Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa kondisi Kabupaten Pamekasan terrnasuk daerah rawan bencana, seperti tanah longsor, angin ribut/puting beliung, kekeringan, kebakaran, banjir, gempa bumi, abrasi laut, wabah penyakit, dan sebagainya, sehingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana, maka penanggulangan bencana bertujuan untuk melindungi segenap masyarakat dari ancaman, risiko, dan dampak bencana secara terkoordinasi, terpadu, cepat, dan tepat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 725);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4828);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan
Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4830);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pedoman Mitigasi Bencana;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Dari Dana Kepada Pihak Asing;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
16. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pedoman
Umum Pengkajian Risiko Bencana;
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di
Provinsi Jawa Timur;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Landasan, Prinsip dan Penanggulangan Bencana yang Bertujuan untuk a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang telah ada; c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh; d. menghargai budaya dan kearifan lokal; e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan;dan g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara: Hak dan Kewajiban bagi Masyarakat; Lembaga Kemasyarakatan; Peran Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pembinaan dan Pengawasan; Pemantauan dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa dan Manajemen Resiko; Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2014.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa mineral dan batubara sebagai sumberdaya alam yang
tidak terbarukan harus dikelola secara terarah, terpadu,
berdayaguna, berhasilguna dan berwawasan lingkungan, agar
dapat memberikan nilai tambah secara nyata bagi
perekonomian Daerah dan kesejahteraan masyarakat secara
berkeadilan;
bahwa pertambangan mineral dan batubara mempunyai
peranan yang penting dalam pembangunan Daerah, sehingga
perlu upaya pembaruan dan penataan kegiatan pengelolaan
dan pengusahaannya, dengan memperhatikan prinsip
lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pertambangan
Umum, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika regulasi dan
kebutuhan mineral dan batubara, sehingga perlu dilakukan
penyusunan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 04
Tahun 2012;Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 28
Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 32
Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1
Tahun 2014; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi
Nomor 555.K/26/M.PE/1995; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi
Nomor 1211.K/008/M.PE/1995; Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral
Nomor 1453.K/29/MEM/2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Tujuan, dan Asas;
3. Kewenangan dan Tanggungjawab;
4. Penguasaan;
5. Wilayah Pertambangan;
6. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (Wiup);
7. Usaha Pertambangan;
8. Perizinan;
9. Pengutamaan Kepentingan Dalam Negeri, Pengendalian Produksi, dan Pengawasan Penjualan Mineral Dan Batubara;
10. Peningkatan Nilai Tambah, Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Dan Batubara;
11. Reklamasi Dan Pascatambang;
12. Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat;
13. Hak Dan Kewajiban;
14. Penggunaan Tanah Untuk Usaha Pertambangan;
15. Usaha Jasa Pertambangan;
16. Pendapatan Daerah;
17. Data dan Sistem Informasi Pertambangan;
18. Penelitian dan Pengembangan;
19. Pendidikan dan Pelatihan;
20. Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan;
21. Insentif dan Disinsentif;
22. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
23. Larangan dan Sanksi Administrasi;
24. Ketentuan Pidana;
25. Ketentuan Peralihan;
26. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2014.
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) dan ayat (2) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipandang perlu untuk diubah dan menyesuaikan dengan kondisi daerah Kabupaten Majene sehingga perlu di tinjau kembali untuk melakukan revisi tarif Peraturan Daerah tersebut.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.3 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene No.12 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
mengubah ketentuan Bab VI Pasal 8 ayat (2), diantara BAB XIV dan BAB XV disisipakan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal yaitu BAB XIVA Pasal 18A.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Sampit dan Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor 18 Tahun 2001 perlu dicabut untuk menyesuaikan
dengan kondisi dan pengelolaan Keuangan RSUD dr.
Murjani saat ini.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 6
Tahun 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Pola Tarif dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
dr. Murjani Sampit dan Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2001 Nomor 21) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 18 Tahun 2001 tentang
Pola Tarif dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah
dr. Murjani Sampit dan Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan (Lembaran
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2001 Nomor 21) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Lasolo" Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka salah satu hal terpenting adalah tersedianya air bersih yang hygienis dan berkwalitas yang memenuhi syarat untuk di konsumsi; bahwa untuk dapat memenuhi ketersediaan air bersih dipandang perlu membentuk Perusahaan Daerah (PERUSDA) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan penyediaan dan distribusi air bersih kepada konsumen. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b diatas, dipandang perlu ditetapkan dalam peraturan Daerah.
Dasar hukum: Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 Perusahaan Daerah; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Utara.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Susunan organisasi dan tata kerja perusahaan daerah air minum tirta lasolo konawe utara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, bidang usaha, fungsi dan tugas;
4. Organisasi;
5. Tata kerja;
6. Modal;
7. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 6 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya;Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tapin, dipandang perlu mengatur Biaya Perjalanan Dinas yang memenuhi kaidahkaidah pengelolaan keuangan daerah yang
bersifat transparan dan akuntabilitas;bahwa Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun 2011 tentang Biaya Perjalanan Dinas, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 01 Tahun 2011
tentang Biaya Perjalanan Dinas, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
perekenomian, sehingga perlu dilakukan penyesuian dengan Peraturan Bupati Tapin yang baru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang
Biaya Perjalanan Dinas.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1990;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 02 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2013;Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Biaya Perjalanan Dinas dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jenis dan Biaya Pejalanan Dinas;Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas;Perjalanan Dinas Dalam Daerah;Perjalanan Dinas Luar Daerah;Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas;PertanggungJawaban Biaya Perjalanan Dinas;Ketentuan Khusus;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Pendirian telah ditetapkan dengan Perda Kabupaten Dati II Cianjur No. 3/Huk/021.1/1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Dati II Cianjur sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Cianjur No. 17 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Perda Kabupaten Dati II Cianjur No. 3/Huk/021.1/1975 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Dati II Cianjur. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan guna meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat berupa ketersediaan air minum, maka perlu dilakukan pembenahan PDAM Kabupaten Cianjur, khususnya pada aspek menajemen kelembagaan untuk mengarahkan terwujudnya PDAM Kabupaten Cianjur menjadi suatu BUMD yang dikelola secara profesional. Dengan terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014 tentan Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Perda Kabupaten Dati II Cianjur No.3/Huk/021.1/1975 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Dati II Cianjur sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Cianjur No. 17 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Perda Kabupaten Dati II Cianjur No. 3/Huk/021.1/1975 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Dati II Cianjur perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Otda No. 8 Tahun 2000; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Permendagri No. 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Tempat Kedudukan dan Tujuan Pendirian;
3. Modal;
4. Organ Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
5. Pegawai;
6. Dana Pensiun;
7. Tahun Buku dan Penggunaan Laba;
8. Asosiasi;
9. Pembubaran;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2014.
Perda Kabupaten Cianjur Dati II Cianjur No. 3/Huk/021.1/1975 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Cianjur No. 17 Tahun 1986 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 halaman
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 6, LD.2014/NO.6, TLD NO.03
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan Periode 2014-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat