Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalm rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalya
ABSTRAK:
Bahwa dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah mengakibatkan terjadi keadaan darurat tertentu berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri No. 20 Tahun 2020 maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Percepatan Penagangan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Pemda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 12 Tahun 2019; Keppres No. 9 Tahun 2020; Intruksi Presiden No. 4 Tahun 2020; Permendagri No. 20 Tahun 2020; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. Tasikmlaya No. 3 Tahun 2016; Perda kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2019; Perda Kab. Tasikmalaya No. 9 Tahun 2019; Perbup Tasikmalaya No. 157 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Tasikmalaya No. 30 Tahun 2020.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Umum, Tatacara pelaksanaan Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2020.
6 Hlm.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.04/2020
PMK No. 126 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVIS-19) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaab Dan/ATau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diubah dengan :
PMK No. 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PMK No. 92/PMK.04/2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Mengubah :
PMK No. 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PMK No. 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
Peraturan Menteri Keuangan NO. 149/PMK.04/2020, BN.2020/NO.1162, https:jdih.kemenkeu.go.id : 7 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19,perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 6 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.49, TLN No.3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.62, TLN No.4999), UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN No.3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 36 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.133, TLN No.4893), UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51, TLN No.3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No.150, TLN No.5069), UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93, TLN No.4661), UU 11 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.76, TLN No.3613) sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007 (LN Tahun 2007 No.105, TLN No.4755), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.134, TLN No.6515), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN Tahun 2019 No.1745), Permenkeu RI 34/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No.378) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 83/PMK.04/2020 (BN Tahun 2020 No.715)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Lampiran huruf A Permenkeu RI 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor, Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
Mengubah:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
-
9 HLM, Lampiran halaman 8-9.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 60.A Tahun 2020
PERBUP Kab. Indramayu No. 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indramayu Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
PERBUP Kab. Indramayu No. 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60.A, BD Kab. Indramayu Tahun 2020 No 60.A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Siak Nomor 93a Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Siak Nomor 146 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pariwisata Kabupaten Siak
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur jabatan dan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, maka Peraturan Bupati Siak Nomor 146 Tahun 2017 tentang Analisi Jabatan dan Beban Kerja pada Dinas Pariwisata Kabupaten Siak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 146 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pariwisata Kabupaten Siak perlu ditinjau kembali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Siak Nomor 80 Tahun 2016;
Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 146 Tahun 2017 tentang Analisi Jabatan dan Analisis Beban kerja pada Dinas Pariwisata Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 146) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bupati Siak a.Nomor 103 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 146 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pariwisata kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2018 Nomor 103); b. Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 146 Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pariwisata Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 62 }; diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
Lampiran: 2 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 48/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1114, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan
penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan
organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang
lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata
kembali organisasi dan tata kerja Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
b. bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan
sehingga perlu diganti;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian
Kelautan dan Perikanan telah mendapatkan
persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/1136/M.KT.01/2020, tanggal 25 Agustus 2020, hal
Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kelautan dan Perikanan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1624);
mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, Susunan organisasi dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengelolaa Ruang Laut, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Pegawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan, Inspektorat Jenderal, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan keamanan Hasil Perikanan, Staf Ahli, Pusat Data Statistik dan Informasi, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis, Tata Kerja, Sentra Kelautan dan Perikanan terpadu, Jabatan Pengangkatan dan pemberhentian, pendanaan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
mencabut:
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220);
dan
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 317),
97 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 34.1 Tahun 2020
PERBUP Kab. Sleman No. 54.5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14.1 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan Pemerintah Kabupaten Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14.1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan Pemerintah Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan efektivitas pengelolaan penyedia jasa lainnya orang perorangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 14.1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan Pemerintah Kabupaten Sleman;
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; 8. Peraturan PresidenNomor 16 Tahun 2018; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11Tahun 2016; 10. Peraturan Bupati Sleman Nomor 14.1Tahun 2019;
Materi Pokok : Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (4) Pasal 7 ayat (3) dan (4), Pasal 8, Pasal 10 ayat (6) dan (7), Pasal 11, Pasal 16 ayat (5), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19, Pasal 26 ayat (1) dan (2), Pasal 27, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 14.1Tahun 2019tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang PeroranganPemerintah Kabupaten Sleman;
Jumlah Halaman : 11 HLM; Pnjelasan : 8 halaman
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.05/2020
Peraturan Menteri Keuangan NO. 159/PMK.05/2020, BN.2020/NO.1196, https:jdih.kemenkeu.go.id : 10 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Ambon pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 24.A Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24.A, BD Kab. Indramayu Tahun 2020 No 24a
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Sosial Bagi Masyarakat Yang Terdampak Sosial Ekonomi Akibat Pandemi Corona Virus Disaese 2019 (COVID-19) di Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 8.1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dan efektivitas pengelolaan barang milik daerah perlu disusun pedoman pengelolaan barang
milik daerah; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mengamanatkan bahwa Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pejabat Pengelolaan BMD; Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Ganti Rugi; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
Dicabut: Peraturan Bupati Sleman Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jumlah Halaman: 161 hlm. Lampiran: 25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 54.2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa salah satu upaya Pemerintah Daerah
dalam menumbuhkan iklim usaha dan meningkatkan
perekonomian masyarakat dilakukan melalui pemberian
pinjaman dana penguatan modal; bahwa agar pelaksanaan pemberian pinjaman dana
penguatan modal dapat berjalan dengan optimal dan tepat
sasaran, perlu adanya prosedur pemberian dana
penguatan modal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun
2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun
2020;
Materi Pokok: Dana Penguatan Modal; Prosedur Pengajuan Dana Penguatan Modal; Agunan; Penghargaan; Pengelolaan Keuangan Dana Penguatan Modal; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman
Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 13
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sleman Nomor
25 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Penguatan Modal
Jumlah Halaman: 16 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat