1. Pembentukan Tim Penyelenggara Bantuan Jamban Tingkat Kota, Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kelurahan; 2. Bantuan jamban diberikan dalam bentuk uang kepada penerima guna membeli bahan bangunan dan pembayaran upah kerja dalam rangka pembangunan atau perbaikan jamban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat