Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 36 Tahun 2017

PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, KOPERASI DAN USAHA MIKRO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Peraturan Wallkota lnl d!maksudkan untuk memberlkan kepastlan hukum dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsl Dinas PM, PTSP, KUM di bldang perizinan dan non perizinan; 3. Peraturan Wallkota lnl bertujuan untuk : a. tertib admlnlstrasl pelayanan di bldang perlzlnan dan non perizlnan ; b. penlngkatan pelayanan di bldang perizinan dan non perizinan. 4. Ruang Lingkup Perwali; 5. Pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan Non Perizinan; 6. Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; 7. Penerbitan, Penolakan, pembatalan dan Pencabuatan; 8. Tim Teknis; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 36 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU, KOPERASI DAN USAHA MIKRO
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
BD NOMOR 37/G
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 682 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan