Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81A, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2021 NOMOR 111
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BATAS WILAYAH DESA LABUH AIR PANDAN KECAMATAN MENDO BARAT KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tertib administrasi Pemerintahan, memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa,
perlu dilakukan penetapan dan penegasan batas Desa. berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Batas Desa hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan PERBUP.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016.
PEREBUP ini mengatur mengenai Batas Wilayah Desa Labuh Air Pandan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka yaitu meliputi Ketentuan Umum, Batas Desa, Pilar Batas Desa, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
7
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 K/MB.01/MEM.B/2021 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2021-2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, menyatakan dalam menyusun Aksi PK, Timnas PK melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan daerah, dan kebijakan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi; b. bahwa dalam rangka Implementasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Indikator Keberhasilan dalam Pedoman Pelaporan Capaian Aksi Pencegahan Korupsi, perlu disusun Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kota Banjar; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2021-2022
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016
peraturan ini mengatur tentang rencana aksi program pencegahan korupsi terintegrasi pemerintah daerah kota banjar tahun 2021-2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan BI No. 24/3/PBI/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Mencabut :
Peraturan BI No. 17/12/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan BI No. 14/22/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/3602/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19)
Keputusan Menteri Kesehatan NO. HK.01.07/MENKES/4641/2021, covid19.go.id : 4 hlm.
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 48A Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48A, BD 2021/No.48A Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/2021
PMK No. 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16
ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri
Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta
Pemeteraian Kemudian
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU
10 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 240, TLN No. 6571), Perpres57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020No.
98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Permenkeu RI229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No. 1745).
Pihak Yang Terutang melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen pada saat
terutang Bea Meterai Undang-Undang Bea Meterai. Dokumen yang terutang Bea Meterai dikenai
Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh riburupiah). Pembayaran Bea Meterai
yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan Meterai atau SSP. Meterai tersebut
berupa Meterai tempel atau Meterai dalam bentuk lain. Pembayaran Bea Meterai dengan
menggunakan Meterai tempel dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang sah dan berlaku
serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, dengan cara
menempelkan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. Meterai dalam bentuk lain meliputi
Meterai teraan, Meterai komputerisasi, Meterai percetakan. Direktur Jenderal Pajak menentukan
keabsahan Meterai dalam hal diperlukan penentuan keabsahan Meterai. Penentuan keabsahan
Meterai dilakukan berdasarkan permintaan penentuan keabsahan Meterai dari pihak yang terutang
atau pihak lain. Pihak yang wajib membayar B~a Meterai melalui Pemeteraian Kemudian
merupakan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Bea
Meterai. Pemeteraian Kemudian disahkan oleh Pejabat pos atau Pejabat lain yang ditunjuk Direktur
Jenderal Pajak.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 530), dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 568), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HLM, Lampiran halaman 20 – 21.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 126/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2021.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.02/2021
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2022.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 10.3 Tahun 2021
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikanPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Sleman No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 10.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah Keagamaan dan Pendidikan Peraturan Bupati Sleman Nomor 11.1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 10.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah
Keagamaan dan Pendidikan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Dan Pengelolaan Hibah Keagamaan Dan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Sleman yang lebih sejahtera, mandiri, cerdas, religius, dan berbudaya diperlukan hibah keagamaan dan pendidikan kepada badan/lembaga keagamaan dan pendidikan, kelompok masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Sleman;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Bab II. Huruf D. angka 2. Huruf e. angka 4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, belanja hibah dianggarkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait sesuai tugas dan fungsinya.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian dan Pengelolaan Hibah Keagamaan dan Pendidikan;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2020
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah Keagamaan dan Pendidikan; Sistem dan Prosedur Penyaluran Hibah; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Jumlah Halaman: 32 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat