Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pendataan Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hakhak penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta, maka dibutuhkan adanya data penyandang disabilitas yang selalu diperbaharui yang bisa menggambarkan kondisi masing-masing penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta dan untuk memperoleh data penyandang disabilitas yang baru, maka perlu mengatur pedoman pendataan penyandang disabilitas di Kota Yogyakarta
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2016.
Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendataan, Sasaran, Pelaksana, Mekanisme, dan Pembiayaan Pendataan Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta. Maksud dan tujuan disusunnya Pedoman Pendataan Penyandang Disabilitas adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pendataan Penyandang Disabilitas di Daerah. Maksud dan tujuan disusunnya Pedoman Pendataan Penyandang Disabilita adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pendataan Penyandang Disabilitas di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 6 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon
ABSTRAK:
a.bahwa menindaklanjuti ketentuan pasal 42 ayat (1) peraturan menteri dalam negeri 32 tahun 2011 tentnag pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah , maka perlu adanya pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD kota cilegon ;
b. bahwa pemerintah kota cilegon telah menetapkan peraturan walikota nomor 11 tahun 2012 tentang tata cara pennggangaran , pelaksanaan dan penatausahaan , pertanggung jawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kota cilegon
1.UU No. 15 tahun 1999;2.UU No. 17 tahun 2003;3.UU No. 1 tahun 2004;4.UU No. 33 tahun 2004;5.UU No. 40 tahun 2004;6.UU No. 24 tahun 2007;7.UU No. 11 tahun 2009;8.UU No.12 tahun 2011;9.UU No. 17 tahun 2013;10.UU No. 23 tahun 2014
;11.PP No. 57 tahun 2005;12.PP No. 58 tahun 2005;13.PP No. 55 tahun 2007;14.PP No.71 tahun 2010;15.PP No. 10 tahun 2011;16.PP No. 18 tahun 2016;17.PP No. 54 tahun 2010;18.PMDN No. 13 tahun 2006;19.PMDN No. 32 tahun 2011;20.Perda Cilegon No. 5 tahun 2010;21.Perda Kota Cilegon No. 3 tahun 2016
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup;3.hibah;4.bantuan sosial;5.monitoring dan evaluasi
;6.perangkat daerah terkait;7.ketentuan peralihan;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
58 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Permendagri No. 12 Tahun 2017, perlu menetapkan Perwal tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas PU dan Tata Ruang Kota Binjai.
UU Drt No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 10 Tahun 1986, PP No. 18 Tahun 2016, Pemendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Binjai No. 4 Tahun 2016, Perwal Binjai No. 31 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Dan Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian Dan Eselonisasi, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2017.
5 HLM, LAMPIRAN : 1 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD NOMOR 37/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, KOPERASI DAN USAHA MIKRO
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelengggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu oleh Pemerintah Daerah dapat dillmpahkan kewenangan penert,ltan Perizlnan dan Non Perizinan kepada Perangkat Daerah yang membidanginya ;
b. bahwa dengan dltetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan SUsunan Perangkat Daerah maka Perattxan waukota Madiun Nomor 58 Tahun 2008 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Walikota Madiun dl Bidang Perizlnan Kepada Kepala Kantor Peiayanan Perizlnan Terpadu sebagaimana telah dlubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 43 Tahun 2014 dipandang sudah tklak sesual, sehingga perlu dlganti ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wallkota Madlun tentang Pendelega:slan Wewenang Perizlnan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu Pintu, Koperasl dan Usaha Mikro ;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyetenggraraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ;
Peraturan Daerah Kata Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Peraturan Wallkota lnl d!maksudkan untuk memberlkan kepastlan hukum dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsl Dinas PM, PTSP, KUM di bldang perizinan dan non perizinan;
3. Peraturan Wallkota lnl bertujuan untuk :
a. tertib admlnlstrasl pelayanan di bldang perlzlnan dan non perizlnan ;
b. penlngkatan pelayanan di bldang perizinan dan non perizinan.
4. Ruang Lingkup Perwali;
5. Pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan Non Perizinan;
6. Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan;
7. Penerbitan, Penolakan, pembatalan dan Pencabuatan;
8. Tim Teknis;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Wa!ikota inl berlaku, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 58 Tahun 2008 tentang Pendelegaslan Sebagian Wewenang Walikota Madiun di Bidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu sebagalmana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 43 Tahun 2014, dicabut
dan dinyatakan tldak berlaku.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Kota Surabaya Tahun 2017 No 36
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, telah
ditetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2016
tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor
19 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 105 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa agar pelaksanaan program dan kegiatan pada setiap
Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat memenuhi target kinerja
yang telah ditetapkan, perlu melakukan pergeseran anggaran antar
Rincian Objek Belanja dan antar Objek Belanja sebagaimana diatur
dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 105 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran antar
Rincian Objek Belanja dan antar Objek Belanja dilakukan dengan
cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2017 ; Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 105 Tahun 2016 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016
Nomor 109) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 19 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surabaya
Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
Peraturan ini mengatur perubahan Ketentuan dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2016
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017 yaitu pergeseran anggaran pada 72 SKPD di Kota Surabaya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
merubah Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA PRABUMULIH NOMOR 33 TAHUN 2013 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PNS DAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan Pernerintah Kota Praburnulih kepada aparatur (PNS) dan Masyarakat yang berprestasi dipandang perlu untuk rnernberikan penghargaan berupa Umroh dan Penghargaan. Dikarenakan adanya perubahan ayat karena tidak sesuai lagi dengan aturan yang ada maka terhadap Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 33 Tahun 2013 perlu dilakukan perubahan. Untuk mendukung pernberian penghargaan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Peraturan Walikota Prabumulih No. 33 Tahun 2013 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Kepada PNS dan Masyarakat.
Dasar hukum peraturan walikta ini adalah: UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 371 Tahun 2002; PerDa Kota Praburnulih Nomor 8 Tahun 2016.
Materi pokok peraturan walikota ini mengatur tentang Perubahan Peraturan Walikota Prabumulih No. 33 Tahun 2013 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Kepada PNS dan Masyarakat. Selain itu diatur juga Pendamping Petugas Umroh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Meliputi : Pasal 2. Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagairnana dirnaksud dalam Pasal I tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota; Pasal 3. Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran sebagairnana dirnaksud dalam Pasal I di rinci lebih lanjut ke dalam Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran; Pasal 4 Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota; Pasal 5 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2017
PERWALI Kota Depok No. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 37 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2017
PERWALI Kota Depok No. 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 37 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Depok Nomor 37 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2017 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pelataran Parkir Mobil Barang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5), Pasal
57 ayat (3), Pasal 58 ayat (7), Pasal 62 ayat (3), dan Pasal 63
ayat (3) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha khususnya Retribusi Tempat
Khusus Parkir di Pelataran Parkir Mobil Barang, perlu adanya
petunjuk pelaksanaan atas pemungutan retribusi;
b. bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur perangkat
daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota
Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Kediri, maka perlu adanya penyesuaian
nomenklatur perangkat daerah pemungut retribusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi
Tempat Khusus Parkir di Pelataran Parkir Mobil Barang;
Undang–undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang
Fasilitas Parkir untuk Umum; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2007
tentang Terminal Transportasi Jalan; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang retribusi jasa usaha
Mengatur mengenai Pelayanan parkir mobil barang, tatacara pemungutan pembayaran retribusi, pengembalian pembayaran retribusi dan tatacara pemeriksaan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2017.
6 Halaman + 2 Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat