Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 36 Tahun 2017

Pedoman Pendataan Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendataan, Sasaran, Pelaksana, Mekanisme, dan Pembiayaan Pendataan Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta. Maksud dan tujuan disusunnya Pedoman Pendataan Penyandang Disabilitas adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pendataan Penyandang Disabilitas di Daerah. Maksud dan tujuan disusunnya Pedoman Pendataan Penyandang Disabilita adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pendataan Penyandang Disabilitas di Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Yogyakarta Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pedoman Pendataan Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
12 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2017
Tanggal Berlaku
12 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.36
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 735 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan