Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk Isi Formulir, Klasifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Dan Ketetapan Terendah Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Melawi Nomor 37 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Indentif Pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka perlu mengatur tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU no.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, Perda no.2 Tahun 2011, Perda No.5 Tahun 2011, Perda no.10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; maksud dan tujuan; Penerimaan dan Pembayaran; Besaran Dan Alokasi Insentif; Penganggaran dan Pertanggungjawaban; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 37, LN. 1986 No. 47, LL SETNEG : 3 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Modal Oleh Pengusahan Tertentu
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 1985.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah, Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang sudah Kadaluwarsa Diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
UU No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.16 Tahun 2009; UU No.14 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.4 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.14 Tahun 2005; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penghapusan Piutang PBB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 37 Tahun 2020
tata cara pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara elektronik
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD 2020 (37)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak daerah Secara Elektronik
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 Peraturan DaerahKabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajakdengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, . Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, . Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Penanganan Wabah Corona VI7.us Disease 20J 9 (Covid-19), Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona VirusDisease 2019 Dilingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2020.
Terdiri dari 15 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Natuna Nomor 37 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Natuna Tahun 2022 Nomor 122
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan menjamin kepastian hukum dalam proses Penghapusan Piutang Pajak serta berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (9) Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 55 Tahun 2016; dan Perda Kabupaten Natuna Nomor 19 Tahun 2021.
Peraturan mengenai tata cara penghapusan piutang pajak meliputi pengelolaan Piutang PBB P2 dan Penghapusan piutang dan penetapan besarnya penghapusan piutang PBB P2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2022.
KEPPRES No. 204 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998
Mengubah :
KEPPRES No. 22 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1996
KEPPRES No. 4 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1995
KEPPRES No. 8 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1994
KEPPRES No. 41 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1988
KEPPRES No. 59 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terkahir Dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1988
KEPPRES No. 24 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Peratambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1986
KEPPRES No. 51 Tahun 1986 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah
KEPPRES No. 18 Tahun 1986 tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terhutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 37, LN. 1998 No. 55, LL SETNEG : 6 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Yang Terutang Atas Impor Dan Penyerahan Barang Kena Pajak Dan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1997
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 1998.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat