Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan
kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari
korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru, pejabat/pegawai
Pemerintah Kota Banjarbaru dilarang menerima
hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga
berhubung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarbaru tentang
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan KomisiPemberantasan Korupsi Nomor02
Tahun 2014.
Peraturan Walikota ini memuat tentang
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
Kota Banjarbaru, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip; Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi; Unit Pengendalian Gratifikasi; Pengawasan; perlindungan dan Penghargaan; Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Dasar Pengenaan Pajak Parkir
ABSTRAK:
bahwa dasar pengenaan pajak parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, baik dalam hal penyelenggara tempat parkir memungut sewa parkir maupun tidak memungut sewa parkir; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, perlu diatur dasar pengenaan pajak parkir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang dasar pengenaan parkir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2011;
DI dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek dan Subjek Pajak
Bab III Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak Parkir
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD 2017/No.44 E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Transportasi Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota Sibolga Nomor 800/19/2014 tentang Tata Cara Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan, Perizinan Dan Pembinaan Kegiatan Pergudangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaskanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Perda Kota Semarang no 8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non Perizinan dan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Perdagangan Kota Semarang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Perwal Kota Semarang No 14 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsu, serta Tata Kerja Dinas perdagangan Kota Semarang serta untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam kegiatan pergudangan , maka perlu mengatur kegiatan penataan, perizinan dan pembinaan pergudangan di Kota semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu dibentuk Perwal tentang penataan, Perizinan dan Pembinaan Usaha Pergudangan;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 38 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 7 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 79 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2012; PP No 96 Tahun 2012; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Semarang No 13 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2009; Perda Kota Semarang No 20 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 14 Tahun 2011; Perda Kota Semarang No 22 Tahun 2011; Perda Kota Semarng No 8 Tahun 2014; Permendagri No 24 Tahun 2006; Permendagri No 20 Tahun 2008; Permendag No 90/M-DAg/PER/12/2014; Perwal Semarang No 5 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penataan pergudangan, persyaratan dan tata cara penerbitan TDG, hak, kewajiban dan larangan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2017.
23 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 44 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Madiun No. 58 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN
NOMOR 44 TAHUN 2017
TENTANG
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD NOMOR 45/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
Mengingat:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a dan untuk mendorong
peningkatan produktivitas kerja dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas
pemerintahan dan peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, serta disiplin Pegawai Negeri Sipil maka perlu diberikan
tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kola Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan
Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 08 Tahun 2011 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis
Sistem dan Prosedur Penatausahaan Pengeluaran Keuangan
Daerah.
Tambahan penghasilan terdiri dari:
a. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
b. Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
31 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD No 44/ 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Dan Pemutakhiran Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Sebagai Penerima Bantuan Iuran Dalam Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional menuju jaminan kesehatan semesta (universal health coverage), Pemerintah Kota Salatiga melakukan pendapatan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang memenuhi persyaratan sebagai Penerima Bantuan Iuran dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar dalam pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu dilaksanakan pengelolaan dan pemutakhiran data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial sebagai Penerima Bantuan Iuran dalam Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
UU No.17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
UU No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No.28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Peraturan Menteri Sosial No.5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Perda Kota Salatiga No.2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perda Kota Salatiga No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Walikota Salatiga No.42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas.
Peraturan Walikota Salatiga No.28 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Peraturan Walikota Salatiga No.29 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Sosial.
Peraturan Walikota Salatiga No.49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 44/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Izin Penebangan Pohon
ABSTRAK:
a. bahwa seiring dengan perkembangan dinamika
dan kehidupan masyarakat yang semakin
berkembang terdapat adanya kecenderungan
masyarakat untuk memanfaatkan ruang terbuka
hijau untuk fungsi lain dan dalam rangka
melindungi dan melestarikan keberadaan pohon di
tepi jalan milik pemerintah daerah, perlu
mengendalikan penebangan pohon secara liar agar
keberadaannya dapat tetap dilindungi dan
dilestarikan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan
dan pengendalian penebangan pohon secara liar,
serta memberikan pedoman tentang tata cara dan
mekanisme izin penebangan pohon bagi
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Izin
Penebangan Pohon;
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4118);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4723);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5432);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3838);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
tentang Pengendalian Pencemaran Udara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3853);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000
tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk
Produksi Bio Masa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 267, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4068);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air
18. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002
tentang Hutan Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4242);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan
Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4206);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 147,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4453) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5056);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 21, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 5103);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010
tentang Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5112);
24. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
25. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990
tentang Pengelolaan Hutan Kawasan Lindung
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
Kawasan Perkotaan;
28. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan
dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di
Kawasan Perkotaan;
29. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan
Fungsi Jalan dan Status Jalan;
30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman
Pohon pada Sistem Jaringan Jalan;
31. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor: P.21/MenLHK-II/2015 tentang
Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari
Hutan Hak;
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
33. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu
Tahun 2010-2030;
34. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
35. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 16 Tahun
2011 tentang Perlindungan, Pelestarian dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
36. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah
Peraturan ini mengatur tentang Izin Penebangan Pohon, berisi Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Mekanisme dan Ketentuan Perizinan; Pelaporan ; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2017.
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kota Pariaman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat