PEMBUBARAN UNIT PELAKSANA TEKNIS LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT BITUNG SULAWESI UTARA, LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT BIAK IRIAN JAYA, LOKA KONSERVASI BIOTA LAUT TUAL MALUKU TENGGARA, LOKA PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA OSEANOGRAFI PULAU PARI, LOKA UJI TEKNIK PENAMBANGAN JAMPANG KULON, LOKA UJI TEKNIK PENAMBANGAN DAN MITIGASI BENCANA LIWA LAMPUNG BARAT, BALAI INFORMASI TEKNOLOGI, LOKA ALIH TEKNOLOGI PENYEHATAN DANAU, DAN LOKA PENGEMBANGAN DAN APLIKASI MATERIAL BIOKOMPATIBEL IMPLAN ORTHOPEDI |
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia TENTANG Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik Penambangan Dan Mitigasi Bencana Liwa Lampung Barat, Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau, Dan Loka Pengembangan Dan Aplikasi Material Biokompatibel Implan Orthopedi |
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk tindak lanjut pelaksanaan restrukturisasi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan adanya
perubahan kebijakan di lingkungan Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia, perlu melakukan pembubaran
terhadap Unit Pelaksana Teknis Loka Konservasi Biota
Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut
Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya
Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik
Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik
Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung
Barat, Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi
Penyehatan Danau, dan Loka Pengembangan dan Aplikasi
Material Biokompatibel Implan Orthopedi;
b. bahwa pembubaran sebagaimana dimaksud dalam
huruf a telah mendapat persetujuan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang
Pembubaran Unit Pelaksana Teknis Loka Konservasi Biota
Laut Bitung Sulawesi Utara, Loka Konservasi Biota Laut
Biak Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual Maluku
Tenggara, Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya
Manusia Oseanografi Pulau Pari, Loka Uji Teknik
Penambangan Jampang Kulon, Loka Uji Teknik
Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa Lampung Barat,
Balai Informasi Teknologi, Loka Alih Teknologi Penyehatan
Danau, dan Loka Pengembangan dan Aplikasi Material
Biokompatibel Implan Orthopedi;
- 1. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 145
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedelapan atas
Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan
Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah
Nonkementerian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 322);
2. Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga PemerintahNondepartemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013
tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden
Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan
Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Nonkementerian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 11);
3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman
Organisasi Unit Pelaksana Teknis;
4. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1
Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 6);
- Mengatur tentang pembubaran Loka Konservasi Biota Laut Bitung Sulawesi UtaraLoka Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya, Loka Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara,Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Oseanografi Pulau Pari,Loka Uji Teknik Penambangan Jampang Kulon,Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana Liwa, Lampung Barat,Balai Informasi Teknologi,Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau,Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel
Implan Orthopedi; Pelaksanaan tugas dari unit yang dibubarkan kepada unit baru; Pengalihan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 serta pengalihan pelaksanaan urusan keuangan,
kepegawaian, perlengkapan, dan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b, dilaksanakan
paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Lembaga ini
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2020.
- Mencabut a. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1008/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Konservasi Biota Laut Bitung, Sulawesi Utara;b. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1009/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Konservasi Biota Laut Biak, Irian Jaya;
c. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1010/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Konservasi Biota Laut Tual, Maluku Tenggara;
d. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1012/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia
Oseanografi, Pulau Pari;
e. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1015/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Uji Teknik Penambangan, Jampang Kulon;
f. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1016/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Uji Teknik Penambangan dan Mitigasi Bencana
Liwa, Lampung Barat;
g. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 1026/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Balai Informasi Teknologi;
h. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Alih Teknologi Penyehatan Danau (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 303);
i. Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Loka Pengembangan dan Aplikasi Material Biokompatibel
Implan Orthopedi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 240);
- 8 halaman
|