Peraturan Dearah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, masa retribusi, pemungutan retribusi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan retribusi, keringan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pemeriksaan, pengelolaan dan pemanfaatan penerimaan, insentif pemungutan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat