Permenaker No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tugas Pembantuan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
KetenagakerjaanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenaker No. 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2021
Diubah dengan
Permenaker No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Permenaker No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Mencabut
Permenaker No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 1, BN.2020/No.12, jdih.kemnaker.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020
Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Permenkominfo No. 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 08/Per/M.Kominfo/01/2009 Tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz
Permenkominfo No. 29 Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 2,3 GHZ
2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 4, BN 2020/ NO 1085; PERATURAN.GO.ID; 10 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz
ABSTRAK:
a. bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber
daya terbatas yang memerlukan pengaturan untuk
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat
Indonesia;
b. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio harus
memperhatikan pencegahan terjadinya saling
mengganggu, efisiensi dan ekonomis, perkembangan
teknologi, dan kebutuhan spektrum frekuensi radio di
masa depan;
c. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang
Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan
Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada
Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/
M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita FrekuensiRadio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel
(Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz
sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi,
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi
Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3981);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4974);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak
dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
24/PER/M.KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 19/PER.KOMINFO/10/2005 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara
Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1041), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
841);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9
Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan
Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13
Tahun 2018 tentang Tabel Alokasi Spektrum FrekuensiRadio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1372);
Ketentuan Umum; Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; Penataan Ulang (Refarming) Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz; Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Mencabut a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita
Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar
Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio
2.3 GHz sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar
Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio
2.3 GHz (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 1277);
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19
Tahun 2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio
2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel
(Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 695);
c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29
Tahun 2012 tentang Prosedur Koordinasi Penggunaan
Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan
Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral
Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1013); dan
d. Ketentuan mengenai Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz yang
diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009
tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan
Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband),
10 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020
JATUH TEMPO PEMBAYARAN KONTRIBUSI LAYANAN POS UNIVERSAL, BIAYA HAK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI, KONTRIBUSI KEWAJIBAN PELAYANAN UNIVERSAL, DAN BIAYA IZIN PENYELENGGARAAN PENYIARAN
2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 3, BN 2020/ NO456; PERATURAN.GO.ID; 8 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, Dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan bencana nonalam penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana
nasional;
b. bahwa penetapan bencana nasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf a menimbulkan implikasi pada
aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia termasuk
pada sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b diperlukan pengaturan jatuh
tempo pembayaran kontribusi layanan pos universal,
biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, kontribusi
kewajiban pelayanan universal telekomunikasi, dan biaya
izin penyelenggaraan penyiaran untuk membantu
perusahaan, khususnya UMKM dan UMI bidang pos dan informatika, serta menjaga keberlangsungan hubungan
kerja diantara perusahaan dengan pekerja;
d. bahwa dengan memperhatikan surat Menteri Keuangan
Nomor S-332/MK.02/2020 pada tanggal 29 April 2020
hal Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan
Waktu Pembayaran PNBP, telah dinyatakan bahwa
pengaturan jatuh tempo merupakan bagian dari proses
bisnis yang diatur oleh Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi
Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan
Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan
Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4252);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 96);
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5065);
6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);
7. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17
Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya
Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan
Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak
Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1676);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi
Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data
Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan
Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang
Maju dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bidang Komunikasi dan
Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1041) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
841);
Mengubah :
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17
Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya
Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak
Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1676);
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi
Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163); dan
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data
Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan
Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang
Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791)
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
Mengubah :
1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17
Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya
Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1444) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016
tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak
Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi
Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service
Obligation (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1676);
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi
Penyelenggaraan Layanan Pos Universal (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163); dan
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5
Tahun 2018 tentang Pelaporan Perubahan Data
Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan
Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang
Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 791)
8 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2020
Pengadaan Barang/JasaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenkominfo No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Permenkominfo No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN 2020/ NO 389; PERATURAN.GO.ID; 4 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa telah ditetapkan bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional;
b. bahwa penetapan bencana nasional sebagaimana
dimaksud dalam huruf a menimbulkan implikasi pada
aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia termasuk
pada sektor telekomunikasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b diperlukan penundaaan
berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 96);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa
Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1329);
Ketentuan Pasal 61 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1329)
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2021.
Mengubah m Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Jasa Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1329)
4 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1238)
PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER MELALUI IDENTIFIKASI INTERNATIONAL MOBILE EQUIPMENT IDENTITY
2020
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 1, BN 2020/ NO 376; PERATURAN.GO.ID; 14 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi Yang Tersambung Ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan perlindungan kepada
masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat
telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis
dan/atau hasil kejahatan serta mendukung pencegahan
dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat
telekomunikasi yang dinyatakan ilegal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu
dilakukan pengendalian alat dan/atau perangkat
telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak
seluler melalui identifikasi International Mobile Equipment
Identity;
b. bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat
dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke
Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi
International Mobile Equipment Identity belum dapat menampung kebutuhan masyarakat, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang
Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui
Identifikasi International Mobile Equipment Identity;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
4. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16
Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi
Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801);
Ketentuan Umum; Pelaksanaan identifikasi IMEI pada alat dan/atau perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler; Sosialiasi; pengawasan dan pengendalian; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
Mencabut Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019
tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat
Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak
Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment
Identity (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
1238)
14 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun 2020
JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 94, BN.2020/No.1622, jdih.menpan.go.id : 46 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
melaksanakan audit manajemen Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 40 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional
Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya sudah tidak
sesuai dengan perkembangan jabatan fungsional sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen
Aparatur Sipil Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1253)
56 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat