan oaerah
Provi·nsi·
dan Pemen·ntahan
I aerah . Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
ndonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran
Neg R . ,
ara epubhk Indonesia Nomor 4737)·
7 · p
raturan Pemerintah Nomor 41 Tah ' n 2007 tentang
e
Organ·sas·
u
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
i 1
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran
Negara Repubh·k Indonesia Nomor 4' 741);
8· Peraturan Menteri Kesehatan Nornor 1045 Tahun 2006
Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan
Departemen Kesehatan·
9. Peraturan Menteri Dal '
Negeri Nomor 57 Tahun 2007
10.
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2008
Ten�g Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemenntah Daerah Kata Palopo (Lembaran Daerah Kota
Palopo Tahun 2008 Nomor 03);
- PERATURAN WALIKOTA TENTANG TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS JABATAN PADA RUMAH SAl{IT UMUM DAERAH SAWERIGADING KOTA PALOPO.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalarn Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Kota adalah Kota Palopo;
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Palopo.
4. Rumah Sakit Umum Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat RSUD
adalah Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota Palopo.
5. Direktur Utama adalah Direktur pada RSUD Sawerigading Kata Palopo;
6. Direktur adalah Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program dan
Direktur Pelayanan pada RSUD Sawerigading �o.ta P�opo;
7. Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dan tenaga ahli atau profesi
yang dibentuk dengan Kep�tusan Direktur sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan untuk tuJua� d8? tugas terte11:tu; .
8. Sub komite adalah kelompok kerja di bawaht Kom1:e :��ik !ang dibentuk
untuk mengatasi masalah khusus, yang �ggo anya er in an tenaga medik
dan tenaga profesi lainnya secara ex officio. .
9. Instalasi adalah Unit Penyelenggara Pelayanan Fungsional pada RSUD
Sawerigading Kota Palopo;
1 o. Jabatan Fungsional adalah jabatan yang secara tegas menunjukkan kedudukan, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu secara mandiri;
11. Satuan Pemeriksaan Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah Satuan Pemeriksa Internal RSUD Sawerigading yang bertugas membantu Direktur Rumah Sakit untuk melakukan pengawasan dan pengendalian internal pada bidang pelayanan, administrasi umum, penatausahaan keuangan, dan kegiatan sosial sekitarnya (social responsibility);
12. Kelompok jabatan fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas pokok RSUD;
13. Eselon adalah jenjang tingkatan jabatan struktural;
14. Tenaga medik adalah dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi
spesialis yang bekerja puma waktu maupun paruh waktu di unit pelayanan
RSUD Sawerigading Kota Palopo
15. Komite keperawatan adalah wadah non struktural rumah sakit yang mempunyai fungsi utama mempertahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial,
penjagaan mutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi
16. Tenaga non medik adalah tenaga yang tidak berhubungan dengan ilmu
pengobatan (kedokteran) atau tenaga untuk mengurus administrasi.
BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2
Susunan Organisasi RSUD Sawerigading, terdiri atas :
a. Direktur Utama;
b. Direktur Administrasi, Keuangan, dan Bina Program, membawahi :
1. Bagian Administrasi dan Kepegawaian, terdiri atas:
a) Sub Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan; dan
b) Sub Bagian Kepegawaian, Diklat, dan Pengembangan SOM.
2. Bagian Keuangan, terdiri atas :
a) Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan; dan b) Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan.
3. Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum, terdiri atas : a) Sub Bagian Penyusunan Program dan Kerjasama; dan b) Sub Bagian Humas dan Hukum.
c. Direktur Pelayanan, membawahi :
1. Bidang Pelayanan Medik, terdiri atas :
a) Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan dan Khusus; dan
b) Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap.
2. Bidang Penunjang Pelayanan, terdiri atas:
a) Seksi Penunjang Medik; dan b) Seksi Penunjang Non Medik.
3. Bidang Keperawatan, terdiri atas :
a) Seksi Asuhan Keperawatan; dan
b) Seksi Pengembangan dan Mutu Keperawatan.
d. Instalasi- Instalasi;
e. Komite-Komite;
f. Satuan Pemeriksaan Internal; dan
g. Kelompok Jabatan FungsionaL
BAB ill
TUGAS POKOK DAN RINCIAN TUGAS
Bagisn Pertarna DIREKTUR UTAMA PasaI 3
(1) Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kata Palopo dipimpin oleh seorang Direktur Uta.ma yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah;
(2) Direktur utama mempunyai Tugas Pokok membantu Vt alikota dalam
penetapan kebijakan tekn.is program, penyusunan kebijakan pelaksanaan, pembinaan, pengkoordinasian dan pengawasan pelak:sanaan rugas-rugas RSUD serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Walikota:
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktur Utama mempunyai rincian tugas :
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pelayanan
kepada masyarakat di bidang med.ik dan non medik;
b. merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan dan pelatihan, penelitian, pengembangan dan kerjasama di bidang medik dan non medik;
c. melakukan pengawasan dan pengendalian teknis di bidang medik dan
non medik, administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan;
d. melakukan pembinaan tenaga struktural dan fungsional di lingkungan
RSUD; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Walikota,
Bagian Kedua
DIREKTUR ADMINISTRASI, KEUANGAN DAN BINA PROGRAM
Pasal 4
(1) Direktorat Administrasi, Keuangan dan Bina Program dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama·,
(2) Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program mempunyai tugas
pokok melaksanakan sebagian tugas Direktur Utama meliputi pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengelolaan kegiatan, penatalaksanaan administrasi urnum, keuangan, hukum, organisasi, pemasaran, humas, diklat dan litbang, kepegawaian, rencana strategik, penyusunan program, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan RSUD serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur Utama;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program mempunyai rinclan
tugas :
a. membantu Direktur Utama dalam melakukan pernbinaan, pengawasan,
pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan administrasi, keuangan dan bina program RSUD;
b. menyusun rencana kegiatan adrninistrasi, keuangan dan bina program
RSUD;
c. merumuskan sasaran yang hendak dicapai berdasarkan skala prioritas dan anggaran sebagai dasar dalam pelaksanaan tugas;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan adrninistrasi, keuangan dan
bina program dengan Direktur Pelayanan, instalasi, komite, SPI dan kelompok jabatan fungsional di RSUD, serta mengkonsultasikan kepada Direktur Utama;
e. memberikan saran kepada Direktur Utama tentang langkah-Iangkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
f. mengkoordinasikan, menginventarisasi dan merencanakan pengadaan barang/jasa kebutuhan RSUD;
g. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan
serta mencari alternatif pemecahannya sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Direktur Utama;
h. mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan yang
berkaitan dengan Direktorat Administrasi dan Keuangan;
1. mengkoordinasikan dan membuat laporan pelaksanaan program,
strategis dan rencana kerja tahunan RSUD secara berkala kepada
Direktur Utama;dan
J· melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur Utama.
Paragraf 1
BAGIAN ADMINISTRASI DAN KEPEGAWAIAN
Pasal 5
(1) Bagian Administrasi dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Adrninistrasi, Keuangan dan Bina Program;
(2) Bagian Administrasi dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu
Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program dalam rangka pelaksanaan kegiatan administrasi, ketatausahaan, urusan rumah tangga, kepegawaian organisasi dan perlengkapan kantor serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Bagian Administrasi dan Kepegawaian mempunyai rlnclan tugas :
a. membuat program kerja berdasarkan rencana kerja masing-masing sub
bagian;
b. perumusan kebijakan teknis di bagian administrasi dan kepegawaian
c. mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas bawahan;
d. memberi petunjuk, bimbingan teknis dan pengawasan bawahan;
e. memeriksa hasil kerja bawahan;
f. melaksanakan penataan dan pengelolaan administrasi umum dan
administrasi kepegawaian;
g. mengelola dan melaksanakan urusan ketatausahaan dan kearsipan;
h. melaksanakan urusan administrasi, pembinaan dan pengawasan pegawai;
1. melaksanakan urusan administrasi perjalanan dinas;
J. melaksanakan urusan perlengkapan dan rumah tangga RSUD;
k. melaksanakan pengelolaan barang inventaris, aset, baik yang bergerak
maupun yang tidak bergerak;
1. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran dan
pertimbangan kepada pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsi; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Paragraf 1
SUB BAGIAN ADMINISTRASI UMUM DAN PERLENGKAPAN
Pasal 6
(1) Sub Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi dan Kepegawaian;
(2) Sub Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Bagian Administrasi dan Kepegawaian dalam rangka pelaksanaan urusan tata usaha umum, urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Bagian Administrasi dan Kepegawaian;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Sub Bagian Administrasi Umum dan Perlengkapan mempunyai rtncian
tugas:
a. menyusun rencana kegiatan umum, perlengkapan, organisasi, tata usaha dan urusan rumah tangga RSUD;
b. melaksanakan urusan surat menyurat dan tata kearsipan RSUD;
c. melaksanakan pengadaan barang dan jasa RSUD;
d. mengelola dan melaksanakan administrasi aset dan barang inventaris
RSUD;
e. mengelola urusan rumah tangga, dan perjalanan dinas RSUD; f. mengelola dan memelihara kebersihan dan keamanan kantor; g. melaksanakan koordinasi dengan unit yang terkait;
h. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Administrasi
Umum dan Perlengkapan; dan
1. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Paragraf 2
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN, DIKLAT DAN PENGEMBANGAN SDM
Pasal 7
(1) Sub Bagian Kepegawaian, Diklat dan Pengembangan SOM dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi dan Kepegawaian;
(2) Sub Bagian Kepegawaian, Diklat dan Pengembangan SOM mempunyai tugaa
pokok membantu Kepala Bagian Administrasi dan Kepegawaian dalam rangka penyelenggaraan administrasi kepegawaian :
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub
Bagian Kepegawaian, Diklat dan Pengembangan SOM mempunyai rfncian
tugas:
a. menyiapkan rencana kegiatan sub bidang sebagai bahan penyusunan
program bidang;
b. mengumpulkan dan mengolah data kepegawaian RSUD serta inventarisasi
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
c. melaksanakan proses tentang kedudukan hukum pegawai, pola karier dan kesejahteraan pegawai;
d. mengelola administrasi kepegawaian, diklat dan pengembangan SOM ;
e. membina disiplin pegawai dan evaluasi kinerja sumber daya manusia;
f. melakukan implementasi kebutuhan pendidikan, diklat yang diperlukan
bagi pegawai dalam lingkup rumah sakit dan institusi pendidikan yang praktek di rumah sakit;
g. rnenyusun jadwal pendidikan dan pelntihan;
h, melaksanakan evaluasi terhadap pelatihan dnn pendidikan;
1. menyusun pelaporan untuk rnelaksanakan kegiatan administrasi
kepegawaian; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Paragraf' 2
BAGIAN KEUANGAN
Pasal 8
(1) Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah dan bertan�gjawab kepada Direktur Adrninistrasi, Keuangan dan Bina
Program;
(2) Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Direktur Administrasi, Keuangan dan Bina Program untuk mengelola keuangan RSUD yang meliputi penyusunan rencana bisnis dan anggaran (RBA), perbendaharaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Di.rektur Adrninistrasi, Keuangan dan Bina Program;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Keuangan mempunyai rincian tugas :
a. Menyusun Rencana Bisnis Anggaran(RBA);
b. melaksanakan fungsi perbendaharaan;
c. melaksanakan fungsi akuntansi keuangan RSUD;
d. menyajikan laporan keuangan RSUD;
e. melayani internal dan eksternal audit dalam pemeriksaan atas laporan keuangan;dan
f. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Paragraf 1
SUB BAGIAN ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN
Pasal 9
(1) Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Keuangan;
(2) Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas pokok
membantu Kepala Bagian Keuangan untuk menyusun rancangan, pelaksanaan, pelaporan anggaran, pendapatan dan belanja serta perubahan anggaran RSUD, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan Kepala
Bagian Keuangan mempunyai rincian tugas; a. pelaksanaan kebijakan teknis sub bidang b. melaksanakan program dan kegiatan
c. pembinaan, pengorganisasian, pengendalian dan pengawasan program dan
kegiatan dalam lingkup sub bidang.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub
Bagian Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai rlncian tugas :
a. menyiapkan dan menyusui:i an�aran s�rta pembahasan rancangan
anggaran pendapatan, belanja dan investasi RSUD;
b. menyusu� rancangan dan perubahan serta evaluasi anggaran,
pendapatan dan belanja RSUD;
c. m�nyiapkan dokumen anggaran untuk proses penyusunan RBA dan DPA,
baik untuk anggaran pokok maupun anggaran perubahan RSUD·
d. melaksanakan fungsi perbendaharaan· '
e. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan unit/lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan tugas sub bagian anggaran dan perbendaharaan;
f. ;:yusun laporan kegiatan Sub Bagian Anggaran dan Perbendaharaan;
g. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Paragraf 2
SUB BAGIAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN
Pasal 10
(1) Sub. Bagian Akuntansi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Keuangan.
(2) Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Keuangan dalam melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Bagian Keuangan;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub
Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai rfncian tugas :
a. menyusun kebijakan, sistem dan prosedur akuntansi;
b. melaksanakan fungsi akuntansi;
c. menerapkan standar akuntansi sesuai dengan peraturan perundang•
undangan;
d. melaksanakan koordinasi dengan unit/lembaga terkait dalam proses penyusunan laporan keuangan;
e. menyajikan laporan keuangan RSUD;
f. melayani internal dan eksternal audit dalam pemeriksaan atas laporan
keuangan;dan
g. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Paragraf 3
BAGIAN BINA PROGRAM, HUMAS DAN HUKUM
Pasal 11
(1) Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum dipimpin oleh seorang Kepala
Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur
Administrasi'
Keuangan dan Bina Program; .
(2) Bagian Bina Program, Hurnas, dan Hukum mernpunyai tugas pokok
membantu Direktur Administrasi dan Keuangan dalam rangka penyusunan program dan pengkoordinasian pe�yusunan Renc�a Strategi Bis�is (RSB)
RSUD, pelaporan kegiatan, monitonng, dan evaluasi program sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur Administrasi Keuangan dan Bina Program;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum mempunyai rincian tugas =.
a. melaksanakan koordinasi dalam penyusunan perencanaan strategi dan
program kerja RSUD;
b. inelaksanak�n ko�rdinasi dalam penyusunan perencanaan strategi dan
program kerja Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum; . c. rncnyusun rencana anggaran keuangan RSUD, baik yang bersumber dari
APBN, APBD maupun BLUD;
d. mel�sanakan monitoring dan evaluasi program RSUD;
e. menyiapkan pcnyusunan dokumen kerjasarna
f. melaksanakan penelitian dan pengembangan program rumah sakit;
g. mel�sanakan koordinasi perencanaan kerjasama pendidikan dan
pelatihan;
h. mei:yiapkan penyusunan dan penyampaian laporan hasil pelaksanaan kegiatan serta evaluasi program di bidang perencanaan dan pengembangan;dan
1. melaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai dengan lingkup tugasnya.
Sub Paragraf 1
SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM DAN KERJASAMA
Pasal 12
(1) Sub Bagian Penyusunan Program dan Kerjasama dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum;
(2) Sub Bagian Penyusunan Program dan Kerjasama mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum dalam rangka pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategik dan program kerja RSUD, serta melaksanakan pengembangan kerjasama di bidang pendidikan, penelitian, dan pelayanan dengan pihak luar Rumah sakit sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sub
Bagian Penyusunan Program dan Kerjasama mempunyai rincian tugas :
a. melaksanakan penyusunan rencana strategik dan program kerja RSUD
baik jangka pendek maupun jangka panjang;
b. mengumpul bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana strategik
dan program kerja RSUD;
c. menyiapkan dan menyusun dokumen rencana kerjasama RSUD dengan
institusi pendidikan dan pelayanan, baik jangka pendek maupun jangka
panjang;
d. menyusun laporan kegiatan RSUD dari basil monitoring dan evaluasi;
e. menyiapkan penyusunan dan penyampaian laporan basil pelaksanaan kegiatan serta evaluasi program di bidang penyusunan program dan
kerjasama RSUD;
f. menyusun rencana anggaran keuangan RSUD, baik yang bersumber dari
APBN, APBD maupun BLUD;
g. menyusun LAKIP dan Profil RSUD; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Bagian Bina
Program, Humas, dan Hukum.
Sub Paragraf 2
SUB BAGIAN HUMAS DAN HUKUM
Pasal 13
(1) S�b Bagian Hurnas clan Hukum dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum·
(2) Sub. Bagi�n Humas d' an Hukum mempunyai tugas pokok membantu Kepala
Bagian Bina Program, Humas, dan Hukum dalam pelaksanaan pengelolaan produk. hukum rumah sakit, pelaksanaan hubungan kemasyarakatan,
p�omos1 kes�ha�an dan pemasaran Rumah sakit serta pelaksanaan tugas
lain yang diperintahkan oleh Kepala Bagian Bina Program, Humas, dan
Hukum;
(3) Dal� melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Sub
Bagian Humas clan Hukum mempunyai rincian. tugas :
a. menyusun rencana dan program kerja di bidang Sub Bagian Humas dan
Hukum;
b. menyiapkan bahan clan data penyusunan produk hukum rumah sakit dan naskah perjanjian kerjasama;
c. menginventarisasi permasalahan dan menyusun telaahan hukum untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan RSUD;
d. menghimpun peraturan perundang-undangan, publikasi dan
dokumentasi produk hukum Rumah Sakit;
e. menerima dan menangani pengaduan masyarakat;
f. melaksanakan fungsi kehumasan dan keprotokoleran;
g. meneliti, mengumpul dan mengolah data hukum yang berhubungan dengan tugas Rumah Sakit;
h. menyusun rencana dan melaksanakan promosi kesehatan baik di dalam maupun di luar rumah sakit;
1. menyusun pelaporan dalam rangka pelaksanaan kegiatan di bidang
Humas dan Hukum; dan
J. melaksanaan tugas dinas lain yang diperintahkan oleh Kepala Bagian
Bina Program, Humas, dan Hukum.
Bagian Ketiga DIREKTUR PELAYANAN Pasal 14
( 1) Direktorat Pelayanan dipimpin oleh seorang Direktur yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
(2) Direktur Pelayanan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas
Direktur Utama yang meliputi pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan,
pengendalian pelayanan medik, penunjang pelayanan dan keperawatan, pelayanan medik rawat jalan dan khusus, penunjang medik serta non medik pada RSUD, serta pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur
Utama.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direktur Pelayanan mempunyai rinclan tugas :
a. menyusun rencana ketatalaksanaan pelayanan medik, keperawatan serta
penunjang medik dan non medik;
b. melaksanakan pelayanan rnedik, pelayanan keperawatan, penunjang
medik dan penunjang non medik; . .
c. mengkoordinasikan pelaksanaan �eg1atan pelayan� rnedik, kepera:watan,
penunjang medik dan penunjang non medik dengan �1rektur
Administrasi, Keuangan dan Bina Program serta kelompok jabatan
fungsional;
d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pclayannn rnedik, keperawatan, penunjang medik dan penunjang non medik; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur Utama.
Paragraf 1
BIDANG PELAYANAN MEDIK Pasal 15
( 1) Bidang Pelayanan Medik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Pelayanan.
(2) Kepala Bidang Pelayanan Medik mempunyai tugas pokok membantu
Direktur Pelayanan yang meliputi pengkoordinasian kegiatan pelayanan
medik, perencanaan kebutuhan pelayanan medik, pemantauan dan pengawasan penggunaan fasilitas kegiatan pelayanan medik, dan pengembangan mutu pelayanan medik, serta pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur Pelayanan.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pelayanan Medik mempunyai rincian tugas :
a. menyusun rencana dan pelaksanaan program kegiatan serta mekanisme pelayanan medik baik yang meliputi program rawat inap, rawat jalan, Instalasi Gawat Darurat (IGO), Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Kamar Operasi, Ruang Hemodialisa dan unit pelayanan medik lainnya;
b. menyelenggarakan kegiatan pelayanan medik, rawat inap, rawat jalan, Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Kamar Operasi, Ruang Hemodialisa dan unit pelayanan medik lainnya;
c. mengkoordinasikan rencana kebutuhan pelayanan medik, yang meliputi rencana kebutuhan rawat inap, rawat jalan, Instalasi Gawat Darurat (IGO), Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Kamar Operasi, Ruang Hemodialisa dan unit pelayanan medik lainnya;
d. melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan pelayanan rnedik;
e. melaksanakan penyiapan, penyusunan dan penyampaian laporan basil kegiatan di bidang pelayanan medik; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur Pelayanan.
Sub Paragraf 1
SEKSI PELAYANAN MEDIK RAWAT JALAN DAN KHUSUS Pasal 16
(1) Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan dan Khusus dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan Medik;
(2) Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan dan Khusus mempunyai tugas
pokok membantu tugas Kepala Bidang Pelayanan Medik yang meliputi pengkoordinasian semua kebutuhan pelayanan medik di ruang rawat jalan dan khusus, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan penggunaan fasilitas pelayanan medik, dan pelaksanaan kegiatan pelayanan medik rawat jalan dan khusus, serta pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan;
(3) I?ahun 1nela_ksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pclayanan Medik Rawat Jalan dan Khusus mempunyai rincian. tugas :
a. n1erenca1?akan kegiatan dan kebutuhan pelayanan medik rawat jalan yang °:1ehputi poliklinik dan ruang khusus,Instalasi Gawat Darurat (IGD),
Intens1�e Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Kamar
Ope�as1, Ruang Hemodialisa dan unit pelayanan medik lainnya dan yang
bersifat kh�sus lainnya sesuai dengan standar pelayanan;
b. mengkoord1nasikan kegiatan dan kebutuhan pelayanan medik rawat jalan
yang °:1eliputi poliklinik dan ruang khusus,Instalasi Gawat Darurat (IGO), lntens1�e Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Karnar Ope�as1, Ruang Hemodialisa dan unit pelayanan medik lainnya dan yang
bersifat khusus lainnya sesuai dengan standar pelayanan;
c. melaksanaan kegiatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan medik rawat jalan yaitu poliklinik dan ruang khusus yang meliputi Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Kamar Operasi, Ruang Hemodialisa dan unit pelayanan medik lainnya dan yang bersifat khusus Iainnya sesuai dengan standar
pelayanan;
d. melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan fasilitas serta kegiatan pelayanan medik di ruang rawat jalan yaitu poliklinik dan ruang khusus yang meliputi Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Kamar Operasi, Ruang Hemodialisa dan unit pelayanan medik dan yang bersifat khusus lainnya sesuai dengan standar pelayanan;
e. melaksanakan penyiapan, penyusunan dan penyampaian laporan hasil
pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan medik ruang rawat jalan yaitu poliklinik dan ruang khusus yang meliputi Instalasi Gawat Darurat (IGD), Intensive Care Unit (ICU), Neonatal Intensive Care Unit (NICU), Kamar Operasi, Ruang Hemodialisa dan unit pelayanan medik dan yang bersifat khusus lainnya sesuai dengan standar pelayanan;dan
f. melaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Paragraf 2
SEKSI PELAYANAN MEDIK RAWAT INAP
Pasal 17
( 1) Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Pelayanan
Medik.
(2) Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap mempunyai tugas pokok
membantu tugas Kepala Bidang Pelayanan Medik. yang me�puti
pengkoordinasian semua kebutuhan pelayanan medik rawat map, melaksanakan pemantauan dan pengawas� penggunaan fasili�s pelay�an medik rawat inap, serta melaksanakan ke�a� pelayanan medik rawat_map,
serta pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala Bidang
Pelayanan Medik.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dir_naksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat lnap mempunyai rln�an tug� :
a. merencanakan keziatan dan kebutuhan pelayanan medik rawat map;·
b. mengkoordinas
b- kegiatan dan kebutuhan pe1ayanan medik rawat ma]?;
ikan
c. melaksanakan kegiatan dan pemenuhan kebutuhan pelayanan medik
rawat inap; .
d. melakukan pengawasan dan p�ngendahan penggunaan fasilitas serta
kegiatan pelayanan medik rawat map;
....
c. melaksanakan penyiapan, penyusunan dan penyampaian laporan hasil kegiatan di bidang pelayanan medik rawat inap; dan
f. melaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Paragraf 2
BIDANG PENUNJANG PELAYANAN
Pasal 18
(1) Bidang Penunjang Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Pelayanan.
(2) Kepala Bidang Penunjang Pelayanan mempunyai tugas pokok membantu
Direktur Pelayanan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
pengendalian dan penilaian program penunjang medik, kebutuhan tenaga, perlengkapan dan fasilitas penunjang medik dan penunjang non medik serta pengkoordinasian dan pengendalian Hygiene dan sanitasi RSUD, sertamelaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Direktur Pelayanan;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Penunjang Pelayanan mempunyai rincian tugas :
a. merencanakan program kegiatanpenunjang pelayanan;
b. mengawasikegiatan penunjang pelayanan;
c. menilai program penunjang medik, kebutuhan tenaga, perlengkapan dan
fasilitas penunjang medik dan penunjang non medik;
d. mengkoordinasikan kegiatan penunjang pelayanan;
e. mengendalikan dan melaporkan kegiatan penunjang pelayanan; dan f. melaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Paragraf 1
SEKSI PENUNJANG MEDIK
Pasal 19
( 1) Seksi Penunjang Medik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah danbertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penunjang Pelayanan.
(2) Kepala Seksi Penunjang Medik mempunyai tugas pokok membantu tugas
Kepala Bidang Penunjang Pelayanan yang meliputi perencanaan dan pengkoordinasian kebutuhan penunjang medik dan rekam medik, melaksanakan pemantauan dan pengendalian penggunaan fasilitas penunjang medik termasuk rekam medik sesuai dengan kebijakan RSUD dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Penunjang Medik mempunyai rincfan tugas :
a. merencanakan program kegiatan penunjang medik tennasuk rekam medik;
b. mengawasi kegiatan penunjang medik termasuk rekam medik;
c. menilai program penunjang medik, kebutuhan tenaga, perlengkapan dan
fasilitas penunjang medik termasuk rekam medik;
d. mengkoordinasikan kegiatan penunjang medik termasuk rekam medik;
e. mengendalikan dan melaporkan kegiatan penunjang medik termasuk rekam medik; dan
f. melaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Paragraf 2
SEKSI PENUNJANG NON MEDIK
Pasal 20
(1) Seksi Penunjang Non Medik dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Penunjang Pelayanan.
(2) Kepala Seksi Non Penunjang Medik mempunyai tugas pokok membantu
tugas Kepala Bidang Penunjang Pelayanan yang meliputi perencanaan
kegiatan, pengkoordinasian dan pengendalian pemeliharaan sarana RSUD, pengelolaan teknologi informasi, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Seksi Penunjang Non Medik mempunyai rindan tugas:
a. merencanakan kegiatan dan kebutuhan pemeliharaan sarana RSUD,
perencanaan kebutuhan dan teknologi informasi, hygiene dan sanitasi;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan sarana RSUD,
pengkoordinasian pengelolaan teknologi informasi, hygiene dan sanitasi;
c. mengawasi dan mengendalikan kegiatan dan kebutuhan pemeliharaan
sarana RSUD, pengkoordinasian pengelolaan teknologi informasi, hygiene dan sanitasi;
d. menyiapkan, menyusun dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan di bidang pemeliharaan sarana rumah sakit, laporan pengelolaan dan penerapan teknologi informasi melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), serta menyiapkan laporan mengenai hygiene dan sanitasi RSUD; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Paragraf 3
BIDANG KEPERAWATAN
Pasal 21
( 1) Bidang Keperawatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Pelayanan.
(2) Kepala Bidang Keperawatan mempunyai tugas pokok membantu Direktur Pelayanan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan penilaian serta pengkoordinasian program pelayanan keperawatan, perencanaan dan penyusunan kebutuhan tenaga, sarana dan fasilitas, pengembangan mutu keperawatan, serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Kepala Bidang Keperawatan mempunyai rincfan tugas :
a. merencanakan program kerja dan kegiatan serta anggaran kegiatan di bidang keperawatan yang berbasis kinerja;
b. menyusun norma, prosedur dan standar keperawatan meliputi personil, peralatan, pembiayaan, dan dokumentasi keperawatan, pengembangan
sistem dan standar mutu keperawatan;
c. melaksanakan bimbingan, monitoring dan evaluasi kepada tenaga
keperawatan dalam memberikan pelayanan keperawatan;
d. menilai mutu pelaksanaan program bimbingan pendiclikan keperawatan
yang menggunakan rumah sakit sebagai tempat praktek;
e. melaksanakan supervisi secara berkala atau sewaktu-waktu ke unit perawatan untuk peningkatan kinerja pelayanan keperawatan;
1A
f. mclaksanakan monitoring, cvaluasi, pengawasan pelaksanaan tugas dan kegiatan dibidang keperawatan; dan
g. melaksanakan lugas lain yang diperintahkan olch atasan.
Sub Paragraf 1
SEKSI ASUHAN KEPERAWATAN
Pasal 22
(1) Seksi Asuhan Keperawatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Keperawatan.
(2) Kepala Seksi Asuhan Keperawatan mempunyai tugas pokok membantu tugas Kepala Bidang Keperawatan yang meliputi pengkoordinasian kebutuhan pelayanan asuhan keperawatan, pelaksanaan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan asuhan keperawatan, serta pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Asuhan Keperawatan mempunyai rfncian tugas :
a. menyiapkan bahan rencana program kerja dan kegiatan serta anggaran di
Bidang Asuhan keperawatan yang berbasis kinerja;
b. menyusun standar prosedur pelayanan keperawatan;
c. mengkoordinasikan rencana kerja, rencana kebutuhan, serta rencana
pemberian asuhan keperawatan sesuai dengan pola dan jenis keperawatan;
d. rnenyelenggarakan kegiatan pelayanan keperawatan sesuai standar dan kompetensi;
e. rnenyiapkan usulan pengembangan/ pembinaan rnutu asuhan keperawatan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan, berdasarkan usulan kepala ruangan/ kepala Instalasi;
f. rnenyiapkan program peningkatan rnutu asuhan keperawatan dengan tim
peningkatan rnutu dan pelayanan pasien Rumah Sakit;
g. rnernbimbing, rnembina dan mendokurnentasikan asuhan keperawatan
sesuai standar yang berlaku;
h. rnengawasi, rnengendalikan pernberian asuhan keperawatan;
1. rnelaporkan basil pelaksanaan kegiatan dibidang asuhan kepewrawatan;
dan
J. rnelaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Sub Paragraf 2
SEKSI PENGEMBANGAN DAN MUTU KEPERAWATAN
Pasal 23
(1) Seksi Pengembangan dan Mutu Keperawatan dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang
Keperawatan.
(2) Kepala Seksi Pengembangan dan Mutu Keperawatan mempunyai tugaa
pokok membantu tugas Kepala Bidang Keperawatan yang meliputi
perencanaan kebutuhan tenaga, perlengkapan dan fasilitas keperawatan, pengkoordinasian kebutuhan pelayanan pengembangan dan peningkatan
mutu keperawatan, pelaksanaan pemantauan �an. pengawasan mutu
keperawatan serta melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada_ ayat (2), Kepala Seksi Pengembangan dan Mutu Keperawatan mempunyai rfnclan
tugas :
......
n. mcnyusun rcncann kerja, rcncana kcbutuhan tenaga dan peralatan kcpernwntnn baik jumlah maupun kualifikasi tenaga;
b. rncnyinpknu usulan pcnempatan/distribusi tenaga keperawatan dan pcrnlntan kepcrawatan sesuai dengan kebutuhan pelayanan;
c. menyiapkan rcncana pembinaan dan pengembangan staf serta
pcngcmbungnn profcsi sesuai dcngan kebutuhan pelayanan keperawatan;
d. mengnnalisis dan mengkaji usulan kebutuhan tenaga keperawatan;
e. mengawasi, 1nengendalikan, menilai pendayagunaan tenaga dan peralatan keperawatan;
f. menilai mutu penerapan etika dan kemampuan profesi tenaga keperawatan;
g. mengawasi, mengendalikan dan menilai penerapan prosedur dan sistim inventarisasi peralatan keperawatan;
h. melaporkan hasil kegiatan dibidang pengembangan dan mutu keperawatan; dan
1. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Bagian Keempat INSTALASI Pasal 24
(1) Instalasi bertugas menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan medis, keperawatan dan/ atau kebidanan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pemeliharaan sarana prasarana RSUD.
(2) Pembentukan Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Direktur Utama sesuai dengan kebutuhan Rumah Sakit.
(3) Instalasi di pimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan
oleh Direktur Utama.
(4) Kepala Instalasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh tenaga fungsional medis dan/atau non medis dan
bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
Bagian Kellina KOMITE Pasal 25
( 1) Komite merupakan wadah non struktural yang dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama sesuai dengan peraturan perundang• undangan.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan
bertanggungjawab kepada Direktur Utama.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit;
b. Komite Medik;
c. Komite Keperawatan;
d. Komite Farmasi; dan
e. Komite Lain, sesuai kebutuhan.
Pamgraf 1
KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT
Pasal 26
(1) Komite Etik dan Hukum Rumah sak.it sebagaimana dirnaksud dalam Pasal
2� ayat (3) huruf a mempunyai fungsi memberikan pertimbangan kepa�a
Direktur Utarna dalam menyusun dan merurnuskan medicoetik legal dan etik
pelayanan rumah sakit, penyelesaian masalah etik kedokteran, serta
penyelesaian pelanggaran terhadap kode etik pelayanan rumah sakit, pemeliharaan etika penyelenggaraan fungsi rumah sakit, kebijakan yang terkait dengan Hospital Bylaws dan Medical Staff Bylaws dan sebagai gugus tugas dalarn penanganan rnasalah hukum di rumah sakit.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
komite Hukum dan Etik Rumah Sakit mempunyai tugas sebagai berikut:
a. memberikan saran/pertimbangan dalam menyusun rancangan medicoetik legal dan etik pelayanan rumah sakit;
b. memberikan saran/pertimbangan dalam penyelesaian masalah etik kedokteran dan etik rumah sakit·
c. memberikan saran/pertimbang '
etik rumah sakit;
dalam penyelesaian pelanggaran kode
d. memberikan saran/ pertimbangan dalam pemeliharaan etika penyelenggaraan fungsi rumah sakit;
e. mernberikan saran/pertimbangan dalam kebijakan Hospital Bylaws dan
Medical StaffBylaws;
f. memberikan saran/pertimbangan dalam bantuan hukum terhadap penanganan masalah hukum di rumah sakit;
g. rnenyusun rencana kegiatan Komite Etik;
h. melaporkan kegiatan tahunan secara berkala dan insidentil; dan
1. rnelaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Pamgraf2
KOMITE MEDIK
Pasal 27
( 1) Kornite Medik sebagairnana dirnaksuddalam Pasal 25 ayat (3) huruf b merupakan perangkat Rumah Sak.it yang menerapkan tata kelola klinis (Clinical Governance) agar staf medis RSUD terjaga profesionalismenya melalui mekanisrne kredential, penjagaan mutu profesi rnedis dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi rnedis;
(2) Komite Medik mernpunyai fungsi peningkatan profesionalisrne staf medis
yang bekerja di RSUD dengan cara:
a. melakukan kredensial dan rekredensial bagi seluruh staf medis yang
melakukan pelayanan medis RSUD;
b. memelihara rnutu profesi staf medis di RSUD; dan
c. menjaga disiplin, etika dan perilaku profesi staf medis.
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Komite Medik mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun dan mengumpulkan daftar kewenangan klinis sesuai dengan
masukan dari kelompok staf medis fungsional berdasarkan norma profesi
yang berlaku;
b. menyusun clinical pathway dan standar pelayanan medik serta
melakukan audit medik;
c. m�nyelenggarakan kornpctensi, kesehatan fisik dan mental, perilaku dan
etika dan profesi;
d. mengevaluasi data pendidikan kedokteran/pendidikan kedokteran gigi berkelanjutan;
e. mel�ks.anakan wawancara terhadap pemohon kewenangan klinis;
f. menilai dan memutuskun kewenangan kilinis yang adekuat;
g. melaporkan hasil penilaian kredensial dan rekredensial serta memberikan rekomendasi kcwenangan klinis;
h. melaksanakan proses rekredensial pada saat berakhirnya masa berlaku surat penugasan kilinis;
1. memberikan rekomendasi kewenangan kilinis dan penerbitan surat penugasan klinis; dan
j. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
(4) Susunan Organisasi Komite Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Sub Komite.
(5) Sub Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:
a. Sub Komite Kredensial yang bertugas menapis profesionalisme staf rnedis;
b. Sub Komite Mutu Profesi yang bertugas mempertahankan kompetensi dan profesionalisme staf medis; dan
c. Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi yang bertugas menjaga disiplin, etika dan perilaku profesi staf medis.
(6) Pembentukan Komite Medik ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan masukan dari staf medis yang bekerja di RSUD.
(7) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) Komite Medik dapat dibantu oleh Panitia adhoc.
(8) Panitia adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan oleh Direktur
Utama berdasarkan usulan Ketua Komite Medik.
(9) Panitia adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berasal dari staf medis yang tergolong sebagai mitra bestari.
( 10) Staf medis yang tergolong sebagai mitra bestari sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dapat berasal dari Rumah sakit lain, perhimpunan Dokter
Spesialis/Dokter gigi Spesialis, Kolegium Dokter/Dokter Gigi, Kolegium Dokter Sub Spesialis/Dokter Gigi Sub Spesialis dan/atau Institusi Pendidikan Kedokteran/Kedokteran Gigi.
Paragraf 3
KOMITE KEPERAWATAN
Pasal 28
(1) Komite Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf c merupakan organisasi non struktural yang dibentuk di Rumah Sa.kit yang keanggotaanya terdiri dari tenaga keperawatan.
(2) Komite Keperawatan mempunyai fungsi meningkatkan profesionalisme
tenaga keperawatan yang bekerja di RSUD dengan cara:
a. melakukan kredensial bagi seluruh tenaga keperawatan yang akan melakukan pelayanan keperawatan dan kebidanan di Rumah Sa.kit;
b. memelihara mutu professional tenaga keperawatan; dan
c. menjaga disiplin, etika dan perilaku professional perawat dan bidan
(3) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagai mana dimaksud pada Ayat (2)
Komite keperawatan mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Menyusun dan mengumpulkan daftar kewenangan klinis sesuai masukan dari kelompok staf medis fungsional berdasarkan norma profesi yang
berlaku;
b. menyusun clinical pathway dan standar pelayanan medik serta melakukan
audit mcdik;
c. n1�nyclenggarakun kompetcnsi, kesehatan fisik dan mental, perilaku dan
etika dan profesi;
d. 1nela�s�nakan wawancara terhadap pemohon kewenangan klinis;
e. mcnilai dan memutuskan kewenangan klinis yang adekuat;
f. melaporkan hasil penilaian kredensial dan rekredensial serta memberikan rekomcndas; kewenangan klinis;
g. melakukan proses rekredensial pada saat berakhimya masa berlaku surat
penugasan ldinis;
h. mernberikan rekomendasi kewenangan klinis dan penertiban surat penugasan klinis; dan
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.
Paragraf4
KOMITE FARMASI
Pasal 29
( 1)
(2)
(3)
Komite farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf d merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan peraturan tentang pengelolaan dan penggunaan perbekalan farmasi di Rumah Sakit.
Komite farmasi mempunyai fungsi peningkatan profesionalisme staf farmasi
yang bekerja di RSUD dengan cara :
a. Pengelolan perbekalan farmasi, yaitu ;
1. memilih perbekalan farmasi sesuai kebutuhan pelayanan rumah sakit;
2. Merencanakan kebutuhan perbekalan farmasi secara optimal;
3. mengadakan perbekalan farmasi berpedoman pada perencanaan
yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku;
4. memproduksi perbekalan farmasi untuk memenuhi pelayanan
kesehatan rumah sakit;
5. menerima perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku;
6. menyimpan perbekalan farmasi sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian;dan
7. mendistribusikan perbekalan farmasi ke unit-unit pelayanan di
rumah sakit.
b. Pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan,
yaitu;
1. mengkaji instrusi pengobatan / resep pasien;
2. mengidentipikasi masalah yang berkaitan dengan penggunaan obat
dan alat kesehatan;
3. mencegah dan mengatasi masalah yang berkaitan dengan obat dan alat kesehatan;
4. membantu efektipitas dan keamanan penggunaan obat dan alat
kesehatan;
5. memberikan informasi kepada petugas kesehatan, pasien/keluarga;
6. melakukan pencatatan setiap kegiatan; dan
7. melaporkan setiap kegiatan.
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
Komite Farmasi mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melangsungkan pelayanan farmasi yang optimal;
b. menyelenggarakan kegiatan pelayanan farmasi professional
berdasarkan prosedur kefarmasian dan etik profesi;
4ft
ci..
Bagian Kecnarn
Pasal 30
[I] Saruan Perneriksaari Internal adalah k"'e..x:J.� �� nal yang =e::::?>•-y3:
fungsi r.ne,·znbanru Direkru. r
.itarna dalam r::els.;.,-ss.::� ;.,""'Qn pezae; �""..'SS�
.c:?-::
pengenua r�n
.. rernai rernacan cenc..avazun .::.c::.:1 �
.. aan s:.t....t:De: c.2.� ,�
in �
RSUD. . . . � . -
(-) Dalam menye enggarakan fungsi sebagaiznana ��-s:t.:tl pada ayat l
Saruan Pezneriksaan Internal mernpunyai rugas:
a. menvusun rencana oeccman oerner 11."".5S.SJ1 internal:
b. menyusun perunjuk pe_E..1.�2.2J1 kerja dan/.::.tau rsra !'\.�-=.::. pe:r.�-ikss.s.c..
inrernar;
c.. menvusun rencana dan pro-gram oelaksanaan Sarus.n Pemerikssan
- ... "'-= ....
Internal
... anz-
melin.. uti Pemeriksaan administrasi keuan-csn. Pemeriksaan
... -
administrasi umum dan keoecswaian. Perneriksaan , dministrasi
.o. ela-vanan terhadan...
seluruh unsur di linz-kun.z..... sn rumah sakit
.\.. Tu"1.S::
menggunakan sumber daya RSUD:
d. memeriksa pengelolaan operasional rerhadap aspek efektivitas pencsp.a. ian
rujuan setiap kegiatan. efisiensi penggunsan sumber days. kendala data/informasi dan ketaaran rerhadap peraruran perundang-undangan yang berlaku;
e. menyusun dan membuat dokurnentasi kegiatsn pemeriksaanjaudit
internal kinerja RSUD;
f. melaporkan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja RSUD yang mencakup hasil
perneriksaan serta saran/ rekomendasi tindakan pernecahan yang bersifat
pencegahan dan penyelesaian masalah:
g. melaksanakan evaluasi terhadap tindak lanjut hasil ternuan satuan pengawas internal maupun lernbaga perneriksaan eksternal pada obyek perneriksaan;
h. melaporkan hasil kegiatan satuan perneriks.a. an internal;
i. melaksanakan hasil kegiaran satuan pemeriksaan internal;
j. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan pirnpinan; dan
k. rnelaksanakan koordinasi pengawasan internal dengan sub unit keria lain
di lingkungan RSUD.
Bagian Ketujuh KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 31
(1) Kelompok jabatan Fungsional terdiri atas sejurnlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang di bagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keterampilan dan keahliannya.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Fungsional Medik;
b. Fungsional Keperawatan; dan c. Fungsional Non Medik.
(3) Setiap Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur
Utama·
(4) Jenis
' an Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan
dan beban kerja.
BABIV
KETENTUANPENUTUP
Pasal 32
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Palopo.
|