Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kota Probolinggo Tahun 2021 No 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal 9 bulan Juli tahun 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2019;
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan APBD TA 2022 Kota Probolinggo. APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp1.112.770.183.912, terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp 945.770.183.912
b. Belanja Daerah Rp1.112.770.183.912
Defisit Rp(167.000.000.000) dipenuhi dengan pembiayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, guna
menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pembangunan kesehatan di Kabupaten Sragen, diperlukan
pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan
pembangunan kesehatan secara sistematis, terpadu dan
berkelanjutan yang tertuang dalam bentuk Sistem
Kesehatan Daerah; bahwa Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional menyatakan bahwa Sistem
Kesehatan Nasional dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah
dan/atau masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Upaya Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan, Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengembangan Inovasi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 7 Tahun 2021
tata cara pengalokasian dana desa di kabupaten humbang hasundutan tahun anggaran 2021
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD.2021/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 64 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pengalokasian alokasi dana desa di Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini terdiri dari Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penganggaran dan Pengalokasian, Rincian ADD, Prioritas Penggunaan ADD, Mekanisme dan Tahap Penyaluran ADD, Penatausahaan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Untuk menjamin perlindungan hak keperdataan,
peningkatan kualitas pelayanan publik dan
pertanggungjawaban daerah, penyelenggaraan kearsipan
di daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.43 Tahun 2009; dan, PP No.28 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Kearsipan, Sumber Daya Kearsipan, Pengelolaan Arsip, Pelindungan dan Penyelamatan, Pembentukan Simpul Jaringan, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Penghargaan, Pendanaan, Larangan, Sanksi Adminstratif, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
a. Tata naskah dinas, klasifikasi Arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota;
b. Tata naskah dinas, klasifikasi Arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip di lingkungan BUMD diatur dengan Peraturan Pimpinan BUMD;
c. Program Arsip Vital di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Wali Kota;
d. Program Arsip Vital di lingkungan BUMD ditetapkan oleh pimpinan BUMD;
e. Pengelolaan Arsip Statis diatur dengan Peraturan Wali Kota.
f. Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan daerah yang berasal dari pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya, perlu dilaksanakan pemungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan konkuren bidang perdagangan sub urusan standardisasi dan perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan Pemerintah Daerah Kota berwenang melakukan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, pemungutan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan retribusi, keringan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, pengelolaan dan pemanfaatan penerimaan, insentif pemungutan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2021
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, BD Kab. Bungo Tahun 2021 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG IZIN TEMPAT USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan berusaha (case of doing business), tidak mengganggu dan menghambat iklim investasi di daerah, dan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah dan dipertegas dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ Tanggal 17 Juli 2019 Perihal Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Izin Tempat Usaha perlu dilakukan pencabutan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Izin Tempat Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016;
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUNGO NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG IZIN TEMPAT USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2014
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2022/160, TLD. No. 2022/129, LL Kab Raja Ampat: 37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Bahwa wilayah Kabupaten Raja Ampat termasuk daerah rawan bencana yang disebabkan oleh karakteristik geologis, topografis, klimatologis, demografis, dan sosiologis yang menjadikannya berpotensi terjadinya bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa. Dengan kondisi wilayah Kabupaten Raja Ampat yang rawan bencana, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat perlu melakukan antisipasi dan penanggulangan bencana secara terkoordinasi, terpadu, cepat, dan tepat dengan melibatkan peran pemerintah, lembaga, dan masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat ini mengatur mengenai Penanggulangan Bencana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku,segala ketentuan yang berkaitan penanggulangan bencana dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dapat menimbulkan ketergantungan dan membahayakan perkembangan sumber daya manusia serta mengancam kehidupan dan derajat kesehatan masyarakat, Dan bahwa fasilitasi oleh Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika diarahkan untuk mencegah meningkatnya jumlah penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di daerah, Sehingga dalam rangka memberikan dasar hukum pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah sesuai ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, diperlukan pengaturan mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Dan berdasarkan pertimbangan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020.
Ketentuan Umum, Fasilitasi, Pencegahan, Antisipasi Dini, Rehabilitasi, Pendampingan dan Advokasi, Penghargaan, Pertisipasi Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2021.
28 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2021
RENCANA - PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN - LINGKUNGAN HIDUP
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2021/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Ketentuan pasal 10 ayat (3) Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
Dasar hukum dalam Perarturan ini :Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 32 Tahun 2009 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;PP No 22 Tahun 2021;Perda no 17 Tahun 2016
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Ketentuan Umum,Sistem Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Jangka waktu dan kedudukan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Dasar penyusunan dan ruang lingkup rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,Penetapan Indeks Kualitas lingkungan hidup,Koordinasi dan kerjasama,Monitoring dan Pelaporan,Pembiyaan ,Peran serta masyarakat,Pengawasan dan sanksi adminiitratif,Ketentuan peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
104 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat