Materi Pokok: Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendataan, Sasaran, Pelaksana, Mekanisme, dan Pembiayaan Pendataan Penyandang Disabilitas di Kota Yogyakarta. Maksud dan tujuan disusunnya Pedoman Pendataan Penyandang Disabilitas adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pendataan Penyandang Disabilitas di Daerah. Maksud dan tujuan disusunnya Pedoman Pendataan Penyandang Disabilita adalah untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pendataan Penyandang Disabilitas di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat