Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 40 Tahun 2015

Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap dan Masa Manfaat Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II OBJEK PENYUSUTAN BAB III NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN BAB IV METODE PENYUSUTAN BAB V MASA MANFAAT BAB VI PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN BAB VII PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tana Toraja Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap dan Masa Manfaat Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tana Toraja
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Makale
Tanggal Penetapan
16 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2015
Tanggal Berlaku
16 Desember 2015
Sumber
BD.2015/NO.40
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan