organisasi - dinas pu sumber daya air dan penataan ruang
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 98, BD.2016/No.98
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta sesuai ketentuan Pasal 43 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 60 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 98 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Arsip
UU No 14 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2000; UU No 43 Tahun 2007; UU No 43 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1994; PP No 18 Tahun 2016; PerMen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 9 Tahun 2014; PERDA No 1 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Tangerang No 11 Tahun 2016
1. Ketentuan Umum; 2. Kedudukan; 3. Susunan Organisasi; 4. Tugas Dan Fungsi; 5. Unit Pelaksana Teknis Dan Jabatan Fungsional; 6. Tata Kerja; 7. Kepegawaian; 8. Jabatan Perangkat Daerah; 9. Pembiayaan; 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2016.
23 halaman,1 lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 98 Tahun 2016
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BD.2016/No.98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Karanganyar, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Karanganyar tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan bupati (perbup) tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pekerjaan umum dan penataan ruang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2016.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 98 Tahun 2018
KetenagakerjaanPerizinan, Pelayanan PublikStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 68 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Banjarnegara
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 76 Tahun 2016
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf
d dan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 9
Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banjarnegara
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 98 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 98 Tahun 2019
PERBUP Kab. Sleman No. 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman No. 38 Tahun 2009 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN, DAN PELATIHAN – KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BD.2016/NO.98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati
Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan mempunyai fungsi dalam penyusunan rencana kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai, pelaksanaan, pelayanan, pembinaan dan pengendalian urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan urusan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegawai, pelaksanaan kesekretariatan badan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam peraturan ini diatur pula mengenai Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Perencanaan dan Evaluasi, Bidang Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Subbidang Perencanaan dan Pengembangan, Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan, Subbidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan), Bidang Mutasi (Subbidang Pengadaan dan Status Kepegawaian, Subbidang Penempatan Pegawai, Subbidang Kepangkatan Pegawai), Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai (Subbidang Pembinaan Pegawai, Subbidang Pelayanan dan Kesejahteraan Pegawai, Subbidang Data dan Informasi Pegawai), Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja (Badan, Kepala Badan, Sekretaris, dan Satuan Organisasi), dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2009 tentang Uraian, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah dan Peraturan Bupati Sleman
Nomor 52 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 38 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah
16 HLM;-
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 98 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Sragen No. 21 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Sragen
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 64
Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas
dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli
Bupati Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun
2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Staf Ahli
Bupati Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Judul Bagian Kesepuluh Bab III, perubahan Pasal 30, perubahan Pasal 31, perubahan Pasal 32, penghapusan Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 35, perubahan Judul Bagian Kedua Puluh Tiga Bab III, perubahan Pasal 69, perubahan Pasal 70, perubahan Pasal 71, perubahan Lampiran I, Lampiran XIa, Lampiran XIb, penghapusan Lampiran XIIa dan Lampiran XIIb, perubahan Lampiran XXIVa dan Lampiran XXIVb.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2021 diubah.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 98 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat