Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD 2011 NO. 04, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 15 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI, PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI, PERUSAHAAN DAN GUDANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin berkembangnya dinamika masyarakat dalam pelayanan di bidang kesehatan dan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan perizinan di bidang kesehatan serta memberikan jaminan perlindungan pada masyarakat perlu dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Sambas;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981, UU No.4 Tahun 1984, UU No.7 Tahun 1996, UU No.5 Tahun 1997, UU No.23 Tahun 1997, UU No.8 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.29 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, PP No.72 Tahun 1998, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.51 Tahun 2009, Perda No.9 Tahun 2006;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Tenaga Kesehatan; Surat Tanda Daftar; Sertifikasi; Ketentuan Perizinan; Tata Cara Memperoleh Perizinan; Hak, Kewajiban dan Larangan; Mutu Pelayanan; Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006
Perda ini memiliki 41 halaman dan 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan perlu dilakukan penataan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Melawi yang terdiri dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 9 Tahun 1992, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 52 Tahun 2009, PP No. 34 Tahun 1975, PP No. 27 Tahun 1983, PP Np. 31 Tahun 1994, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 1 Tahn 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008, Perpres No. 26 Tahun 2009, dan Keppres No. 99 Tahun 2004
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Instansi Pelaksana, Kepala Dinas, Administrator Data Base, Operator, Kecamatan, Camat, Desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Administrasi Kependudukan, Penduduk, Penduduk Kabupaten Melawi, Warga Negara Indonesia, Orang Asing, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan, Keluarga, Kartu Keluarga, Anggota Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Pencatatan Sipil, Pejabat Pencatatan Sipil, Dokumen Pencatatan Sipil, Akta Catatan Sipil, Peristiwa Penting, Pindah Datang Penduduk, Dokumen Kependudukan, Kartu Identitas, Biodata Penduduk, Data Kependudukan, Petugas Registrasi, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Data Pribadi, Kantor Urusan Agama Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah; Kriteria Hak dan Kewajiban Penduduk; Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah atau Negara atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
- Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Dinas Dukcapil Kabupaten Melawi memberikan NIK kepada setiap Peduduk Kabupaten Melawi paling lambat 3 tahun, semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) paling lambat 3 tahun, KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Perda ini, KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 60 ayat (3) Perda ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP, dan Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan pendandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2011
PERDA Kab. Majalengka No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan Dan Retribusi Izin Gangguan Di Kabupaten Majalengka
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN BIDANG KESEHATAN
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat perlu adanya kegiatan usaha penunjang kesehatan yang memenuhi standar kesehatan;
Dalam rangka menjaga kualitas pelayanan kesehatan perlu dilakukan, pembinaan dan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha penunjang kesehatan yang diatur dalam peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 889/MENKES/PER/V/2011.
Perda ini mengenai Perizinan Bidang Kesehatan, meliputi: maksud dan tujuan; jenis-jenis perizinan dan sertifikat bidang kesehatan; persyaratan dan prosedur; kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
Izin bidang kesehatan yang telah diterbitkan sebelum Perda ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku, dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan Perda ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Perda ini diundangkan dan wajib
melakukan perpanjangan perizinan sesuai dengan Perda ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Perwali.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 4 Tahun 2011
Pencabutan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 7 - Tahun - 2000 - Tentang - Surat - Izin - Tempat - Usaha - Sebagaimana - Telah - Diubah - Dengan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 7 - Tahun - 2008, - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 6 - Tahun - 2003 - Tentang - Retribusi - Hasil - Perikanan, - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 12 - Tahun - 2003 - Tentang - Retribusi - Surat - Izin - Usaha - Perdagangan - Kota - Sibolga - Dan - Peraturan - Daerah - Kota - Sibolga - Nomor - 15 - Tahun - 2003 - Tentang - Pengaturan - Pengusahaan - Usaha - Rekreasi - Dan - Hiburan - Umum - Kota - Sibolga
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, BD. 2011/ No. 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Surat Izin Tempat Usaha Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Retribusi Hasil Perikanan, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Sibolga Dan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pengaturan Pengusahaan Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 145 ayat (4) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa dalam hal Peraturan Daerah bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, Kepala Daerah harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Daerah dimaksud dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut Peraturan Daerah dimaksud.b. bahwa sesuai dengan Keputusan Walikota Sibolga Nomor 188.342/ 13/ 2011, Nomor 188.342/ 14/ 2011, Nomor 188.342/ 15/ 2011 dan Nomor 188.342/ 16/ 2011 tanggal 02 Februari 2011, telah dilaksanakan penghentian pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Surat Izin Tempat Usaha, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Retribusi Hasil Perikanan, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Sibolga dan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pengaturan Pengusahaan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum Kota Sibolga; c. bahwa untuk menindaklanjuti pencabutan Peraturan Daerah dimaksud perlu dibentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang- Undang Ne. 8 Drt. Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Surat Izin Tempat Usaha Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Retribusi Hasil Perikanan, Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan Kota Sibolga Dan Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pengaturan Pengusahaan Usaha Rekreasi Dan Hiburan Umum Kota Sibolga
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2000
tentang Retribusi Ijin Gangguan, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan keadaan;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi
Izin Gangguan perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dimaksud;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a
dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin
Gangguan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pemberian izin
tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi
tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan,
tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2011.
Mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin
Gangguan
33 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat