Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/2021

Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pihak Yang Terutang melakukan pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen pada saat terutang Bea Meterai Undang-Undang Bea Meterai. Dokumen yang terutang Bea Meterai dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh riburupiah). Pembayaran Bea Meterai yang terutang pada Dokumen dilakukan dengan menggunakan Meterai atau SSP. Meterai tersebut berupa Meterai tempel atau Meterai dalam bentuk lain. Pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai tempel dilakukan dengan membubuhkan Meterai yang sah dan berlaku serta belum pernah dipakai untuk pembayaran Bea Meterai atas suatu Dokumen, dengan cara menempelkan pada Dokumen yang terutang Bea Meterai. Meterai dalam bentuk lain meliputi Meterai teraan, Meterai komputerisasi, Meterai percetakan. Direktur Jenderal Pajak menentukan keabsahan Meterai dalam hal diperlukan penentuan keabsahan Meterai. Penentuan keabsahan Meterai dilakukan berdasarkan permintaan penentuan keabsahan Meterai dari pihak yang terutang atau pihak lain. Pihak yang wajib membayar B~a Meterai melalui Pemeteraian Kemudian merupakan Pihak Yang Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Bea Meterai. Pemeteraian Kemudian disahkan oleh Pejabat pos atau Pejabat lain yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 Tahun 2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
4/PMK.03/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
19 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2021
Tanggal Berlaku
20 Januari 2021
Sumber
BN.2021/NO. 34, https:jdih.kemenkeu.go.id : 19 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 17315 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian
Mencabut :
  1. PMK No. 70/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeteraian Kemudian
  2. PMK No. 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran, Dan Warna Benda Meterai

  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Cara Lain

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan