Peraturan Ini Mengatur Tentang Bentuk Isi Formulir Kalsifikasi Penetapan Nilai Jual Objek Pajak dan Ketetapan Terendah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang meliputi Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat