Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya; bahwa dengan ditetapkannya PermenPANRB No 3 Tahun 2015 tentang road Map pengembangan sistem pelayanan pengaduan publik nasional, maka dipandang perlu meninjau kembali peraturan walikota Semarang No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi unit kerja di lingkungan pemko Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perwal Semarang tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat tentang Pelayanan Publik;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 12 Tahun 2017; PP No 96 Tahun 2012; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 76 Tahun 2013; Perpres No 87 Tahun2 014; PermenPANRB No Per/05/M.PAN/4/2009; PermenPANRB No 3 Tahun 2015; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2016; Perwal Semarang No 11 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas dan prinsip penanganan pengaduan masyarakat, ruang lingkup, bentuk pengaduan masyarakat, kelembagaan, anggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 16 Tahun 2010 dicabut.
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 34 Tahun 2017
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Pengadaan Barng/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 78 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Pengadaan Barng/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Perda Kota Pekalongan no 7 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Perwal tentang Standar Biaya Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekalongan 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 18 Tahun 2017; Perda Kota Pekalongan No 7 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengelompokan kemampuan keuangan daerah, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana operasional, besaran standar biaya kegiatan pimpinan dan anggota DPRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2017.
Peraturan Walikota Pekalongan Nmor 38 tahun 2016 dicabut.
10 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok No. 34 Tahun 2017
PERWALI Kota Depok No. 24 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2017
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD 2017/34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Romawi V angka 13 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, bahwa program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD dengan cara: a) menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinana DPRD; b) Menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; dan c) Ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD, atau dicantumkan dalam LRA, apabila pemda telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD. Berdasarkan ketentuan ketentuan Romawi III.2.a7) Lampiran Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, belanja tidak terduga merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam dan bencana sosial, kebutuhan mendesak lainnya yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada TA 2017, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 162 (6) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria belanja untuk keperluan mendesak mencakup: a. program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan b. keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Berdasarkan ketentuan Romawi V angka 11 huruf d Lampiran Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2017, kegiatan lain diluar tanggap darurat yang didanai melalui belanja tidak terduga dilakukan dengan pergeseran anggaran dari belanja tidak terduga ke belanja SKPD berkenaan dan/atau belanja PPKD. Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD, pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah, dan pergeseran tersebut dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Perda tentang Perubahan APBD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Depok tentang Perubahan Ketiga atas Perwali Depok No. 127 Tahun 2016 tentang APBD Kota Depok TA 2017.
UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1977; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2017; Perpres No. 52 Tahun 2009; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Permendagri No. 20 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 77 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2016; PMK No. 241/PMK.07/2014; Perda Kota Depok No. 4 Tahun 2005; Perda Kota Depok No. 2 Tahun 2007; Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2007; Perda Kota Depok No. 1 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Depok No. 3 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 7 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016; Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2016; Perwali Depok No. 127 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 127 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Depok Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2017.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Surabaya Tahun 2017
ABSTRAK:
a) Bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 serta guna pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Pasal 129 ayat(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian,dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2017, telah ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 17 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Surabaya Tahun 2017
b) bahwa guna menyesuaikan dengan perkembangan/keadaan dalam tahun berjalan antara lain berupa perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,maka Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Surabaya Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ; Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah; Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun
2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah Kota Surabaya Tahun 2005 - 2025
peraturan daerah ini mengatur Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
Tahun 2017 disusun dengan landasan adanya
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan
Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar
kegiatan, dan antar jenis belanja, dan keadaan yang
menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya
harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PASURUAN NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TEMPAT KHUSUS PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota
Pasuruan Nomor 09 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menyesuaikan
ketentuan mengenai tempat khusus parkir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun
2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus
Parkir.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah yang kedua kali
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3529); 4. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 12 Tahun
2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010
tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus
Parkir (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014
Nomor 12); 5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 77 Tahun
2016 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Badan
Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan
Tahun 2016 Nomor 77).
Menambahkan ketentuan Retribusi tempat parkir khusus dikenakan pada tempat pelayanan khusus :
a. parkir di RSUD dr. R. Soedarsono;
b. parkir di gedung Olahraga dan Stadion Untung Suropati; dan
- Pemungutan retribusi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pelaksana
atau Perangkat Daerah yang bertanggung jawab
pada aset dimaksud, pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
- Dalam hal pemungutan dikerjasamakan dengan pihak ketiga wajib dituangkan dalam perjanjian kerjasama
dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas,Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi tugas dan fungsi Dinas Sosial dan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Sosial Daerah Provinsi dan Dinas Sosial Daerah Kabupaten/Kota,maka Peraturan Walikota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 51 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 18 Tahun 2016; PerMen No 14 Tahun 2016; PERDA Kota Tangerang Selatan No 5 Tahun 2016; PERDA No 8 Tahun 2016; PERWAL Tangerang Selatan No 65 Tahun 2016
Peraturan Ini Memuat; 1. Kepala Dinas; 2. Sekretariat; 3. 3 Bidang; 4. 2 Subbagian; 5. 8 Seksi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
22 halaman, 1 lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA METRO NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PERATURAN INTERNAL INDUSTRI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH JENDRAL AHMAD YANI METRO
ABSTRAK:
tertib administrasi dan mewujudkan penyelenggaraan rumah sakit yang efektif, efisien serta berkualitas pada rumah sakit umum daerah jend. A. Yani metro, maka dipandang perlu dilakukan perubahan peraturan walikota
1. undang-undang nomor 12 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten dati ll way kanan, kabupaten dati ll lampung timur dan kotamadya dati ll metro
2. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara
3. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
4. undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara
5. undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional
6. undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
7. undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
8. undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
9. undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
10. undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit
11. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
12. undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
13. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
14. undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan
15. undang-undang nomor 38 tahun 2014 tentang keperawatan
16. peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum
17. peraturan pemerintah nomor 100 tahun 2000 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural
18. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah
19. peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan mminimal
20. peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah
21. peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil
22. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan
23. peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
24. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
25. peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
26. peraturan menteri dalam negeri nomor 6 tahun 2007 tentang petunjuk teknis penyusunan dan penetapan standar pelayanan minimal
27. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
28. peraturan menteri dalam negeri nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah
29. peraturan menteri dalam negeri nomor 79 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan rencana pencapaian standar pelayanan minimal
30. peraturan menteri kesehatan nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang penyelenggaraan komite medik di rumah sakit
31. keputusan menteri kesehatan nomor 228/Menkes/SK/III/2002 tentang pedoman penyusunan standar pelayanan minimal rumah sakit yang wajib dilaksanakan daerah
32. keputusan menteri kesehatan nomor 772/Menkes/SK/IV/2002 tentang pedoman peraturan internal rumah sakit (Hospital By Laws)
33. keputusan menteri kesehatan nomor 631/Menkes/SK/IV/2005 tentang pedoman peraturan internal staf medis (medical staff by law) di rumah sakit
34. keputusan menteri kesehatan nomor 49 tahun 2013 tentang komite keperawatan
35. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan daerah
36. peraturan daerah nomor 7 tahun 2013 tentang pembentukan produk hukum daerah
37. peraturan daerah nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota metro
perubahan atas peraturan walikota metro nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan internal institusi rumah sakit umum daerah jenderal ahmad yani metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA
PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu mengatur Jenjang Nilai
Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balikpapan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2007.
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD RSUD adalah Organisasi Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (1) Guna efektivitas dan/atau efisiensi pelaksanaan pengadaan barang/jasa, BLUD RSUD diberikan fleksibilitas berupa pembebasan dari ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah untuk pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari:
a. Jasa layanan;
b. Hibah tidak terikat;
c. Hasil kerjasama BLUD dengan pihak lain; dan
d. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat