Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Peraturan Wallkota lnl d!maksudkan untuk memberlkan kepastlan hukum dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsl Dinas PM, PTSP, KUM di bldang perizinan dan non perizinan; 3. Peraturan Wallkota lnl bertujuan untuk : a. tertib admlnlstrasl pelayanan di bldang perlzlnan dan non perizlnan ; b. penlngkatan pelayanan di bldang perizinan dan non perizinan. 4. Ruang Lingkup Perwali; 5. Pelimpahan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan Non Perizinan; 6. Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan; 7. Penerbitan, Penolakan, pembatalan dan Pencabuatan; 8. Tim Teknis; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat