Mengubah beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Paser Nomor 67 Tahun 2016: a. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, b dan h diubah b. Ketentuan Pasal 14 huruf a dan c diubah c. Ketentuan pada Paragraf 2 dan Pasal 15 diubah d. Ketentuan pada Paragraf 4, Pasal 17 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat