Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 37 Tahun 2020

Tata cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak daerah Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, hak dan kewajiban, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak daerah Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2020
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2020
Sumber
BD 2020 (37)
Subjek
PERPAJAKAN - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 155 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan