ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENELITIAN TEKNOLOGI BERSIH
2020
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 5, BN. 2020 No. 4398, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian Teknologi Bersih
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Loka Penelitian
Teknologi Bersih, melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang dalam bidang
penelitian teknologi bersih serta memenuhi
perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan
organisasi Loka Penelitian Teknologi Bersih;
b. bahwa untuk penguatan organisasi Loka Penelitian
Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih;
c. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih sebagaimana dimaksud
dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Kedudukan, tugas dan fungsi; Susunan organisasi; Kelompok jabatan fungsional; Tata kerja; Jabatan; Lokasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 8
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka
Penelitian Teknologi Bersih (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 309),
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENELITIAN TEKNOLOGI BAHAN ALAM
2020
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 4, BN. 2020 No. 397, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Balai Penelitian
Teknologi Bahan Alam, melaksanakan tugas teknis
operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam
bidang penelitian teknologi bahan alam serta memenuhi
perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan
organisasi Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam;
b. bahwa untuk penguatan organisasi Balai Penelitian
Teknologi Bahan Alam sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Penelitian Teknologi Bahan Alam;
c. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Balai
Penelitian Teknologi Bahan Alam sebagaimana dimaksud
dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Penelitian Teknologi Bahan Alam;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabtan Fungsional; Tata Kerja; Jabatan; Lokasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Penelitian Teknologi Bahan Alam (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 307),
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta pengalihan pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, perlengkapan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Lembaga ini diundangkan.
2020
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 3, BN. 2020 No. 396, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Balai Penelitian
Teknologi Mineral, melaksanakan tugas teknis
operasional dan/atau tugas teknis penunjang dalam
bidang penelitian teknologi mineral serta memenuhi
perkembangan kebutuhan organisasi Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan penguatan
organisasi Balai Penelitian Teknologi Mineral;
b. bahwa untuk penguatan organisasi Balai Penelitian
Teknologi Mineral sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun
2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian
Teknologi Mineral;
c. bahwa perubahan organisasi dan tata kerja Balai
Penelitian Teknologi Mineral sebagaimana dimaksud
dalam huruf b telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Penelitian Teknologi Mineral;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang
Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian
dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi;Susunan organisasi; Kelompok jabatan fungsional; Tata kerja; Jabatan;Lokasi;Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Mencabut Peraturan
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai
Penelitian Teknologi Mineral (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 308)
10 halaman dengan lampiran
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
PEMBUBARAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT BITUNG SULAWESI UTARA, LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT BIAK IRIAN JAYA, LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT TUAL MALUKU TENGGARA, LOKA PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA OSEANOGRAFI PULAU PARI, LOKA UJI TEKNIK PENAMBANGAN JAMPANG KULON, LOKA UJI TEKNIK PENAMBANGAN DAN MITIGASI BENCANA LIWA LAMPUNG BARAT, BALAI INFORMASI TEKNOLOGI, LOKA ALIH TEKNOLOGI PENYEHATAN DANAU, DAN LOKA PENGEMBANGAN DAN APLIKASI MATERIAL BIOKOMPATIBEL IMPLAN ORTHOPEDI
2020
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 2, BN. 2020 No. 395, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik Penambangan Dan Mitigasi Bencana Liwa Lampung Barat, Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau, Dan Loka Pengembangan Dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tindak lanjut pelaksanaan restrukturisasi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan adanya
perubahan kebijakan di lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan pembubaran
terhadap Unit Pelaksana Teknis Loka Konservasi Biota
Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut
Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya
Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik
Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik
Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung
Barat, Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi
Penyehatan Danau, dan Loka Pengembangan dan Aplikasi
Material Biokompatibel Implan Orthopedi;
b. bahwa pembubaran sebagaimana dimaksud dalam
huruf a telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Loka Konservasi Biota
Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut
Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku
Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya
Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik
Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik
Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa Lampung Barat,
Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi Penyehatan
Danau, dan Loka Pengembangan dan Aplikasi Material
Biokompatibel Implan Orthopedi;
1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga PemerintahNondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman
Organisasi Unit Pelaksana Teknis;
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
Mengatur tentang pembubaran Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi UtaraLoka Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara,Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari,Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon,Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung Barat,Balai Informasi Teknologi,Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau,Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel
Implan Orthopedi; Pelaksanaan tugas dari unit yang dibubarkan kepada unit baru; Pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 serta pengalihan pelaksanaan urusan keuangan,
kepegawaian, perlengkapan, dan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Lembaga ini
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
Mencabut a. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1008/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Konservasi Biota Laut Bitung, Sulawesi Utara;b. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1009/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya;
c. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1010/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara;
d. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1012/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Oseanografi, Pulau Pari;
e. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1015/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Uji Teknik Penambangan, Jampang Kulon;
f. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1016/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana
Liwa, Lampung Barat;
g. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1026/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Informasi Teknologi;
h. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 303);
i. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel
Implan Orthopedi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 240);
8 halaman
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN DAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
2020
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia NO. 1, BN. 2020 No. 393, jdih.lipi.go.id
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2)
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan ketentuan Pasal 38
ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, perlu
menetapkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Jabatan
Fungsional Analis Perkebunrayaan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
2. Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2001 tentang
Kebun Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 143);
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
4. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang
Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 11);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1221);6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1222);
7. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
8. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 9 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Analis Perkebunrayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 895);
9. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 896);
Mengatur tentang Ketentuan Umum; Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Perkebunrayaan dan Analis Perkebunrayaan; Komposisi; Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis Perkebunrayaan dan Analis Perkebunrayaan; Sistem Informasi; Evaluasi; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
15 halaman dengan lampiran
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Badan Informasi Geospasial NO. 4, BN.2020/No.827, peraturan.go.id: 27 hlm
Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Informasi Geospasial ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat