Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGAJUAN DAN PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MINAHASA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malaka Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 46 Tahun 1971; PP Nomor 40 Tahun 1994; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 27 Tahun 2014; PPRI Nomor 54 Tahun 2010; PMDN Nomor 5 Tahun 1997; PMDN Nomor 17 Tahun 2007
peraturan ini berisi tentang I. ketentuan Umum; II. Penjabatan Barang Milik Daerah; III. Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; IV. Pengadaan; V. Penerimaan Dan Penyaluran; VI. Pengguna. VII. Penatausahaan; VIII. Pemanfaatan; IX. Pengamanan dan Pemeliharaan.; X Penilaian; XI. Penghapusan; XII. Pemindah tanganan; XIII. Pembinaan, Pengendalian< Dan Pengawasan; XIV. Pembiayan; XV. Tuntutan Ganti Rugi; XVI. Sengketa Barang Daerah; XVII. Ketentuan Peralihan; XVIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan perlu mengatur penyusutan aset tetap;
b. bahwa untuk pelaksanaan penyusutan aset tetap sebagaimana dimaksud pada huruf dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal, perlu dibentuk Peraturan Bupati Sampang tentang Pedoman Teknis Penyusutan Aset Tetap;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 4578) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4609) ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 30);
14. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 30);
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ruang lingkup serta maksud dan tujuan penyusutan Aset Tetap; Prasyarat dan Prosedur Penyusutan Aset Tetap; Penyusutan Pertama Kali; Penyajian kembali Laporan Keuangan; Hal-hal Khusus Berkenaan Penyusutan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
Pada saat peraturan ini ditetapkan, semua ketentuan mengenai penyusutan aset tetap sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 40 Tahun 2015
PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP DAN MASA MANFAAT BARANG MILIK DAERAH
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2015/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap dan Masa Manfaat Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penetapan nilai Barang Milik Negara/ Daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Aset Tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut dikurangi akumulasi penyusutan;
c. bahwa agar penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap dapat dilaksanakan secara efisien, efektif, optimal, dan terintegrasi, perlu adanya pengaturan sebagai suatu pedoman bagi entitas Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam melakukan penyusutan tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tana Toraja tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Dan Masa Manfaat Barang Milik Daerah Kabupaten Tana Toraja;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2015 Nomor 5).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
OBJEK PENYUSUTAN
BAB III
NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN
BAB IV
METODE PENYUSUTAN
BAB V
MASA MANFAAT
BAB VI
PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN
BAB VII
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
NOMOR 40 TAHUN 2015
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa No. 40 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, LEMBARAN BERITA DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR TAHUN 2015 NOMOR 121
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur secara tertib maka perlu adanya pengaturan mengenai Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971 tentang Penjualan Kendaraan Dinas Milik Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa No. 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SEWA BARANG MILIK DAERAH OLEH PIHAK KETIGA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat