Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD No 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur /Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
75 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5043);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 210 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 171 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 138 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 110 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 73);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Nomor 6057);
22. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 525);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 541);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standart Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1425);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2036);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Tahun 2016 Nomor 874) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 125);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1067);
30. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 10 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1983 Nomor 8/C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1999 Nomor 4/C);
31. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
32. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
33. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
34. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Bhakti Dharma Husada (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
35. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
36. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 9);
37. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
38. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
39. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 1);
40. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
41. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
42. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 4);
43. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 5);
44. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 6);
45. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
46. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
47. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 9);
48. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 9 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 7);
49. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 13 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12);
50. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surabaya kepada PT. Bank Perkreditan Rakyat Surya Artha Utama Melalui Pengalihan Saham dari PT. Surya Karsa Utama Kepada Pemerintah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
51. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 19 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 17 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 17 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 15);
52. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2);
53. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 13);
54. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 3 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
55. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 7);
56. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 8);
57. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 105 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 109) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 105 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 36);
58. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 45);
59. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 37);
60. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 38);
61. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 42 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Objek Retribusi Berupa Pelayanan Pemakaian Tanah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 46);
62. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 8);
63. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 39);
64. Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 40 Tahun 2017 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 40).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp. 8.580.855.024.735,- (Delapan trilyun lima ratus delapan puluh milyar delapan ratus lima puluh lima juta dua puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh lima rupiah) bertambah sejumlah Rp. 393.075.661.325,- (Tiga ratus sembilan puluh tiga milyar tujuh puluh lima juta enam ratus enam puluh satu ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah) sehingga menjadi Rp. 8.973.930.686.060 (Delapan trilyun sembilan ratus tujuh puluh tiga milyar sembilan ratus tiga puluh juta enam ratus delapan puluh enam ribu enam puluh rupiah);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Depok Nomor 111 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 44 Tahun 2017
Penetapan Besaran Tarif/Harga Penjualan Produk Unit Pelaksana Teknis Perbibitan Ternak Mancani Pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Tarif/Harga Penjualan Produk Unit Pelaksana Teknis Perbibitan Ternak Mancani Pada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Walikota Palopo
Nomor 35 Tahun 2013 ten tang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perbibitan Ternak pada
Dinas Pertanian, Petemakan dan Perkebunan Kota Palopo
terkait Penjualan Bibit Ayam Lokal/Kampung pada UPTD
Perbibitan Ternak Mancani;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan besaran tarif harga
penjualan bibit ayam Lokal/Kampung di UPT Perbibitan
Temak Mancani yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Palopo;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi
, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republi k Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang -Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonior
5679);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Petemakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Petemak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5391);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Petemakan dan Penertibannya;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 tahun 2016 tentang
Susunan Perangkat Daerah;
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2017;
11. Peraturan Walikota Palopo Nomor 35 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Perbibitan Temak pada Dinas Pertanian,
Petemakan dan Perkebunan Kota Palopo;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : TATA KERJA
BAB III : NAMA, SUBJEK, OBJEK DAN GOLONGAN
BAB IV : PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA DAN PRINSIP
PEMASARAN
BAB V : STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF/HARGA
BAB VI : WILAYAH DAN TATA CARA PEMASARAN
BAB VII : TATA CARA PENYETORAN DAN PENAGIHAN
BAB VIII : PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBESARAN
BAB IX : KADALUWARSA DAN INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI : PENYIDIKAN
BAB XII : KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 44 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Tasikmalaya No. 32 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 43 Tahun 2017
PERWALI Kota Semarang No. 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Miskin Dan/Atau Tidak Mampu Di Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka didalam penyelenggaraan jaminan kesehatan perlu ditingkatkan dan diperluas cakupan pelayanannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka Perwal No 28 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Miskin dan/atau Tidak Mampu di Kota Semarang, sebagaimana telah diubah dengan Perwal No 5 tahun 2017 tentang Perubahan atas Perwal Semarang No 28 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan bagi warga miskin dan/atau tidak mampu di Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa ebrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Perwal tentang Penyelenggaraan jaminan kesehatan;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 24 Tahun 201; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 101 Tahun 2012; Perda Kota Semarang No 12 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, jaminan kesehatan, pelayanan kesehatan, sistem informasi, pembiayaan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 28 Tahun 2009 dicabut.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan Nasional serta Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap Integritas Nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilaksanakan deteksi dini dan peringatan dini di daerah. dalam rangka penyelenggaraan deteksi dini dan peringatan dini di daerah perlu didukung dengan koordinasi yang baik antar aparat Sipil dan Militer sebagai unsur Intelijen secara profesional . berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Banjarmasin
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016
Peraturan Walikota Tentang Komunitas Intelijen Daerah Kota Banjarmasin, Meliputi : Ketentuan Umum; Penyelenggaran Komunitas Intelijen Daerah; Kelembagan Komunitas Intelijen Daerah; Pengawasan Dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, khususnya dibidang perizinan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan perundang-undangan, perlu adanya kepastian hukum tentang kepastian prosedur, kepastian waktu dan kepastian biaya serta produk pelayanan yang menjadi pedoman bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan maupun bagi aparat pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan; bahwa Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, maka perlu dicabut dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Manfaat
Bab III Jenis-Jenis Pelayanan
Bab IV Standar Operasional Prosedur
Bab V Bagan atau Alur Proses Izin
Bab VI Sanksi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
Peraturan Walikota Nomor 55 Tahun 2014 dicabut.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD NOMOR 44/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN JAMBAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas program percepatan penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesehatan yang telah dilaksanakan, Pemerintah Kota Madiun menyelenggarakan program jambanisasi sehingga terwujud tempat tinggal yang memenuhi syarat kesehatan lingkungan, aman, serasi dan teratur.
1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010 tentang
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Walikota Madiun Nomer 5 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang bersumber
Dar! Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun
Nomor 25 Tahun 2017.
1. Pembentukan Tim Penyelenggara Bantuan Jamban Tingkat Kota, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kelurahan;
2. Bantuan jamban diberikan dalam bentuk uang kepada penerima guna membeli bahan bangunan dan pembayaran upah kerja dalam rangka pembangunan atau perbaikan jamban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Palopo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan semakin berkembangnya Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Palopo yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan Pasar Tradisional dan usaha kecil sejenis maka di pandang perlu melakukan penataan dan pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern di Kota Palopo;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3346);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerJindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4 739).
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5512);
11. Undang - undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 37
13. Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem;
14. Peraturan Menteri Perdagangan Republic Indonesia Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri perdagangan Republik Indonesia Nomor 70/M - DAG/Per/12/2013 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Trasional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modem.
15. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Palopo;
16. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban;
18. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palopo (Lembar Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8).
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN DI KOTA PALOPO
pasal 1
Beberapa Ketentuan Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem Di Kota Palopo diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
pasal 6
Jam operasional Toko Modem adalah sebagai berikut : a. Jam operasional supermarket, hypermart dan departemen store adalah sebagai berikut:
(1) untuk hari senin sampai dengan Jumat Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 22.00 WITA.
(2) untuk hari sabtu dan minggu pukul 10.00 sampai dengan pukul 23.00 WITA.
(3) Untuk hari Besar Keagamaan, libur nasional atau hari tertentu lainnya ditetapkan jam operasional dapat melampaui pukul 22.00 WITA.
b. Jam operasional minimarket dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 24.00WITA
c. Jam operasional minimarket sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat diberikan waktu 24 (dua puluh empat) jam dalam hal Minimarket dimaksud berlokasi ditempat tempat tertentu pada fasilitas umum seperti terminal bus, rumah sakit, SPBU dan hotel sertajalan Nasional/Provinsi.
d. Jam operasional Minimarket diluar daripada lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf c pasal 6 terkait dengan pengaturan waktu dapat diberikan jam operasional sesuai dengan kemampuan dan kondisi manajemen usaha tersebut dan bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
pasal 8
(3) Pendirian usaha pusat perbelanjaan dan toko Modem sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dilakukan dengan ketentuanjarak:
a. Minimarket paling rendah berjarak 100 m (seratus meter) dari pasar tradisional dan minimarket lainnya atau berbeda arah jalur jalan/ berseberangan;
b. Supermarket dan Department Store paling rendah berjarak 500 m (lima ratus meter) dari pasar trad.isional;
c. Hypermarket dan perkulakan, paling rendah berjarak 1000 m (seribu meter)
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) d.iubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Persyaratan untuk memohon Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (!UPP) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), dengan melampirkan : a. KTP; b. akta pendiri perusahaan dan pengesahannya; c. rekomendasi peruntukan lahan (Advice Planning); d. su.rat izin lokasi dan \Zin prinsip pemanfaatan rnang; e. hasil anaJisa kondisi sosial ekonomi masyarakat serta dari instansi yang berwenang, kecuali untuk minimarket; f. surat izin mendirikan bangunan (!MB) sesuai peruntukan g. surat izin undang - undang ganguan (HO); h. surat peryataan kemitraan dengan UMKM; ,. surat perjanjian sewa menyewa tanah dan/ atau bangunan (khusus minimarket); j. rekomendasi dari Dinasyang membidangi perdagangan
Pasal II
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kota Palo po
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 43 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Sibolga Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat