Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Biaya Perjalanan Dinas dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jenis dan Biaya Pejalanan Dinas;Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas;Perjalanan Dinas Dalam Daerah;Perjalanan Dinas Luar Daerah;Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas;PertanggungJawaban Biaya Perjalanan Dinas;Ketentuan Khusus;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat