Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.10 Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama Atas Perda No.15 Tahun 2008, tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah yang dimaksud; dalam upaya meningkatkan kapasitas tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tercapainya pelayanan yang maksimal sebagai pelaksanaan pelayanan publik yang efektif dan efisien; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.6 Tahun 2010; Permendagri No.131 Tahun 2003; Permendagri No.27 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2011
Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang mempunyai fungsi meliputi : a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Unit Pelaksana Teknis Badan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BPBD sesuai dengan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan kebutuhan Daerah serta telah memenuhi krIteria dan ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang–undangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.32 Tahun 2004
24 hlm.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya persetujuan hasil evaluasi jabatan di lingkungan Pemkab Temanggung No B/805/M.SM.04.00/2018 oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, perlu menyusun Uraian Tugas Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemkab Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Uraian Tugas Pelaksana di Lingkungan Pemkab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; Perda Kab Temanggung No 10 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 60 Tahun 2016; Perbup Temanggung No 39 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang uraian tugas jabatan pelaksana yang digunakan sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas jabatan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2019.
3 hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 50, BN.2020/NO.689, jdih.menpan.go.id : 65 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
dalam melaksanakan tugas penyuluhan di bidang
perpajakan, serta untuk meningkatkan kinerja
organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional
Asisten Penyuluh Pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh
Pajak;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 240);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun
2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
79 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal , 10
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Staf Ahli Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;.
2. Undang-Undang Nomor 29' Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Kabupaten
Bombana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
. 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
I
BUPATI BOMBAriA
PERATURANBUPATIBOMBANA
NOMOR 50 TAHUN2022
TENTANG
BUPATIBOMBANA,
3. i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
I Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diu bah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 ·Nomor244, Tambahan Lembaran
I Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa terakhir diubah Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah
I
-2-
I diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
I Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
. ,
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor :68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian KineIja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6340); .
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
10~Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
421);
IIIPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan
Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 162);
12l Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,
I (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
I 970);
131.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun
12016 tentang Pembentllkan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
14. Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Organisasi dan Tata Ketja Sekretariat Daerah
Kabupaten Bombana
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEDUDUKAN
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV TATA KERJA
BAB V KEPEGAWAIAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
12 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 Nomor 50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Dan Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan pegawai perlu mempertimbangkan nilai dan kelas jabatan (job value dan job class) sesuai dengan hasil analisis dan evaluasi jabatan;
b. bahwa Peraturan Bupati Pemalang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sudah tidak sesuai dengan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah kabupaten Pemalang sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pemalang tentang Nilai dan Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Permenpan Nomor 34 Tahun 2011, Permenpan RB Nomor 39 Tahun 2013, Permenpan Nomor 41 Tahun 2018, Perda Kab Pemalang Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang nilai kumulatif dari faktor jabatan yang mempengaruhi tinggj rendahnya jenjang jabatan berdasarkan informasi jabatan, dan kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri dalam rangkaian susunan instansi pemerincah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggungjawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
231 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat