PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BATANG KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN BADAN USAHA LAINNYA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas Badan Usaha Milik Daerah
dan Badan Usaha Lainnya, maka perlu menambah
penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Batang Kepada Badan Usaha
Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1963; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT. Bank Jateng) berdasar ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Kepada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Lainnya. Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (PT. Bank Jateng) sebesar Rp30.000.000.000,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada PT. Bank Pembangunan daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan perekonomian daerah, aksesibilitas masyarakat, usaha mikro kecil menengah dan koperasi terhadap layanan perbankan serta perolehan Pendapatan Asli Daerah, perlu dukungan yang kuat kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Penyertaan modal yang diserahkan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan untuk pemenuhan modal inti bank berdasarkan kategori kegiatan usaha. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kab. Banjar No. 01 Tahun 2006; Perda Kab. Banjar No. 07 Tahun 2010; Perda Kab Banjar No. 08 Tahun 2010; Perda Kab Banjar No. 10 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Banjar No. 11 Tahun 2013.
Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Penyertaan Modal;
d. Pengawasan;
e. Pembagian Hasil Usaha;
f. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Indramayu selaku salah satu
pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk perlu menunjang permodalan melalui penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan daerah; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1992, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2007.
Terdiri dari 8 pasal, 6 bab yaitu ketentuan umum, tujuan, penyertaan modal daerah, pembagian keuntungan, pelaksanaan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2007 dicabut.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMDA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa air baku yang dikelola oleh Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Trenggalek cukup besar namun belum
termanfaatkan secara maksimal karena pengelolaan dan
pengembangan jaringannya belum tersedia untuk
menjangkau pemenuhan sambungan rumah, hal ini
disebabkan oleh kurangnya sarana dan prasarana
jaringan distribusi dan jaringan tersier yang seharusnya
disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah,
sehingga cakupan pelayanan air minum bagi masyarakat
berpenghasilan rendah belum dapat terpenuhi
sepenuhnya untuk mencapai derajat kualitas kesehatan
masyarakat sehingga perlu ada tambahan cakupan
pelayanan air minum;
b. bahwa guna memenuhi kebutuhan air minum masyarakat
sebagai kewajiban Pemerintah, maka Pemerintah Daerah
perlu mengikuti Program Hibah Air Minum yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Murni, yang dipersyaratkan melakukan investasi terlebih
dahulu kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
c. bahwa ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
menyebutkan penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam
tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun
1992; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2011; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 14 Tahun
2013; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun
2014
peraturan ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum; memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan penggunaan; penyertaan modal; Penyertaan Modal kepada PDAM sebesar
Rp21.000.000.000,00 (Dua Puluh Satu Miliar Rupiah). dibagi 5 termin
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
jumlah 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako batuah dari Tahun 2012 Sampai Dengan Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sako Batuah Sarolangun kepada masyarakat Sarolangun diperlukan adanya peningkatan sarana, prasarana, dan kinerja perusahaan melalui Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Bahwa penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun pada PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun perlu dilakukan perbaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sako Batuah Dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016, antara lain mengenai Tujuan penyertaan modal, Nilai Penyertaan Modal, Perencanaan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
7 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUUD 1945; UU No 29 Tahun 1959; UU UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang penyertaan modal daerah untuk memperkuat struktur permodalan Bank SULUTGO dan PDAM, termasuk di dalamnya mengatur tentang sumber dana penyertaan modal daerah, hak & kewajiban Bank SULUTGO, PDAM, pemerintah daerah, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pembinaan, pengawasan penyertaan modal daerah, hasil usaha/deviden penyertaan modal daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran
Daerah Kota Gorontalo Seri C Tahun 1990 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
Peraturan Daerah ini terdiri atas 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2015 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KOMODO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan jangkauan pelayanan air minum kepada masyarakat oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Komodo, maka perlu diberikan penambahan penyertaan modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentsng perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahhan Daerah Air Minum Tirta Komodo;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang dan Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Untuk peningkatan kualitas layanan publik di bidang air bersih dan untuk lebih meningkatkan cakupan pelayanan air bersih/air minum pada masyarakat dibutuhkan penambahan penyertaan modal guna peningkatan kinerja Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Dan Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Kepmendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kab. Banjar No. 01 Tahun 2006; Perda Kab. Banjar No. 07 Tahun 2010; Perda Kab Banjar No. 08 Tahun 2010; Perda Kab Banjar No. 10 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 8 Tahun 2012; Perda Kab. Banjar No. 11 Tahun 2013.
Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Dan Barang Milik Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intang Banjar Kabupaten Banjar dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Tujuan;
c. Penyertaan Modal;
d. Pengawasan;
e. Pembagian Hasil Usaha;
f. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat