Peraturan Ini Memuat; 1. Kepala Dinas; 2. Sekretariat; 3. 3 Bidang; 4. 2 Subbagian; 5. 8 Seksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat