Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi;Susunan organisasi; Kelompok jabatan fungsional; Tata kerja; Jabatan;Lokasi;Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Mineral
T.E.U.
Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan LIPI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 April 2020
Tanggal Pengundangan
23 April 2020
Tanggal Berlaku
23 April 2020
Sumber
BN. 2020 No. 396, jdih.lipi.go.id
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan