ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2012 Romawi V tentang Hal - Hal Khusus Lainnya pada angka 8 yaitu Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya seperti Dana Darurat, Dana Bencana Alam, dan pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya, yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD, menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan, ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD, atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, apabila daerah telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu mentapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Dacrah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Dacrah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jepara Nomor 53 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Perubahan ketentuan dalam Lampiran I. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Akun Belanja Daerah. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Kelompok Belanja Langsung. Perubahan ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Pendidikan Anak Usia Dini. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Pendidikan Anak Usia Dini ditambah 7 (tujuh) Kegiatan. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Wajib Belajar Sembilan Tahun ditambah 7 (tujuh) Kegiatan. Ketentuan dalam Lampiran ll, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Pendidikan Menengah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Pendidikan Menengah ditambah 8 (delapan) Kegiatan. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Permuda dan Olahraga dalam Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ditambah 1 (satu) Kegiatan. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Manajemen Pelayanan Pendidikan diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dalam Program Manajemen Pelayanan Pendidikan ditambah 11 (sebelas) Kegiatan. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Jlegong - Damarwulan (Lanjutan 3) (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Banyumanis - Benteng Portugis (Lanjutan 2) (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran ll, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Banjaran - Srikandang (Lanjutan 2) (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada sKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Slagi - Ouyangan (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Blingoh - Tulakan (Lanjutan 2) (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Petekeyan - Platar (Lanjutan 2) (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Nalumsari - Tunggulpandean (Lanjutan 2) (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Karangsari - Pasokan (Lanjutan 3) (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Mangunsarkoro (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Tahunan - Bawu (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Guwo - Karanganyar - Ujungpandan (DAK) diubah. Ketentuan
Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Rehabilitasi / pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Dg Hotmix Suwawal - Mororcjo (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Peningkatan Kualitas dan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Rehab Jembatan Karimunjawa - Kemojan (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, Kegiatan Peningkatan Jalan Jatikerep - Legonlele (Lanjutan 3) (Banprov) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan
ESDM dalam Program Pengembangan dan pengelolaan Jaringan irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainnya, Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersebar se Kabupaten Jepara (DAK] diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, SKPD Dinas Bina Marga, Pengairan dan ESDM dalam Program Pengembangan dan pengclolaan Jaringan irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan lainnya, Kegiatan Normalisasi Alur dan Pasangan Pengaman Tebing/ Talud Kali Bendung gerak SD-Desa Guo Surbokerto (Banprov) diubah menjadi Normalisasi Alur dan Pasangan Pengaman Tebing/Talud II antara SWD Kali Guwosobokerto (Banprov). Ketentuan dalam Lampiran II, SKPD Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan dalam Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan air minum dan air Limbah, Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase Desa Bandungharjo Kec. Kalinyamatan (Banprov) diubah menjadi Pembangunan Saluran Drainase Desa Bandungrejo Kecamatan Kalinyamatan (Banprov). Ketentuan dalam Lampiran II, SKPD Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan dalam Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan air minum dan air Limbah, Kegiatan Penataan Saluran Drainase di Desa Mindahan Kec. Barcalit (Banprov) diubah menjadi Penataan Saluran Drainase di Dcsa Mindahan Kec. Batealit (Banprov). Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Akun Belanja Daerah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Kelompok Belanja Tidak Langsung diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Hibah diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah Kepada Badan/Lembaga/ Organisasi diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah Kepada Badan/Lembaga/Organisasi diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Bantuan Sosial diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Bantuan Sosial, Obyek Belanja
Bantuan Sosial Pendidikan diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Dacrah dalam Jenis Belanja Bantuan Sosial, Obyek BelanjaBantuan Sosial Pendidikan ditambah Rincian Obyek Belanja. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Dacrah dalam Jenis Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Desa dan Parpol diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Desa Parpol, Obyek Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam Jenis Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/ Kabupaten/Kota, Desa dan Parpol, Obyek Belanja Bantuan Keuangankepada Desa diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Darah dalam Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Dacrah, Kegiatan Pengelolaan Kas Daerah dan Perbendaharaan dalam Jenis Belanja Pegawai, Obyek Belanja serta Rincian Obyek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, SKPD Kantor Ketahanan Pangan dalam Program
Peningkatan Ketahanan Pangan (Pertanian/ Perkebunan), Kegiatan Pembuatan Lumbung Pangan Masyarakat (DAK) diubah menjadi Pembuatan Gudang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Jepara (DAK) serta diubah Jenis Belanja, Obyek Belanja dan Rincian Obyek Belanja. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaaan, Kegiatan Fasilitasi Pelaksanaan TMMD, Karya Bhakti dan TMKK dalam Jenis Belanja Pegawai, Obyek Belanja serta Rincian Obyek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Kehutanan dan
Perkebunan dalam Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (DAK) diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan dalam dalam Program Pengelolaan dan Rehabilitasi Ekosister Pesisir dan Laut, Kegiatan Pengembangan Sarana Prasarana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat di Pesisir dan Pulau - pulau Keeill (DAK) dalam Jenis Belanja Modal, Obyek Belanja serta Rincian Obyek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan dalam
dalam Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir, Kegiatan Pendampingan PUMP Tahun 2012 dalam Jenis Belanja Pegawai, Obyek Belanja serta Rincian Obyek Belanja diubah. Ketentuan dalam Lampiran II, pada SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan dalam Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Nelayan, Kegiatan Pengembangan Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap (DAK) diubah.
|