Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan, Persetujuan Dan Rekomendasi Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Di Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan usaha industri dan perdagangan bahan bakar minyak dan gas bumi mempunyai kontribusi yang besar terhadap ekselarasi pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu pengaturan dibidang perizinan, persetujuan, dan rekomendasi kegiatan usaha minyak dan gas bumi di daerah Kabupaten Bombana, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan, Persetujuan Dan Rekomendasi Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Di Daerah Kabupaten bombana.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja dibidang Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara 4003);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
6. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201 );
7. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1987 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3168);
10. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4152);
12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
13. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4377);
16. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4389);
17. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor, 4844);
18. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang penggolongan Bahan-bahan Galian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3174);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
26. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang - Undangan dan Bentuk Rancangan Undang - Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Repoblik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
27. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 1211.K/008MPE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum;
28. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 535.K/MPE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;
29. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1453.K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum;
30. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1603.K/40/MEM/2003 tentang Pedoman Pencadangan Wilayah Pertambangan;
31. Surat Edaran Dirjen Geologi dan Sumberdaya Mineral Nomor 008.E/84/DJG/2004 tentang Pemberlakuan Besarnya Tarif Iuran Tetap, Iuran Ekssplorasi, Iuran Ekploitasi/Produksi (Royalty) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003;
32. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2006 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2008 tentang Izin Usaha Indusstri dan Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 5);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 7);
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 4)
3. TATA CARA MENDAPATKAN IZIN (Pasal 5- Pasal 10)
4. TATA CARA PENGAJUAN PERSETUJUAN (Pasal 11 –Pasal 12)
5. TATA CARA DAN SYARAT-SYARAT PENGAJUAN REKOMENDASI (Pasal 13 – Pasal 14)
6. KETENTUAN SANKSI (Pasal 15)
7. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 16 – Pasal 17)
8. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 18)
9. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 19 – Pasal 20)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2011.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa Jasa Konstruksi mempunyai peran strategis dalam menunjang pembangunan daerah karena produk akhirnya menghasilkan sarana dan prasarana yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.20 Tahun 2008, PP No.28 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2000, PP No.30 Tahun 2000, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Izin Usaha Jasa Konstruksi; Jenis, Bentuk, Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi; Persyaratan; Prinsip-Prinsip Dalam Pemberian IUJK; Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2011.
Perda ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Dan Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, kesempatan berusaha dan kesempatan kerja perlu diberikan kemudahan dalam penyelenggaraan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai legalitas usaha di bidang perdagangan kepada masyarakat dunia usaha; bahwa terhadap Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, perlu dilakukan peninjauan kembali guna disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 36/MDAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang SIUP, kewenangan dan pembinaan, persyaratan penerbitan SIUP, tata cara penerbitan SIUP, pembukaan kanto cabang/perwkailan perusahaan, perubahan SIUP, kehilangan atau kerusakan, pelaporan, keberatan pencabitan SIUP, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2001 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakukanya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengaturan Ketenagakerjaan di Kabupaten Purbalingga yang diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi, sehingga Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Ketenagakerjaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Retribusi Izin Ketenagakerjaan
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 20 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelarangan, Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Dalam upaya meminimalkan dampak negatif akibat mengkonsumsi minuman beralkohol dimaksud perlu diadakan pengawasan, penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.13 Tahun 2004, sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No.43/M-DAG/PER/9/2009, sehingga perlu untuk disesuaikan.
Dasar Hukm Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.11 Tahun 1995; UU No.7 Tahun 1996; UU No.32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Npp.12 Tahun 2008; PP No.11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan PP No.19 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.69 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; Keputusan Presiden RI No.3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perdagangan RI No.43/M-DAG/PER/9/2009; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.7 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pelarangan, Pengawasan, Penertuban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Penggolongan dan Jenis Minuman Beralkohol, Peredaran dan Produksi Minuman Beralkohol, Perizinan Usaha Perdagngan, Penyimpanan Minuman Beralkohol, serta Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini mencabut berlakunya PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.13 Tahun 2004.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Parkir
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan parkir merupakan usaha yang memiliki nilai pendapatan, sudah semestinya dikelola dengan benar dan bertanggungjawab dan memiliki kejelasan identitas, oleh karenanya peran dan campur tangan pemerintah diperlukan dalam penyelenggaraannya yang mengangkut kepentingan publik; bahwa fasilitas parkir diperlukan sebagai penunjang aktivitas perdagangan, perkantoran dan berbagai aktivitas lainnya, dimana konsumen parkir menempatkan kendaraan dan atau barang lainnya dalam waktu tertentu tidak bersifat sementara harus mengutamakan ketertiban dan kepentingan umum dan tidak mengakibatkan gangguan bagi kelancaran aktivitas masyarakat lainnya serta tidak mendatangkan kerugian bagi konsumen parkir; bahwa untuk menjamin ketertiban, kepentingan umum dan tidak merugikan bagi konsumen, pengelola parkir harus memberikan jaminan sesuai dengan fungsi dan tujuan diadakannya pengelolaan parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan Parkir;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan Parkir yang berisi; Ketentuan Umum; Objek Dan Subjek; Maksud Dan Tujuan; Standarisasi Pengelolaan Parkir; Perizinan; Pengelolaan Dan Tata Tertib Parkir; Tarif Parkir Dan Asuransi Parkir; Juru Parkir; Penggolongan Parkir Dan Jumlah Tenaga/ Juru Parkir; Kewajiban Pemegang Izin; Masa Berlaku Izin; Pengawasan Dan Pembinaan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2010/122 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menghindari persaingan yang tidak sehat dan mencegah kecelakaan Perda sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu memebentuk kembali Perda tentang Retribusi Ijin Trayek.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah bebebrapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU no. 41 Tahuun 1993;PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Kepmen Perhubungan No. Km 35 Tahun 2003; Perda kab. Kuningan No. 13 Tahun 2001; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 12 tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tenatng Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Ketentuan Ijin Trayek, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Retribusi, Stuktur Dan Besarnya Tarip Serta Saat Retribusi Terutang, Insentif pemugnutan, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Instansi Pemungut, Pembinaan Dan Pengawasan, Tata Cara Penagihan Dan Pengahapusan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2010.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat