Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Perangkat Daerah Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Bab IV Pembentukan UPTD, Unit Organisasi Bersifat Khusus dan Unit Organisasi Bersifat Fungsional Bab V Tata Kerja Bab VI Kepegawaian Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat