Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Cakupan Semesta Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, yang menyebutkan; ”penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan dapat didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/ Kota”, dan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, pada diktum KESEBELAS point (1) dan point (2) yang menyebutkan; “Bupati mengalokasikan anggaran dalam rangka pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional” dan “Bupati memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional”, maka untuk kelancaran efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya, perlu membentuk Peraturan Bupati; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara tentang Pelaksanaan Cakupan Semesta Program Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Hulu Sungai Utara
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 55 Tahun 2009; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Bupati Tentang Pelaksanaan Cakupan Semesta Program Jaminan Kesehatan Nasional Di Kabupaten Hulu Sungai Utara, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Sasaran dan Kepesertaan, 3. Penganggaran dan Evaluasi, 4. Pembayaran Iuran, 5. Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 86 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli telah diatur dalam Lampiran XXIX Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah, Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7A Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan bahwa Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2018, Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7A Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Banjar, yang menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dengan Peraturan Wali Kota, Sehingga sehubungan adanya penyesuaian susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah, maka guna penyelarasan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 57 Tahun 2018, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3703 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Asas, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Pola Kerja, Pengangkatan dan pemberhentian Dalam Jabatan , dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
34 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 86 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengikuti perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2017.
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud dan tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah :
a.
untuk mewujudkan kesatuan pemahaman dan pelaksanaan atas ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga penatausahaan keuangan dan barang daerah dapat diselenggarakan dengan baik;
b.
sebagai pedoman pelaksanaan sistem akuntansi keuangan daerah Kabupaten Sukoharjo;
c.
pelaksanaan fungsi-fungsi pengurusan keuangan daerah;
d.
sebagai alat pengendalian dan pengawasan/pemeriksaan penatausahaan pelaksanaan APBD;
e.
sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBD;
f.
sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja PD dalam pelaksanaan anggaran/kegiatan; dan
g.
sebagai pedoman pelaksanaan APBD untuk mewujudkan keterpaduan, keserasian, tepat waktu, tepat mutu, tertib administrasi, tepat sasaran dan manfaat serta disiplin anggaran.
Keuangan daerah dikelola berdasarkan asas:
a. tertib, bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan;
b. taat pada peraturan perundang-undangan, bahwa pengelolaan keuangan daerah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan; c. efektif, merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil;
d. efisien, merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu;
e. ekonomis, merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah;
f. transparan, merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan daerah;
g. bertanggung jawab merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang ditetapkan;
h. keadilan adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang obyektif;
i. kepatutan, adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional;dan
j. manfaat untuk masyarakat adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 97 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 98) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 97 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 Nomor 43) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
126 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 86 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan Kedudukan, Tugas dan
fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser
Nomor 67 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas dan fungsi Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Paser No. 14 Tahun 2016; Perbup Paser No. 67 Tahun 2016.
Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor
67 Tahun 2016:
a. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan h
diubah
b. Ketentuan Pasal 14 huruf a dan c diubah
c. Ketentuan pada Paragraf 2 dan Pasal 15 diubah
d. Ketentuan pada Paragraf 4, Pasal 17 diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perda No.9 Tahun 2016 Pasal 19 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dibentuk Perbup tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
8 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat