Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, JENIS TENAGA HARLAN LEPAS, HAK DAN KEWAJIBAN (Hak, Kewajiban), LARANGAN, PERSYARATAN, PEREKRUTAN/SELEKSI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat