Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 50 Tahun 2012

Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanggulangan bencana. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yang mempunyai fungsi meliputi : a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan b. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Unit Pelaksana Teknis Badan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BPBD sesuai dengan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan. Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan kebutuhan Daerah serta telah memenuhi krIteria dan ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang–undangan. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai dengan keahlian dan ketentuan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 50 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
25 April 2012
Tanggal Pengundangan
26 April 2012
Tanggal Berlaku
26 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.50
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 242 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan